JAKARTA, Kabariku- Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi S.H. M.Hum memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 dengan tema “Kerja Cerdas, Profesional dan Berintegritas Menuju Indonesia Maju” dilaksanakan secara virtual dari ruang kerja Wakil Jaksa Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada
Wakil Jaksa Agung mengatakan Rapat Kerja (Raker) saat ini mengambil momentum yang sangat istimewa. Beberapa alasan disebutnya hal tersebut:
Pertama, berkaitan dengan waktu pelaksanaan, rapat kerja dilaksanakan berbarengan dengan pengesahan rancangan revisi undang-undang kejaksaan yang baru saja diketuk.
“Hal ini tentu patut disyukuri bersama sebagai sebuah bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap Kejaksaan,” kata Setia Untung, dilansir dari kanal Youtube Kejaksaan RI disiarkan, Sabtu (11/12/2021).
Namun, katanya, tentu saja hal ini juga akan menimbulkan berbagai implikasi, baik berupa perubahan organisasi maupun perubahan tata kerja, hal ini tentu harus kita optimalkan secara bersama-sama.
Oleh karena itu, tema Raker saat ini kiranya sangatlah relevan. “Kerja Cerdas, Profesional, dan Berintegritas Untuk Menuju Indonesia Maju”.
“Sebuah tema yang menggambarkan situasi sekaligus tantangan terkini dalam usaha untuk menjaga marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan publik serta optimalisasi kinerja untuk mencapai tujuan pembangunan,” ujarnya.
Dalam Raker ini, Wakil Jaksa Agung mengatakan institusi mengharapkan pemikiran serta inovasi progresif dalam rangka perbaikan, dan transformasi menuju kejaksaan yang lebih baik, maju, dan modern.
Kedua, selain Kejaksaan yang melakukan transformasi, Rapat Kerja Kejaksaan RI saat ini juga sedang mengupayakan perubahan.
Rapat kerja saat ini bersifat transisi sebab beberapa penyesuaian atau pembaruan dalam pola pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Kejaksaan RI. Tujuannya agar dapat mengoptimalisasikan fungsinya sebagai sarana penyusunan perencanaan kegiatan yang disertai kebutuhan fiskalnya dapat terpenuhi.
Melalui semangat penyempurnaan ini juga, kata Setia Untung, Raker 2021 dapat menjadi ajang menggali sedalam-dalamnya berbagai potensi pengembangan lembaga dengan mengikutsertakan seluruh satuan kerja baik yang berada di pusat maupun di daerah.
“Termasuk menginisiasi kegiatan strategis yang bertitik tolak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya,” ujarnya.
Terobosan seperti peningkatan akses keadilan di Indonesia berupa penyusunan, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif;
Pedoman 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak;
Pedoman 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Prekursor Narkotika;
Pedoman 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis, dan penyusunan rencana RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual kiranya agar dilanjutkan.
Dalam arahannya, Wakil Jaksa Agung mengatakan sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan harus terus mengikuti perkembangan zaman terutama di era digitalisasi saat ini.
“Digitalisasi Kejaksaan berarti nanti seluruh tata kelola perkantoran, mulai dari persuratan dan administrasi perkara serta pelayanan publik di Kejaksaan harus berbasis teknologi informasi atau elektronik,” ujarnya.
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi di Kejaksaan, dijelaskannya, merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan tugas dan fungsi yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien.
“Kemajuan dan inisiatif digital yang sudah mulai diterapkan yaitu dengan mengembangkan sistem informasi dengan mengacu pada proses bisnis yang ada serta pemanfaatan teknologi untuk melaksanakan tugas,” katanya.
Menurut Setia Untung, Perubahan pola pikir (mindset) dalam pelaksanaan tugas, untuk tercapainya tujuan organisasi yang didalamnya terdapat unsur “Manusia” sebagai “Pelaku Perubahan” seyogianya haruslah dipandang sebagai sumber daya utama penggerak organisasi yang memiliki peran penting untuk menentukan keberhasilan mewujudkan visi dan misi besar yang hendak dicapai.
“Bertolak dari hal tersebut, sumber daya manusia atau disebut pegawai berperan sangat signifikan dari mulai dilakukannya proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai pada proses pengendalian organisasi demi tercapainya tujuan organisasi secara optimal”.
Untuk itu, lanjutnya, tanpa kreativitas dan inovasi, organisasi apapun termasuk Kejaksaan akan menjadi kurang berkembang, dimana kiprah dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya akan selalu menjadi sorotan masyarakat.
“Sehingga dengan demikian, tidak ada pilihan lain selain menguatkan kelembagaan Kejaksaan dengan dukungan SDM yang berkualitas, kreatif, dan inovatif. Inovasi yang terus ditingkatkan seyogianya selaras dengan SDM Kejaksaan yang memiliki kemampuan, keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan di berbagai bidang, sehingga dapat komprehensif dalam berpikir, sekaligus dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang dimungkinkan terjadi di masa yang akan datang”.
Lebih dijelaskannya, Di samping itu value yang tak kalah pentingnya dari SDM yang berkualitas adalah mereka yang memiliki sifat positif, berperilaku terpuji, dan memiliki integritas yang tak perlu diragukan konsistensinya.
“Untuk mendukung terciptanya SDM sebagaimana yang diharapkan, senantiasa diarahkan untuk mengikhtiarkan terbangunnya karakter SDM Kejaksaan yang berkualitas, kreatif dan inovatif sehingga pada akhirnya mampu membawa Kejaksaan menjadi lembaga yang maju, dihargai, dan dapat diandalkan dalam mengatasi berbagai persoalan hukum dalam masyarakat,” jelasnya.
Kemudian, Sistem manajemen SDM yang tidak diterapkan dengan baik mulai dari perencanaan pegawai, pengadaan/perekrutan, pembinaan dan pengembangan karier hingga pemberhentiannya akan berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten.
“Hal ini akan berpengaruh pada kualitas pelaksanaan tugas-tugas dan pencapaian kinerja Kejaksaan. Oleh karenanya, bidang pembinaan harus mampu melakukan pembenahan dalam pengelolaan SDM, sehingga diperoleh sistem manajemen SDM yang mampu menghasilkan Pegawai yang profesional,” bebernya.
Melalui Kejaksaan Digital, kata Setia, sebagai pengejawantahan dari sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kejaksaan Digital juga merupakan sebuah visi menuju Kejaksaan yang modern, akuntabel dan terintegrasi dengan dukungan teknologi informasi. Harapan besar dari Kejaksaan Digital adalah transformasi atau perubahan dari pekerjaan manual menjadi tersistem dengan pola kerja yang efektif dan efisien serta mudah untuk diintegrasikan,” katanya.
Oleh karenanya sistem aplikasi yang dikembangkan harus sesuai dengan proses bisnis pekerjaan yang ada di Kejaksaan dengan didukung dengan SDM yang sadar dan peduli teknologi.
“Optimalisasi pelaksanaan Rekruitmen CPNS Kejaksaan agar mendorong adanya peta karier (Carrier Path) berbasis IT serta penugasan Jaksa di luar instansi yang ada saat ini belum selaras dengan kebijakan kepegawaian secara Nasional,” Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi S.H. M.Hum menutup arahannya.***
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=r5GZQfv2mBA
Pengarahan Wakil Jaksa Agung RI pada Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2021
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post