• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 Oktober 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini menjadi tonggak reformasi tata kelola BUMN yang merubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Beleid tersebut diundangkan pada 6 Oktober 2025, sebagai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Transformasi kelembagaan ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset negara agar lebih efisien, transparan, dan profesional.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

BP BUMN, Regulator Baru Pengelolaan Aset Negara

Dalam Pasal 3A UU tersebut disebutkan bahwa BP BUMN menjadi pemegang kuasa pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

RelatedPosts

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

“Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada BP BUMN dan/atau Badan sebagai pemegang saham, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,” bunyi pasal 3A ayat (5).

Kepala BP BUMN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki fungsi sebagai regulator. Tugasnya meliputi penetapan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap pengelolaan BUMN.

Langkah ini sekaligus memisahkan fungsi pengaturan (regulator) dan pengelolaan investasi (operator), yang sebelumnya terpusat di Kementerian BUMN.

Danantara: Kelola Investasi dengan Modal Rp1.000 Triliun

UU tersebut juga memperkuat peran Badan Pengelola Investasi Danantara, yang menjadi mitra strategis BP BUMN dalam mengelola investasi negara.

Dalam ketentuan Pasal 4B disebutkan, modal awal Danantara ditetapkan paling sedikit Rp1.000 triliun, yang dapat ditambah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) atau sumber pendanaan lain.

Baca Juga  Sat Binmas Polres Garut Sosialisasikan Bahaya Ancaman Paham Radikalisme Intoleransi dan Narkoba Terhadap Generasi Bangsa

“Modal badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000.000,” tulis beleid tersebut.

Danantara diberi wewenang melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, serta menyetorkan sebagian keuntungan ke kas negara setelah pencadangan risiko.

Pembentukan BUMN Baru dan Kepemilikan Saham

UU BUMN yang baru juga memberikan kewenangan bagi Kepala BP BUMN untuk membentuk BUMN baru dan menyetujui penghapusan aset, sebagaimana tertuang dalam Pasal 62H.

Sementara itu, dalam Pasal 4B, dijelaskan mekanisme struktur kepemilikan saham BUMN:

1% saham Seri A Dwiwarna dimiliki negara melalui BP BUMN dengan hak veto atas keputusan strategis.

99% saham Seri B dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara.

Saham Seri A Dwiwarna ini memberi hak istimewa negara untuk menyetujui atau mengusulkan agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris dengan persetujuan Presiden.

Perlindungan Hukum bagi Pejabat dan Pegawai BP BUMN

UU BUMN baru juga mengatur perlindungan hukum bagi Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Danantara.

Dalam Pasal 3Y, disebutkan mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan akibat kesalahan atau kelalaian, serta dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian.

“Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah,” tegas butir (d) pasal tersebut.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga independensi dan profesionalitas dalam pengambilan keputusan investasi strategis, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik (good governance).

Transformasi BUMN Menuju Tata Kelola Modern

Dengan disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2025 ini, pemerintah menegaskan arah baru transformasi BUMN menuju entitas bisnis negara yang adaptif, efisien, dan berdaya saing global.

Melalui pemisahan peran regulator dan operator, diharapkan pengelolaan aset negara dapat lebih fokus, transparan, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.***

Baca Juga  Komitmen Presiden Prabowo: Pemerintahan Bersih dan Bijak Memanfaatkan Sumber Daya

*Salinan UU Nomor 16 Tahun 2025

Baca juga :

SIAGA 98: Atribut dan Identitas Harus Tetap Gunakan Nama BUMN, Bukan BPI Danantara
Dony Oskaria, Putra Minang yang Kini Nahkodai BP BUMN di Pemerintahan Prabowo

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Pengatur BUMNDanantara IndonesiaPengelolaan Aset Negarapengelolaan investasi negaratransformasi Kementerian BUMN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gandeng Perusahaan Teknologi Global, Jabar Mantapkan Diri Jadi Pusat Investasi Energi Hijau

Post Selanjutnya

Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

RelatedPosts

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026
DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
dok BNN RI

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

18 April 2026
Milad ke-70 SEMMI di Jakarta menegaskan pentingnya kaderisasi, kontrol sosial, dan persatuan nasional di tengah tekanan geopolitik global.(Bemby/kabariku.com)

SEMMI 70 Tahun: Perkuat Kaderisasi, Serukan Persatuan dan Pengawasan Pembangunan Nasional

18 April 2026

PP STN Dukung BGN Tindak SPPG Bermasalah: Momentum Benahi Program MBG

17 April 2026
Post Selanjutnya

Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

Steve Forbes: Dunia Butuhkan Pemimpin Kuat Seperti Prabowo, Tegas dan Visioner

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

20 April 2026

Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

20 April 2026
Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026
DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026
Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
Dyla Alamanda SMPN 3 Karangtengah Cianjur Juara Monolog Puisi

SMPN 3 Karangtengah Sabet Piala Lomba Monolog Gema Sastra Zenith SMANDA Cianjur

18 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com