• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Dihukum 6 Tahun Bui

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
13 Januari 2026
di Hukum, News
A A
0
Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Mantan Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN) Danny Praditya dihukum enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT PGN tahun 2017-2021.

Majelis menyatakan, Danny terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Danny Praditya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin malam (12/1/2026).

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Dalam pertimbangannya, hal memberatkan yaitu perbuatan Danny dianggap merugikan negara hingga 15 juta Dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp246 miliar.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tutur Hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, majelis hakim menyatakan bahwa Danny tidak memperoleh atau menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi ini. Danny juga belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan,” ujarnya.

Hakim Minta Rekening Terdakwa Danny Dibuka

Meski Danny dihukum penjara, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk membuka blokir rekening milik Danny yang terdiri dari enam tabungan rekening dan dua deposit.

“Memerintahkan kepada penuntut umum membuka blokir rekening bank terdakwa,” kata hakim.

Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2017 lalu ketika PT IAE yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.

Baca Juga  Polda Metro Jaya: Jika Temukan Ketidaksesuaian Volume MinyaKita, Laporkan ke Nomor Berikut

Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim lantas meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN yang merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi.

Pendekatan itu, dilakukan untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta Dolar AS.

Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, Danny Praditya bersama Arso Sadewo dan Iswan Ibrahim melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE tersebut.

Pengondisian kemudian, dilakukan terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.

Kasus tersebut, diduga dilakukan melalui skema perolehan dana dari PGN untuk menyelesaikan utang Isargas Group, meski PGN bukan merupakan perusahaan pembiayaan.

Modus tersebut, dilakukan dengan pemberian advance payment atau pembayaran di muka dalam transaksi jual beli gas, serta dukungan terhadap rencana akuisisi antara PGN dan Isargas Group.

Padahal, transaksi jual beli gas secara berjenjang merupakan praktik yang dilarang dan tidak ditemukan proses due diligence terhadap rencana akuisisi tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah pihak diduga menerima keuntungan yang memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara.

Iswan selaku pemilik manfaat PT IAE disebut memperoleh keuntungan sebesar 3,58 juta Dolar AS atau Rp58,71 miliar. Sementara Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, diduga menerima sekitar 11,04 juta Dolar AS atau Rp181,06 miliar.

Iswan sendiri divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Hakim Ni Kadek Susantiani.

Baca Juga  Terdakwa Peredaran Sabu Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Hakim juga menghukum Iswan Ibrahim untuk membayar uang pengganti sebesar 3,3 juta Dolar AS atau sekitar Rp45,05 miliar (kurs Rp13.514 per USD1).

Dalam pertimbangannya, hal memberatkan bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku pengendali korporasi, negara mengalami kerugian hingga 15 juta Dolar AS atau sekitar Rp246 miliar.

“Menimbulkan kerugian negara dengan jumlah sebesar 15 juta Dolar AS setara dengan kurang lebih Rp246 miliar,” jelas Hakim.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, tidak memperoleh keuntungan langsung secara pribadi, dan telah menyerahkan aset tujuh bidang tanah seluas 3,1 hektare.

Adapun pidana penjara yang dijatuhkan terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni selama 7 tahun dan 6 bulan untuk masing-masing terdakwa. Besaran pidana denda dan pidana tambahan yang dikenakan kedua terdakwa tetap sama seperti tuntutan sebelumnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Arso SadewoDanny PradityaDirektur Komersial PT PGNIswan IbrahimJPUPT IAEPT PGNvonis
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tempuh Jalur Damai di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Post Selanjutnya

Ratusan Kader TPK Sukabumi Satukan Tekad Dukung Program MBG 3B

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Post Selanjutnya
Mentri Wihaji/IST

Ratusan Kader TPK Sukabumi Satukan Tekad Dukung Program MBG 3B

Lampu Warna Warni Cianjur

Lampu Silau Dikeluhkan Warga, Disperkim Akan Tindaklanjuti

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com