• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat: Agnez Mo Dihukum Bayar Rp1,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
6 Februari 2025
di Hukum
A A
0
Agnez Mo/ Instagram @agnezmo

Agnez Mo/ Instagram @agnezmo

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku  – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan terhadap penyanyi Agnez Mo dalam perkara pelanggaran hak cipta.

Berdasarkan putusan Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, yang diunggah dalam Direktori Putusan pada 30 Januari 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya, Ari Sapta Hernawan (Ari Bias), dalam tiga konser komersial.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Akibat pelanggaran tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1.500.000.000 (Rp1,5 miliar) kepada pencipta lagu. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000.

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Berikut ini rincian konser yang menjadi objek sengketa dikutip dari Direktori Putusan, Kamis, 6 Februari 2025:

  1. Konser pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya – Rp500.000.000
  2. Konser pada 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta – Rp500.000.000
  3. Konser pada 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung – Rp500.000.000

Perkara ini pertama kali teregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 September 2024 dan melalui rangkaian persidangan sebelum akhirnya diputuskan oleh majelis hakim.

Menanggapi putusan ini, musisi Piyu (Padi Reborn) dan Badai (eks-Kerispatih), yang mewakili Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyatakan dukungannya terhadap keputusan pengadilan.

Mereka menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.

Dengan putusan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu serta menekankan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.***

Baca Juga  Kejagung Jelaskan Latar Belakang Penggeledahan di Kementerian ESDM dan Barang Bukti yang Diamankan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Agnez Mopelanggaran hak ciptaPengadilan Niaga Jakarta Pusat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Diikuti 70 Tim, Turnamen Bola Voli Ngabuburit ke XII Dandenpom Cup 2025 Kembali Digelar

Post Selanjutnya

Harlah NU ke-102: Presiden Prabowo Apresiasi Peran NU Menjaga Keutuhan Bangsa

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (05/02/2025). dok BPMI Setpres

Harlah NU ke-102: Presiden Prabowo Apresiasi Peran NU Menjaga Keutuhan Bangsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR 2025 Tetap Cair, Anggaran Sudah Siap

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

31 Maret 2026

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

31 Maret 2026

Publik Tuntut Dampak Nyata WBBM, Pusdiklat APU-PPT Diminta Perkuat Peran Tekan Kejahatan Keuangan

31 Maret 2026

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, H. Farkhan Evendi Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

31 Maret 2026

Mensesneg: BBM Belum Naik, Pemerintah dan Pertamina Pastikan Stok Nasional Aman

31 Maret 2026

Peacekeeper Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu Tegaskan Perlindungan Pasukan PBB

31 Maret 2026

Di Forum Indonesia-Jepang, Prabowo Subianto Perkuat Kemitraan dan Transisi Energi Bersih

31 Maret 2026
dok KONI Pusat

Tragedi Lebarun 2026, PP ALTI Serukan Evaluasi Total Standar Keselamatan Lari Trail

31 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com