• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Diupah Rp864,5 Juta untuk Sebar Hoaks: Kejagung Tahan Ketua Tim Cyber Army di Kasus CPO

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 Mei 2025
di Kabar Terkini, News
A A
0
JAM PIDSUS Lakukan Penahanan Ketua Cyber Army Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

JAM PIDSUS Lakukan Penahanan Ketua Cyber Army Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dugaan merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Tersangka diduga menerima uang Rp 864,5 juta untuk membentuk opini negatif mengenai penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO itu melalui pengerahan pasukan siber.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

1st Anniversary Piazza Firenze Garut, Menkop Ferry: Industri Kulit Lokal Siap Mendunia

Target 83 Ribu KDKMP Terkendala Lahan, Agrinas Dorong Peran Kemendagri

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Jakarta, pada Rabu (07/05/2025) malam, mengatakan, dari pengembangan perkara perintangan penyidikan terkait kasus korupsi yang ditangani Kejagung.

“Penyidik telah mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka bernama MAM. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025,” ucap Qohar.

Dijelaskannya, Tersangka MAM diduga kuat terlibat dalam permufakatan jahat bersama tiga tersangka lainnya, yaitu MS, JS, dan TB (Direktur Pemberitaan JAK TV). Mereka diduga sengaja menyebarkan narasi negatif yang bertujuan merusak citra Kejaksaan Agung dan menggiring opini publik agar tidak mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.

Perbuatan yang Dilakukan

Tersangka MAM dan Tersangka TB bersepakat dengan Tersangka MS dan Tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negative yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di penyidikan penuntutan dan di persidangan selanjutnya dipublikasikan oleh Tersangka MAM dan Tersangka TB melalui media sosial tiktok, Instagram dan Twitter.

Baca Juga  Gandeng KPAI Upaya Polri Deradikalisasi Anak-Anak Terjerat Doktrin Terorisme

Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS dan membuat narasi negatif bagi penyidik/penuntut umum pada JAM PIDSUS Kejagung yang antara lain menyatakan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan kemudian Tersangka TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow dan diskusi panel di beberapa Kampus yang diliput oleh JAK TV.

Tersangka MAM atas permintaan Tersangka MS bersepakat untuk: membentuk Tim Cyber Army dan membagi Tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer;

Kemudin merekrut, menggerakan dan membayar buzzer dengan bayaran sekitar Rp1,5 juta/buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh Tersangka TB tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung;

Lalu, membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial (tiktok, Instagram dan twitter) berdasarkan materi dari Tersangka MS dan Tersangka JS yang berisikan narasi-narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, personal pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan;

Selanjutnya, membuat video, konten dan komentar Tim Pengacara MS dan JS yang berisikan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo oleh Ahli yang dihadirkan oleh Penyidik/Penuntut Umum adalah tidak benar, menyesatkan dan telah merugikan hak-hak para tersangka terdakwa yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial (tiktok, Instagram dan Twitter);

Baca Juga  Komjen Wahyu Widada Kembali Setelah 2 Tahun Tinggalkan Aceh

“Bahwa selain hal tersebut, Tersangka MAM juga merusak/menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan Tersangka MS dan Tersangka JS,” ungkapnya.

Dimana konten tersebut merupakan isi Video, konten negatif baik berupa Tiktok, Instagram maupun Twitter termasuk mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video, komentar negatif baik berupa tiktok, instagram maupun Twitter yang dibuat oleh Tersangka MAM maupun Tersangka TB.

“Konten tersebut bertujuan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi korporasi minyak goreng, tata niaga komoditas timah, maupun tindak pidana korupsi kegiatan Imprortasi gula baik ditingkat penyidikan, ditingkat penuntutan maupun persidangan,” beber Qohar.

Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 (enam ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari Tersangka MS melalui IK (Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF).

Dan yang diberikan oleh Tersangka MS melalui RKY (Kurir di Kantor Hukum AALF) sebanyak Rp167.000.000 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah), sehingga total uang yang diterima oleh Tersangka MAM dari Tersangka MS sebanyak Rp864.500.000 (delapan ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka MAM yakni melanggar:

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap Tersangka MAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Direktur Penyidikan JAM PIDSUS.*

Baca Juga  JAM PIDSUS Periksa Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai sebagai Saksi Korupsi Impor Gula

*Siaran Pers Nomor: PR-395/025/K.3/Kph.3/05/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JAM PIDSUSKejagung RIKetua Cyber Army jadi TersangkaObstraction of Justice
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Tangani Premanisme dan Ormas Meresahkan, Ini Tugas dan Lembaga Terkait

Post Selanjutnya

Ijazah Asli Jokowi Tiba di Bareskrim, Keluarga Harap Kasus Segera Tuntas

RelatedPosts

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

18 Januari 2026

1st Anniversary Piazza Firenze Garut, Menkop Ferry: Industri Kulit Lokal Siap Mendunia

18 Januari 2026
Ilustrasi Kop Des/Kel Merah Putih

Target 83 Ribu KDKMP Terkendala Lahan, Agrinas Dorong Peran Kemendagri

17 Januari 2026
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG terkait produksi 3 ribu vape isi liquid narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan

BNN Bongkar Produksi Vape Etomidate di Apartemen Sudirman, Omzet Capai Rp18 Miliar

16 Januari 2026

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

16 Januari 2026
Pendiri Haidar Alwi Institut (HAI), Haidar Alwi saat dimintai keterangan soal survei publik kepercayaan Polri. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Survei HAI: Kepercayaan Publik terhadap Polri Masih Kuat

16 Januari 2026
Post Selanjutnya
Adik ipar dari Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Wahyudi Andrianto, mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa ijazah asli Jokowi

Ijazah Asli Jokowi Tiba di Bareskrim, Keluarga Harap Kasus Segera Tuntas

Jajaran Kapal Api Grup siap mendukung Dukung World of Coffee 2025 di Jakarta

Kapal Api Group melalui Excelso Dukung World of Coffee 2025 di Jakarta: Angkat Cita Rasa Kopi Indonesia ke Panggung Dunia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pimpinan KPK bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Utama PT Pertamina dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026)

KPK Soroti Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Skema Perdagangan RI-AS

18 Januari 2026

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

18 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto menerima pertemuan rutin bersama beberapa pejabat utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Pimpinan TNI, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi Lintas Matra

18 Januari 2026

RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Habiburokhman: Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

18 Januari 2026

1st Anniversary Piazza Firenze Garut, Menkop Ferry: Industri Kulit Lokal Siap Mendunia

18 Januari 2026
Menkop Ferry Juliantono bersama Staf Khusus Menteri Koperasi Wahyono Suparno didampingi Pegiat Perhutanan Sosial dari Lembaga Silvae Populi Nusantara (Silinusa) Ch Ambong melakukan kunjungan ke salah satu Kelompok Perhutanan Sosial dan Kopdes MP Karamatwangi, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat

Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

17 Januari 2026
Ilustrasi Kop Des/Kel Merah Putih

Target 83 Ribu KDKMP Terkendala Lahan, Agrinas Dorong Peran Kemendagri

17 Januari 2026
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG terkait produksi 3 ribu vape isi liquid narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan

BNN Bongkar Produksi Vape Etomidate di Apartemen Sudirman, Omzet Capai Rp18 Miliar

16 Januari 2026

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

16 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com