• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat: Agnez Mo Dihukum Bayar Rp1,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
6 Februari 2025
di Hukum
A A
0
Agnez Mo/ Instagram @agnezmo

Agnez Mo/ Instagram @agnezmo

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku  – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan terhadap penyanyi Agnez Mo dalam perkara pelanggaran hak cipta.

Berdasarkan putusan Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, yang diunggah dalam Direktori Putusan pada 30 Januari 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya, Ari Sapta Hernawan (Ari Bias), dalam tiga konser komersial.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Akibat pelanggaran tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1.500.000.000 (Rp1,5 miliar) kepada pencipta lagu. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000.

RelatedPosts

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

Berikut ini rincian konser yang menjadi objek sengketa dikutip dari Direktori Putusan, Kamis, 6 Februari 2025:

  1. Konser pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya – Rp500.000.000
  2. Konser pada 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta – Rp500.000.000
  3. Konser pada 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung – Rp500.000.000

Perkara ini pertama kali teregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 September 2024 dan melalui rangkaian persidangan sebelum akhirnya diputuskan oleh majelis hakim.

Menanggapi putusan ini, musisi Piyu (Padi Reborn) dan Badai (eks-Kerispatih), yang mewakili Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyatakan dukungannya terhadap keputusan pengadilan.

Mereka menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.

Dengan putusan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu serta menekankan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.***

Baca Juga  Ketua Komnas HAM: Pemerintah Tak Boleh Abaikan 600 WNI Eks ISIS

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Agnez Mopelanggaran hak ciptaPengadilan Niaga Jakarta Pusat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Diikuti 70 Tim, Turnamen Bola Voli Ngabuburit ke XII Dandenpom Cup 2025 Kembali Digelar

Post Selanjutnya

Harlah NU ke-102: Presiden Prabowo Apresiasi Peran NU Menjaga Keutuhan Bangsa

RelatedPosts

Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

14 November 2025
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

14 November 2025
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (05/02/2025). dok BPMI Setpres

Harlah NU ke-102: Presiden Prabowo Apresiasi Peran NU Menjaga Keutuhan Bangsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR 2025 Tetap Cair, Anggaran Sudah Siap

Discussion about this post

KabarTerbaru

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025
Presiden Prabowo bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Istana Merdeka

Pertemuan Presiden Prabowo-Dasco di Istana Merdeka, Bahas Ekonomi, Keamanan hingga Hilirisasi

17 November 2025

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

17 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

17 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

17 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com