• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Optimalisasi Aset Rampasan, KPK Hibahkan Rp15,6 Miliar ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
22 Maret 2025
di Dwi Warna
A A
0
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto dalam acara Serah Terima Hibahkan Pemanfaatan Aset Rampasan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto dalam acara Serah Terima Hibahkan Pemanfaatan Aset Rampasan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang (dok KPK)

ShareSendShare ShareShare

Surabaya,  Kabariku – Sebagai upaya percepatan pemanfaatan aset rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 10 aset barang rampasan negara berupa tanah dan/atau bangunan dengan total nilai Rp15.667.681.000 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, pada Selasa (18/03/2025).

Penyerahan melalui mekanisme hibah ini berlangsung di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam sambutannya menyampaikan, KPK berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.

“Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan,” kata Mungki.

Selain itu, untuk memberikan ruang pengelolaan barang rampasan yang lebih optimal, Mungki menjelaskan bahwa proses hibah ini untuk memperjelas pemisahan kewenangan eksekutorial dan pengelolaan barang milik negara (BMN) terhadap barang rampasan negara hasil eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan demikian, barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat segera dimanfaatkan kembali.

“Melalui penyerahan hibah ini selanjutnya status penggunaan dan pemanfaatan menjadi wewenang Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang, sehingga barang milik negara ini harus didayagunakan dengan baik dan termanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Mungki.

Lebih lanjut, Mungki mengungkapkan bahwa KPK tidak hanya menyerahkan hibah, namun juga akan memonitoring pemanfaatan terhadap aset yang diberikan.

Baca Juga  KPK Ajak Masyarakat Berpartisipasi Perbaiki Layanan Publik Dalam Kompetisi 'JAGA Data Challenge'

Hal ini untuk memastikan kesesuaian pemanfaatannya dengan permintaan yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Ia juga menjelaskan, pelaksanaan hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi.

Untuk itu, mekanisme hibah dilakukan atas dasar usulan penerima, dalam hal ini pemerintah daerah, yang bertujuan untuk mengoptimalkan nilai aset, meningkatkan penerimaan, serta mencegah pemanfaatan oleh pihak lain.

Pemkot Surabaya Terima Aset Senilai Rp11,75 Miliar

Pemkot Surabaya menerima langsung pemindahtanganan BMN melalui mekanisme hibah dari KPK berupa delapan (8) unit tanah dan/atau bangunan yang berada di Kota Surabaya dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp11.756.311.000.

Eksekusi atas barang rampasan ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur.

Perkara tersebut telah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016, dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Adapun rinciannya, Pemkot Surabaya menerima tujuh unit apartemen/rumah susun dengan total luas keseluruhan 637 m² bernilai Rp8.347.991.000; dan satu (1) bidang tanah dan/atau bangunan dengan total luas 522 m² senilai Rp3.408.320.000.

Adapun persetujuan hibah BMN kepada Pemkot Surabaya ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turut mengapresiasi langkah KPK dalam mendorong pemanfaatan barang rampasan negara kepada pemerintah daerah.

Ia pun mengungkapkan bahwa aset berupa tanah dan bangunan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membentuk koperasi yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Surabaya yang lebih masif.

Baca Juga  KPK Sebut Kajian ICW 'Salah Kaprah' Dalam Menghitung Kerugian Negara

Eri juga memastikan, aset hibah melalui pemindahtanganan BMN dari KPK akan dikelola dengan baik untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya di Kota Surabaya.

“Karena ini adalah barang milik negara, maka kita kembalikan ke negara, dan kita manfaatkan untuk kepentingan rakyat,” pungkas Eri.

Desa Ladungsari Kabupaten Malang Terima Aset Rp3,91 Miliar

Melalui Pemkab Malang, Desa Landungsari menerima langsung hibah aset rampasan negara berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur seluas 3852 m² dengan nilai sebesar Rp3.911.370.000, guna menunjang pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Hal ini sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Aset rampasan tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Gusmin Tuarita, mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 dengan amar putusan a quo.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Malang, H.M Sanusi, pun menyampaikan bahwa  Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk mengembangkan aset hibah agar terkelola dengan optimal oleh Pemerintah Desa Landungsari, khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga pengelolaan lahan dapat diakselerasi melalui kolaborasi dengan kelompok tani pada desa setempat.

“Aset hibah dari KPK ini tentunya harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara langsung pada sektor pertanian di Desa Ladungsari, serta dapat memberikan kontribusi yang lebih luas dan mandiri dengan mengelola aset BMN secara transparan, profesional, dan berkelanjutan,” tutup Sanusi.*K/101

Baca Juga  KPK Teken MoU dengan Dewan Masjid Indonesia untuk Bangun Budaya Antikorupsi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktorat Labuksi KPKHibah KPKPemanfaatan Aset RampasanPemkab MalangPemkot Surabaya
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Senator Agustinus R. Kambuaya Dorong Penguatan Empat Pilar Kebangsaan bagi Generasi Papua Barat Daya

Post Selanjutnya

Kapolda Jabar Didampingi Kapolres Garut Cek Pos Pospam: Persiapan Ops Ketupat Lodaya 2025

RelatedPosts

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

2 Juni 2026
Ilustrasi Lelang KPK - Kabariku.com

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

1 Juni 2026

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

27 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026
Post Selanjutnya
Kapolda Jabar Irjen. Pol Dr Akhmad Wiyagus didampingi Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melaksanakan pengecekan Pospam Terpadu di Wilayah Kabupaten Garut

Kapolda Jabar Didampingi Kapolres Garut Cek Pos Pospam: Persiapan Ops Ketupat Lodaya 2025

Kiri: Charma Afrianto dan kawan-kawannya sedang menyusun panitia untuk membuat acara tandingan yang dtayang di akun TikTok Willie Salim. Kanan: potongan video Willie Salim yang dianggap mempermaluka warga Palembang.***

Video Viral Rendang Hilang Willie Salim Dinilai Permalukan Kota Palembang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden merombak jajaran Badan Gizi Nasional dan memberhentikan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN.(Istimewa)

Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

2 Juni 2026
dok Ist Khairul/Kabariku.com

Tiga Dosen STIKOM Tunas Bangsa Pematangsiantar Masuk Daftar Elite Ilmuwan Dunia Versi SciRank Global 2025

2 Juni 2026

Bandung Kota Darurat Sampah, Farhan Tegaskan Penanganan Perlu Dukungan Pemprov Jabar

2 Juni 2026
PN Jaksel kabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus, penyidikan berlanjut.(Istimewa)

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Lanjutkan Penyidikan

2 Juni 2026
Nadiem Makarim mengenakan jaket Gojek 001 saat menghadiri sidang kasus Chromebook. (Istimewa)

Nadiem Pakai Jaket Gojek 001 di Sidang Chromebook, Kenang Awal Perjuangan

2 Juni 2026

Arus Balik Long Weekend, 6 Jadwal Tambahan Whoosh dan 3.600 Kursi Ekstra Mayoritas Menuju Jakarta

2 Juni 2026

Istana Angkat Bicara soal Lawatan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

2 Juni 2026

Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

1 Juni 2026

Istana Angkat Bicara soal Lawatan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkukuh Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACB Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Motor Mio J B 3320 TRW Raib Digondol Maling di Cipinang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com