• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat: Agnez Mo Dihukum Bayar Rp1,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
6 Februari 2025
di Hukum
A A
0
Agnez Mo/ Instagram @agnezmo

Agnez Mo/ Instagram @agnezmo

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku  – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan terhadap penyanyi Agnez Mo dalam perkara pelanggaran hak cipta.

Berdasarkan putusan Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, yang diunggah dalam Direktori Putusan pada 30 Januari 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya, Ari Sapta Hernawan (Ari Bias), dalam tiga konser komersial.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Akibat pelanggaran tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1.500.000.000 (Rp1,5 miliar) kepada pencipta lagu. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000.

RelatedPosts

MA Perkuat Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat Rentan melalui Reformasi dan Modernisasi Peradilan

Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Berikut ini rincian konser yang menjadi objek sengketa dikutip dari Direktori Putusan, Kamis, 6 Februari 2025:

  1. Konser pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya – Rp500.000.000
  2. Konser pada 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta – Rp500.000.000
  3. Konser pada 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung – Rp500.000.000

Perkara ini pertama kali teregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 September 2024 dan melalui rangkaian persidangan sebelum akhirnya diputuskan oleh majelis hakim.

Menanggapi putusan ini, musisi Piyu (Padi Reborn) dan Badai (eks-Kerispatih), yang mewakili Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyatakan dukungannya terhadap keputusan pengadilan.

Mereka menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.

Dengan putusan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu serta menekankan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.***

Baca Juga  IPW Sebut Vonis Mati Sambo Tidak Layak

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Agnez Mopelanggaran hak ciptaPengadilan Niaga Jakarta Pusat
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Diikuti 70 Tim, Turnamen Bola Voli Ngabuburit ke XII Dandenpom Cup 2025 Kembali Digelar

Post Selanjutnya

Harlah NU ke-102: Presiden Prabowo Apresiasi Peran NU Menjaga Keutuhan Bangsa

RelatedPosts

MA Perkuat Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat Rentan melalui Reformasi dan Modernisasi Peradilan

27 Juni 2026

Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda

26 Juni 2026
Oplus_131072

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

26 Juni 2026
Oplus_131072

Kadiv Humas Polri: Rekrutmen Disabilitas Bentuk Komitmen Pengabdian yang Berkeadilan

26 Juni 2026

Jaksa Agung Ungkap Wacana Gabung Pidum dan Pidsus Jadi JAM Operasi

25 Juni 2026

Beberkan Kinerja 2020-2026, Pidsus Kejagung Berhasil Selamatkan Rp 131,5 Triliun Uang Negara

25 Juni 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (05/02/2025). dok BPMI Setpres

Harlah NU ke-102: Presiden Prabowo Apresiasi Peran NU Menjaga Keutuhan Bangsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR 2025 Tetap Cair, Anggaran Sudah Siap

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pramono Anung: Puncak HUT Jakarta ke-499 di Bundaran HI Dimeriahkan Konser Musik dan Pesta Rakyat

27 Juni 2026

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

27 Juni 2026
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin menegaskan komitmennya melanjutkan berbagai capaian positif yang telah dibangun sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI dalam menjalankan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD DKI Suhud Berharap KONI DKI Bawa Jakarta Raih Juara Umum di PON 2028

27 Juni 2026

KNPI Garut Tetapkan Kesehatan Mental Pemuda Jadi Program Prioritas dalam Rakerda 2026

27 Juni 2026
Ketua Umum DPP Gencar Indonesia Charma Afrianto meminta KPK memperluas pengawasan ke Kota Palembang (istimewa)

Gencar Indonesia Minta KPK Perluas Pengawasan ke Palembang Usai Kasus Dugaan WTP Muara Enim

27 Juni 2026

PAM Jaya Raih Rekor MURI, Gubernur Pramono Anung : Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Layanan Air Minum Capai 82 Persen

27 Juni 2026

Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pelaku Penculikan dan Pemerasan

27 Juni 2026

MA Perkuat Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat Rentan melalui Reformasi dan Modernisasi Peradilan

27 Juni 2026

Jakarta Film Commission Diluncurkan, Wagub Rano: Wujudkan Jakarta sebagai Kota Sinema

27 Juni 2026

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

27 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com