• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Optimalisasi Aset Rampasan, KPK Hibahkan Rp15,6 Miliar ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
22 Maret 2025
di Dwi Warna
A A
0
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto dalam acara Serah Terima Hibahkan Pemanfaatan Aset Rampasan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto dalam acara Serah Terima Hibahkan Pemanfaatan Aset Rampasan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang (dok KPK)

ShareSendShare ShareShare

Surabaya,  Kabariku – Sebagai upaya percepatan pemanfaatan aset rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 10 aset barang rampasan negara berupa tanah dan/atau bangunan dengan total nilai Rp15.667.681.000 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, pada Selasa (18/03/2025).

Penyerahan melalui mekanisme hibah ini berlangsung di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam sambutannya menyampaikan, KPK berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.

“Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan,” kata Mungki.

Selain itu, untuk memberikan ruang pengelolaan barang rampasan yang lebih optimal, Mungki menjelaskan bahwa proses hibah ini untuk memperjelas pemisahan kewenangan eksekutorial dan pengelolaan barang milik negara (BMN) terhadap barang rampasan negara hasil eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan demikian, barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat segera dimanfaatkan kembali.

“Melalui penyerahan hibah ini selanjutnya status penggunaan dan pemanfaatan menjadi wewenang Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang, sehingga barang milik negara ini harus didayagunakan dengan baik dan termanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Mungki.

Lebih lanjut, Mungki mengungkapkan bahwa KPK tidak hanya menyerahkan hibah, namun juga akan memonitoring pemanfaatan terhadap aset yang diberikan.

Baca Juga  KPK Sebut Kajian ICW 'Salah Kaprah' Dalam Menghitung Kerugian Negara

Hal ini untuk memastikan kesesuaian pemanfaatannya dengan permintaan yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Ia juga menjelaskan, pelaksanaan hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi.

Untuk itu, mekanisme hibah dilakukan atas dasar usulan penerima, dalam hal ini pemerintah daerah, yang bertujuan untuk mengoptimalkan nilai aset, meningkatkan penerimaan, serta mencegah pemanfaatan oleh pihak lain.

Pemkot Surabaya Terima Aset Senilai Rp11,75 Miliar

Pemkot Surabaya menerima langsung pemindahtanganan BMN melalui mekanisme hibah dari KPK berupa delapan (8) unit tanah dan/atau bangunan yang berada di Kota Surabaya dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp11.756.311.000.

Eksekusi atas barang rampasan ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur.

Perkara tersebut telah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016, dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Adapun rinciannya, Pemkot Surabaya menerima tujuh unit apartemen/rumah susun dengan total luas keseluruhan 637 m² bernilai Rp8.347.991.000; dan satu (1) bidang tanah dan/atau bangunan dengan total luas 522 m² senilai Rp3.408.320.000.

Adapun persetujuan hibah BMN kepada Pemkot Surabaya ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turut mengapresiasi langkah KPK dalam mendorong pemanfaatan barang rampasan negara kepada pemerintah daerah.

Ia pun mengungkapkan bahwa aset berupa tanah dan bangunan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membentuk koperasi yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Surabaya yang lebih masif.

Baca Juga  KPK Minta Publik Adukan ke Call Center 198, Jika Temui Modus Pegawai KPK Gadungan

Eri juga memastikan, aset hibah melalui pemindahtanganan BMN dari KPK akan dikelola dengan baik untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya di Kota Surabaya.

“Karena ini adalah barang milik negara, maka kita kembalikan ke negara, dan kita manfaatkan untuk kepentingan rakyat,” pungkas Eri.

Desa Ladungsari Kabupaten Malang Terima Aset Rp3,91 Miliar

Melalui Pemkab Malang, Desa Landungsari menerima langsung hibah aset rampasan negara berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur seluas 3852 m² dengan nilai sebesar Rp3.911.370.000, guna menunjang pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Hal ini sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Aset rampasan tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Gusmin Tuarita, mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 dengan amar putusan a quo.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Malang, H.M Sanusi, pun menyampaikan bahwa  Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk mengembangkan aset hibah agar terkelola dengan optimal oleh Pemerintah Desa Landungsari, khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga pengelolaan lahan dapat diakselerasi melalui kolaborasi dengan kelompok tani pada desa setempat.

“Aset hibah dari KPK ini tentunya harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara langsung pada sektor pertanian di Desa Ladungsari, serta dapat memberikan kontribusi yang lebih luas dan mandiri dengan mengelola aset BMN secara transparan, profesional, dan berkelanjutan,” tutup Sanusi.*K/101

Baca Juga  KPK Tangkap Tangan di DIY dan Jakarta. Berikut Penjelasan Nurul Ghufron

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktorat Labuksi KPKHibah KPKPemanfaatan Aset RampasanPemkab MalangPemkot Surabaya
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Senator Agustinus R. Kambuaya Dorong Penguatan Empat Pilar Kebangsaan bagi Generasi Papua Barat Daya

Post Selanjutnya

Kapolda Jabar Didampingi Kapolres Garut Cek Pos Pospam: Persiapan Ops Ketupat Lodaya 2025

RelatedPosts

KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026
Post Selanjutnya
Kapolda Jabar Irjen. Pol Dr Akhmad Wiyagus didampingi Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melaksanakan pengecekan Pospam Terpadu di Wilayah Kabupaten Garut

Kapolda Jabar Didampingi Kapolres Garut Cek Pos Pospam: Persiapan Ops Ketupat Lodaya 2025

Kiri: Charma Afrianto dan kawan-kawannya sedang menyusun panitia untuk membuat acara tandingan yang dtayang di akun TikTok Willie Salim. Kanan: potongan video Willie Salim yang dianggap mempermaluka warga Palembang.***

Video Viral Rendang Hilang Willie Salim Dinilai Permalukan Kota Palembang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Jokowi Pakai Jaket PSI, Ancaman Nyata bagi Basis Pemilih PDIP

15 Juni 2026

Dirjen KPM :Pemerintah Tegaskan Komitmen Hormati Kebebasan Pers

15 Juni 2026

Teh Ineu Terpilih Ketua PA GMNI Jabar

14 Juni 2026

Dewan Pers Apresiasi Kebebasan Media Meliput Demonstrasi: Iklim Demokrasi Indonesia Berjalan Baik

14 Juni 2026

Sikap Bijak Lembaga Maupun Pemerintah Tidak Melulu Menimpakan Kesalahan Kepada Masyarakat

14 Juni 2026
Kejagung menegaskan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis belum tentu diterima. (istimewa)

Permohonan JC Sony Sonjaya Belum Tentu Lolos, Kejagung Ungkap Syaratnya

14 Juni 2026
Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengusulkan penghentian sementara rekrutmen CPNS dan memprioritaskan PPPK muda menjadi PNS. (Istimewa)

Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

14 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Dudung Abdurachman mengakui pelaksanaan MBG masih menyisakan persoalan di lapangan. (istimewa)

Dudung Akui MBG Belum Tepat Sasaran, Kritik Mahasiswa UB Langsung Dibawa ke Prabowo

14 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com