Jakarta, Kabariku – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti melontarkan kritik tajam terhadap mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang kini tergabung dalam tim Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (09/05/2025), Rossa menyampaikan keberatannya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Rossa menilai, keterlibatan Febri dalam tim hukum Hasto menimbulkan konflik kepentingan, mengingat Febri pernah terlibat dalam forum ekspose perkara tersebut saat masih menjabat di KPK.
“Ada mantan pegawai KPK yang saat itu ikut ekspose, menandatangani daftar hadir, memberikan saran dan menyusun pointers terkait konstruksi perkara ini. Kini orang tersebut menjadi penasihat hukum terdakwa. Kami sampaikan bahwa ini adalah konflik kepentingan,” tegas Rossa.
Pernyataan tersebut sempat memicu ketegangan di ruang sidang. Tim Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy, langsung bereaksi dan meminta penjelasan lebih lanjut.
Namun, Majelis Hakim segera menengahi dan meminta semua pihak menjaga kualitas persidangan tanpa saling mendiskreditkan.
Sebagai informasi, Jaksa KPK menhadirkan tiga saksi dalam sidang ini. Mereka ialah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo.
Ketiganya diperiksa secara terpisah. Rossa Purbo diperiksa lebih dulu dalam sidang ini.
Di sidang yang sama, Jaksa KPK juga menghadirkan mantan Kepala Satuan Tugas KPK Rizka Anungnata, yang sebelumnya menangani kasus ini.
Rizka termasuk dalam kelompok penyidik yang diberhentikan karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa kepemimpinan Firli Bahuri.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi proses penyidikan kasus suap yang melibatkan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak 2020.
Ia juga didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, guna memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) kursi DPR untuk Harun Masiku.
Selain Hasto, sejumlah nama lain turut disebut dalam kasus ini, termasuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, yang disebut sebagai perantara suap.
Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses hukum, sementara Saeful telah divonis bersalah.
Harun Masiku sendiri masih dalam status buron. Adapun Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDI Perjuangan dan eks anggota Bawaslu, juga telah menyelesaikan proses hukumnya.
Sidang dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post