• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 28, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Diupah Rp864,5 Juta untuk Sebar Hoaks: Kejagung Tahan Ketua Tim Cyber Army di Kasus CPO

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 Mei 2025
di Kabar Terkini, News
A A
0
JAM PIDSUS Lakukan Penahanan Ketua Cyber Army Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

JAM PIDSUS Lakukan Penahanan Ketua Cyber Army Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dugaan merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Tersangka diduga menerima uang Rp 864,5 juta untuk membentuk opini negatif mengenai penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO itu melalui pengerahan pasukan siber.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Jakarta, pada Rabu (07/05/2025) malam, mengatakan, dari pengembangan perkara perintangan penyidikan terkait kasus korupsi yang ditangani Kejagung.

“Penyidik telah mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka bernama MAM. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025,” ucap Qohar.

Dijelaskannya, Tersangka MAM diduga kuat terlibat dalam permufakatan jahat bersama tiga tersangka lainnya, yaitu MS, JS, dan TB (Direktur Pemberitaan JAK TV). Mereka diduga sengaja menyebarkan narasi negatif yang bertujuan merusak citra Kejaksaan Agung dan menggiring opini publik agar tidak mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.

Perbuatan yang Dilakukan

Tersangka MAM dan Tersangka TB bersepakat dengan Tersangka MS dan Tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negative yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di penyidikan penuntutan dan di persidangan selanjutnya dipublikasikan oleh Tersangka MAM dan Tersangka TB melalui media sosial tiktok, Instagram dan Twitter.

Baca Juga  Buron Sejak 2022 Kasus TPPU Candy Angelika Wijaya Ditangkap Tim Tabur Kejati Bali

Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS dan membuat narasi negatif bagi penyidik/penuntut umum pada JAM PIDSUS Kejagung yang antara lain menyatakan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan kemudian Tersangka TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow dan diskusi panel di beberapa Kampus yang diliput oleh JAK TV.

Tersangka MAM atas permintaan Tersangka MS bersepakat untuk: membentuk Tim Cyber Army dan membagi Tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer;

Kemudin merekrut, menggerakan dan membayar buzzer dengan bayaran sekitar Rp1,5 juta/buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh Tersangka TB tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung;

Lalu, membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial (tiktok, Instagram dan twitter) berdasarkan materi dari Tersangka MS dan Tersangka JS yang berisikan narasi-narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, personal pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan;

Selanjutnya, membuat video, konten dan komentar Tim Pengacara MS dan JS yang berisikan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo oleh Ahli yang dihadirkan oleh Penyidik/Penuntut Umum adalah tidak benar, menyesatkan dan telah merugikan hak-hak para tersangka terdakwa yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial (tiktok, Instagram dan Twitter);

Baca Juga  Kasus Mega Korupsi PT Asabri 22,7 Triliun Rupiah Seret 8 Terdakwa ke Meja Hijau

“Bahwa selain hal tersebut, Tersangka MAM juga merusak/menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan Tersangka MS dan Tersangka JS,” ungkapnya.

Dimana konten tersebut merupakan isi Video, konten negatif baik berupa Tiktok, Instagram maupun Twitter termasuk mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video, komentar negatif baik berupa tiktok, instagram maupun Twitter yang dibuat oleh Tersangka MAM maupun Tersangka TB.

“Konten tersebut bertujuan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi korporasi minyak goreng, tata niaga komoditas timah, maupun tindak pidana korupsi kegiatan Imprortasi gula baik ditingkat penyidikan, ditingkat penuntutan maupun persidangan,” beber Qohar.

Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 (enam ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari Tersangka MS melalui IK (Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF).

Dan yang diberikan oleh Tersangka MS melalui RKY (Kurir di Kantor Hukum AALF) sebanyak Rp167.000.000 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah), sehingga total uang yang diterima oleh Tersangka MAM dari Tersangka MS sebanyak Rp864.500.000 (delapan ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka MAM yakni melanggar:

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap Tersangka MAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Direktur Penyidikan JAM PIDSUS.*

Baca Juga  Jaksa Agung Menerima Audiensi Pansel Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK

*Siaran Pers Nomor: PR-395/025/K.3/Kph.3/05/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JAM PIDSUSKejagung RIKetua Cyber Army jadi TersangkaObstraction of Justice
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Tangani Premanisme dan Ormas Meresahkan, Ini Tugas dan Lembaga Terkait

Post Selanjutnya

Ijazah Asli Jokowi Tiba di Bareskrim, Keluarga Harap Kasus Segera Tuntas

RelatedPosts

Tapteng blind spot imbas bencana banjir dan longsor Kamis malam

Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

28 November 2025
Tomy Tampatty Ketua Harian FSP BUMN IRA beserta pengurus saat melaporkan pada BP BUMN tentang dugaan adanya Mismanajemen di PT Reasuransi Nasional Indonesia, Kamis (27/11/2025)

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

27 November 2025
Satu dari Empat Mobil Rombongan Bupati Tapteng Rusak Parah Akibat Matrial Longsoran

Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

27 November 2025
Kongres BEM/Dema PTAI 2025–2027 menetapkan Fatham Mubina dari PTIQ sebagai Koordinator Presidium Nasional. (foto:Ist)

Kongres Nasional BEM PTAI Putuskan Fatham Mubina sebagai Koordinator Pusat, Ini Agenda Besarnya

27 November 2025

Anggota Komisi IX Sukur H. Nababan Dorong Masyarakat Bekasi Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Jamu Aman

27 November 2025

Menhan Sjafrie Kerahkan TNI Awasi Bandara IMIP Usai Temukan Kejanggalan Operasional

27 November 2025
Post Selanjutnya
Adik ipar dari Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Wahyudi Andrianto, mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa ijazah asli Jokowi

Ijazah Asli Jokowi Tiba di Bareskrim, Keluarga Harap Kasus Segera Tuntas

Jajaran Kapal Api Grup siap mendukung Dukung World of Coffee 2025 di Jakarta

Kapal Api Group melalui Excelso Dukung World of Coffee 2025 di Jakarta: Angkat Cita Rasa Kopi Indonesia ke Panggung Dunia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tapteng blind spot imbas bencana banjir dan longsor Kamis malam

Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

28 November 2025
Tomy Tampatty Ketua Harian FSP BUMN IRA beserta pengurus saat melaporkan pada BP BUMN tentang dugaan adanya Mismanajemen di PT Reasuransi Nasional Indonesia, Kamis (27/11/2025)

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

27 November 2025

Samsat Drive Thru Resmi Hadir di Garut: Pelayanan Pajak Kendaraan Kini Lebih Cepat dan Nyaman

27 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Ratu Máxima dari Belanda di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025

Presiden Prabowo-Ratu Máxima Sepakat Percepat Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan di Indonesia

27 November 2025
Satu dari Empat Mobil Rombongan Bupati Tapteng Rusak Parah Akibat Matrial Longsoran

Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

27 November 2025
Kongres BEM/Dema PTAI 2025–2027 menetapkan Fatham Mubina dari PTIQ sebagai Koordinator Presidium Nasional. (foto:Ist)

Kongres Nasional BEM PTAI Putuskan Fatham Mubina sebagai Koordinator Pusat, Ini Agenda Besarnya

27 November 2025

Anggota Komisi IX Sukur H. Nababan Dorong Masyarakat Bekasi Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Jamu Aman

27 November 2025

Menhan Sjafrie Kerahkan TNI Awasi Bandara IMIP Usai Temukan Kejanggalan Operasional

27 November 2025
Baleg DPR mencabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026 dan menambahkan RUU Penyadapan sebagai prioritas baru (Istimewa)

Baleg DPR Cabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026, RUU Penyadapan Naik Jadi Prioritas

27 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com