• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat: Agnez Mo Dihukum Bayar Rp1,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
6 Februari 2025
di Hukum
A A
0
Agnez Mo/ Instagram @agnezmo

Agnez Mo/ Instagram @agnezmo

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku  – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan terhadap penyanyi Agnez Mo dalam perkara pelanggaran hak cipta.

Berdasarkan putusan Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, yang diunggah dalam Direktori Putusan pada 30 Januari 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya, Ari Sapta Hernawan (Ari Bias), dalam tiga konser komersial.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Akibat pelanggaran tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1.500.000.000 (Rp1,5 miliar) kepada pencipta lagu. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000.

RelatedPosts

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

Berikut ini rincian konser yang menjadi objek sengketa dikutip dari Direktori Putusan, Kamis, 6 Februari 2025:

  1. Konser pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya – Rp500.000.000
  2. Konser pada 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta – Rp500.000.000
  3. Konser pada 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung – Rp500.000.000

Perkara ini pertama kali teregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 September 2024 dan melalui rangkaian persidangan sebelum akhirnya diputuskan oleh majelis hakim.

Menanggapi putusan ini, musisi Piyu (Padi Reborn) dan Badai (eks-Kerispatih), yang mewakili Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyatakan dukungannya terhadap keputusan pengadilan.

Mereka menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.

Dengan putusan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu serta menekankan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.***

Baca Juga  HUT ke 50 HIPMI, Denny Indrayana: “Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Adalah Pilar Kemajuan Dunia Usaha”

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Agnez Mopelanggaran hak ciptaPengadilan Niaga Jakarta Pusat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Diikuti 70 Tim, Turnamen Bola Voli Ngabuburit ke XII Dandenpom Cup 2025 Kembali Digelar

Post Selanjutnya

Harlah NU ke-102: Presiden Prabowo Apresiasi Peran NU Menjaga Keutuhan Bangsa

RelatedPosts

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (05/02/2025). dok BPMI Setpres

Harlah NU ke-102: Presiden Prabowo Apresiasi Peran NU Menjaga Keutuhan Bangsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR 2025 Tetap Cair, Anggaran Sudah Siap

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tom Lembong dan Miftah Sabri membahas dampak AI, dominasi algoritma, hingga tantangan pendidikan Indonesia (Istimewa)

Tom Lembong dan Miftah Sabri Kupas Bahaya AI dan Waspadai Dominasi Algoritma

10 Mei 2026
Sandri Rumanama mendesak percepatan Polda definitif di Papua Selatan dan Papua Pegunungan demi penguatan keamanan dan layanan hukum di DOB Papua.(istimewa)

Sandri Rumanama Desak Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Segera Definitif

10 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026

Presiden Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi Hadapi Ketidakpastian Global

9 Mei 2026
PLN bahas risiko pidana korporasi, Chorinus Eric Nerokou tekankan kepatuhan dan tata kelola.(Istimewa)

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026

GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

8 Mei 2026

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

8 Mei 2026

Pemkab dan Masyarakat Tadisi Launching Wisata Air Terjun Sarambu Liawan, Dongkrak PAD dan Ekonomi Warga

8 Mei 2026

Presiden Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi Hadapi Ketidakpastian Global

9 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com