• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Panduan Lengkap Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
14 Februari 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku — Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024 adalah langkah krusial dalam pengadaan aparatur sipil negara. Setelah diumumkannya hasil seleksi, peserta yang merasa terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan dalam penilaian berhak untuk mengajukan sanggah.

Hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 telah diumumkan pada tanggal 4 Februari 2025. Bagi peserta yang tidak berhasil, mereka dapat mengajukan sanggah mulai tanggal 19 Februari 2025. Pengajuan sanggah ini diperuntukkan bagi mereka yang merasa ada kesalahan dalam penilaian hasil seleksi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebagai informasi tambahan, pengumuman hasil seleksi tahap kedua dapat diakses hingga tanggal 18 Februari 2025.

RelatedPosts

Pastikan Layanan Tetap Prima Saat Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Sektor Transportasi

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dikabarkan Kena OTT KPK

Lalu, bagaimana cara untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi PPPK tahap 2? Berikut adalah langkah-langkahnya:

Langkah-Langkah Mengajukan Sanggah PPPK 2024 Tahap 2:

Akses Portal SSCASN: Kunjungi situs resmi SSCASN.
Login ke Akun Anda: Masukkan NIK dan Password untuk masuk ke akun SSCASN.
Periksa Hasil Pengumuman: Cek hasil pengumuman pada bagian “Resume Pendaftaran”.
Ajukan Sanggah: Klik tombol “Ajukan Sanggah” yang terletak di bawah informasi hasil seleksi.
Isi Formulir Sanggah: Berikan alasan sanggah pada formulir yang disediakan sesuai dengan syarat yang berlaku.
Konfirmasi Proses Sanggah: Centang kotak persetujuan dan klik “Akhiri Proses Sanggah”.
Verifikasi Pengajuan: Setelah mengisi formulir, akan muncul peringatan konfirmasi “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin, klik “Iya”. Anda akan menerima notifikasi bahwa “Pengajuan Sanggah Berhasil”.
Tunggu Tanggapan: Setelah berhasil melakukan sanggah, refresh halaman resume untuk melihat keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
Jadwal Penting Masa Sanggah dan Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Baca Juga  Menteri Kesehatan Temui Elon Musk untuk Bangun Akses Internet di 10 Ribu Lebih Puskesmas Daerah 3T

Jadwal terkait masa sanggah dan proses pendaftaran PPPK Tahap II tercantum dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 mengenai Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap II, tertanggal 6 Januari 2025. Berikut adalah rincian jadwal masa sanggah hasil seleksi PPPK tahap dua:

Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
Pengumuman Pasca-Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025
Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret -8 April 2025
Pengumuman Daftar Peserta dan Waktu Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April -16 Mei 2025
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April -21 Mei 2025
Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan:25 April -17 Mei 2025
Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Teknis Tambahan :30 April -22 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK:1–30 Juni 2025
Usul Penetapan NI PPPK:1–31 Juli 2025

Demikianlah panduan lengkap mengenai langkah-langkah untuk mengajukan sanggah atas hasil seleksi PPPK tahap dua tahun ini.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: cara mengajukan sanggahPPPKseleksi PPPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mobil Gagah Wuling Alvez, SUV Stylish dengan Harga Rp200 Jutaan

Post Selanjutnya

Viral Drama Konyol Pelaku Maling Motor di Bandung, Hendak Kabur Malah Terjebak di Plafon Rumah Warga

RelatedPosts

Pastikan Layanan Tetap Prima Saat Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Sektor Transportasi

13 Maret 2026
YLBHI dan sejumlah koalisi masyarakat sipil menggelar konferensi pers soal penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

13 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dikabarkan Kena OTT KPK

13 Maret 2026

HUT ke-1 Danantara, Presiden Prabowo Tekankan Harapan Bangsa dan Pentingnya Kejujuran

13 Maret 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
ilustrasi SPPG

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

12 Maret 2026
Post Selanjutnya
Momen maling motor di Cileunyi, Bandung terjebak di plafon rumah warga/Screenshhot Instagram

Viral Drama Konyol Pelaku Maling Motor di Bandung, Hendak Kabur Malah Terjebak di Plafon Rumah Warga

Jakarta, Kabariku - KPK memaparkan langkah rekonstruksi anggaran tahun 2025 kepada Komisi III DPR dalam rangka efisiensi APBN, di Gedung Nusantara, Jakarta pada Rabu (12/02/2025)

Dukung Program Prioritas Nasional, KPK Rekonstruksi Anggaran Tahun 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pastikan Layanan Tetap Prima Saat Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Sektor Transportasi

13 Maret 2026
YLBHI dan sejumlah koalisi masyarakat sipil menggelar konferensi pers soal penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

13 Maret 2026

Gerakan Pangan Murah Polri Serentak, Polres Cianjur Gelar Pasar Murah Stabilkan Harga Sembako

13 Maret 2026
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (baju gelap) dalam sebuah aksi di Hotel Fairmont

KontraS Desak Polisi Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

13 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dikabarkan Kena OTT KPK

13 Maret 2026
Rismon Sianipar menyebut ijazah Jokowi asli usai kajian ulang setelah bertemu Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden.(Foto: Istimewa)

Rismon Temui Wapres Gibran, Sebut Ijazah Jokowi Asli dan Sampaikan Permintaan Maaf

13 Maret 2026

HUT ke-1 Danantara, Presiden Prabowo Tekankan Harapan Bangsa dan Pentingnya Kejujuran

13 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com