• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Dittipidsiber Polri Amankan Dua Tersangka Jaringan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Mei 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran konten pornografi anak yang diperjualbelikan melalui media sosial Telegram.

Dalam operasi penegakan hukum ini, dua tersangka berinisial M.M dan F ditangkap di lokasi berbeda setelah terbukti mengelola grup berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tersangka M.M., yang ditangkap pada Maret 2025 di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, diketahui mengelola 12 grup Telegram dengan ratusan anggota per grup.

RelatedPosts

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

Melalui akun Telegram @asupan_croot dan @asupan_croot01, M.M. menjual akses ke grup tersebut dengan tarif Rp 25.000 hingga Rp 100.000 per anggota. Dari tangan tersangka, penyidik menyita dua unit handphone dan satu laptop yang berisi ribuan foto dan video pornografi anak sesama jenis.

Sementara itu, tersangka F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan. Ia terbukti menjual akses ke grup dan channel Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, yang memiliki puluhan ribu subscriber.

Harga akses ke grup tersebut bervariasi antara Rp 49.000 hingga Rp 299.000. Dari penggeledahan, penyidik menyita tiga unit handphone yang menyimpan ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

Kasatgas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jeffri Dian, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari kejahatan berbasis digital.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan melukai masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol. Jeffri Dian.

Baca Juga  Aksi Pendudukan Kantor ART/BPN RI Pindah ke Wisma Jambi, Petani Tetap Tuntut Pembatalan HGU PT RKK

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

“Polri mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi seksual anak secara online,” pungkas Kombes Pol. Jeffri Dian.*

*Divhum Polri

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktorat Tindak Pidana SiberDittipidsiber BareskrimKepolisian Negara Republik IndonesiaPenjualan Konten Pornografi Anak
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Membumikan Nilai Antikorupsi Lewat Pendekatan Budaya dan Agama di Jawa Barat

Post Selanjutnya

Saksi KPK Kritik Febri Diansyah di Sidang Hasto: Dulu Ikut Ekspose, Kini Bela Terdakwa

RelatedPosts

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026
Menlu Sugiono memberikan keterangan usai Presiden Prabowo menghadiri WEF di Bad Ragaz, Swiss, Jumat (23/01/2026)

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

24 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Post Selanjutnya

Saksi KPK Kritik Febri Diansyah di Sidang Hasto: Dulu Ikut Ekspose, Kini Bela Terdakwa

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penipuan Online Berkedok Bank Rugikan Korban Rp261 Juta

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026
Menlu Sugiono memberikan keterangan usai Presiden Prabowo menghadiri WEF di Bad Ragaz, Swiss, Jumat (23/01/2026)

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

24 Januari 2026
Potong Tumpeng HUT Megawati Soeharto Putri

Potong Tumpeng HUT Megawati di Tengah Warga Terdampak Longsor, Masyarakat Doakan Kesehatan Kesehatan Ibu Ketum

24 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

    Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com