Jakarta, Kabariku – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan terhadap penyanyi Agnez Mo dalam perkara pelanggaran hak cipta.
Berdasarkan putusan Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, yang diunggah dalam Direktori Putusan pada 30 Januari 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya, Ari Sapta Hernawan (Ari Bias), dalam tiga konser komersial.

Akibat pelanggaran tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1.500.000.000 (Rp1,5 miliar) kepada pencipta lagu. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000.
Berikut ini rincian konser yang menjadi objek sengketa dikutip dari Direktori Putusan, Kamis, 6 Februari 2025:
- Konser pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya – Rp500.000.000
- Konser pada 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta – Rp500.000.000
- Konser pada 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung – Rp500.000.000
Perkara ini pertama kali teregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 September 2024 dan melalui rangkaian persidangan sebelum akhirnya diputuskan oleh majelis hakim.
Menanggapi putusan ini, musisi Piyu (Padi Reborn) dan Badai (eks-Kerispatih), yang mewakili Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyatakan dukungannya terhadap keputusan pengadilan.
Mereka menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.
Dengan putusan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu serta menekankan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post