• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Buntut Kericuhan di PN Jakarta Utara: Razman dan Firdaus Oiwobo Tak Bisa Lagi Berpraktik Pengacara

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
15 Februari 2025
di Hukum
A A
0
Razaman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo

Razaman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku – Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan berita acara sumpah (BAS) advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. Keputusan ini berdampak pada pencabutan hak keduanya untuk berpraktik sebagai advokat.

Pembekuan BAS Razman dan Firdaus ini merupakan buntut dari kericuhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Razman dan Firdaus dianggap telah mencoreng citra serta merusak wibawa peradilan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berdasarkan dokumen resmi, pembekuan BAS advokat Razman tertuang dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, sementara Firdaus berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

RelatedPosts

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa dengan pembekuan ini, baik Razman maupun Firdaus tidak lagi diperbolehkan menjalankan praktik advokat di pengadilan.

Instruksi MA kepada Pengadilan

MA menginstruksikan kepada seluruh pengadilan di bawah naungannya untuk menjadikan keputusan ini sebagai pedoman. Selain itu, MA juga mengimbau para hakim dan ketua majelis untuk tetap teguh pada hukum acara serta tidak terpengaruh oleh ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.

“Hakim dan ketua majelis harus mengoptimalkan serta mengevaluasi sistem pengamanan internal. Jika diperlukan, koordinasi dengan kepolisian dalam mengamankan jalannya persidangan harus dilakukan,” ujar Yanto dalam konferensi pers pada Sabtu (15/2).

Dugaan Pelanggaran dan Kasus Razman

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Razman dinilai telah melanggar kode etik advokat Indonesia, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat. Kericuhan di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2) menjadi pemicu utama keputusan ini.

Baca Juga  Polri Pantau Medsos, Penyebar Hoaks Corona akan Ditindak Tegas

Razman saat itu terlibat dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. Ketegangan terjadi ketika majelis hakim memutuskan pemeriksaan saksi korban dilakukan tertutup karena mengandung materi foto-foto yang bersifat sensitif. Namun, Razman menolak keputusan tersebut.

Hotman Paris sempat mengunggah rekaman insiden kericuhan di PN Jakarta Utara di akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial. Dalam video tersebut, Razman terlihat mendekati Hotman yang duduk di kursi saksi dan sempat menyentuh pundaknya sebelum akhirnya dilerai oleh tim masing-masing. Sementara itu, Firdaus, yang merupakan kuasa hukum Razman, terlihat menaiki meja di ruang sidang.

Pelanggaran Firdaus dan Sanksi yang Diterima

Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten menilai Firdaus telah melanggar sumpah advokat, khususnya terkait janji untuk menjaga tingkah laku serta menjalankan kewajiban dengan kehormatan dan tanggung jawab. Atas dasar itu, berita acara sumpahnya turut dibekukan.

Dalam perkara yang melibatkan Razman, ia didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan menyebarkan tuduhan bahwa Hotman melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Jaksa menjerat Razman dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan pembekuan BAS ini, karier advokat Razman dan Firdaus praktis berakhir.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Firdaus Oiwoboinjak meja sidangkericuhan di PN Jakarta UtaraMahkamah AgungRazman Arif Nasution
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bank Sampah Garut Resmi Berdiri, Hadirkan Edukasi dan Tantangan Pengelolaan Sampah

Post Selanjutnya

Lima Mobil Listrik Rp200 Jutaan di IIMS 2025: Kendaraan Modern Pilihan Keluarga

RelatedPosts

Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026
Post Selanjutnya
Mobil listrik Seres E1 hadir dengan harga Rp189 juta OTR Jakarta/ Screenshoot dari YouTube AutonetMagz

Lima Mobil Listrik Rp200 Jutaan di IIMS 2025: Kendaraan Modern Pilihan Keluarga

Jakarta sebagai kota wisata/Foto: Dok.jakarta-tourism.go.id

Jelajahi Jakarta: 5 Tempat Wisata Gratis yang Bikin Nyaman Keluarga

Discussion about this post

KabarTerbaru

ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

11 April 2026

Bencana Hidrometeorologi di Garut, Yuda Puja Turnawan Salurkan Bantuan dan Desak Pemkab Bergerak Cepat

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Makar sebagai Struktur Cara Berpikir Saiful Mujani

11 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Lucius Karus soroti kasus pemerasan Rp300 juta terhadap Ahmad Sahroni yang dinilai terlalu berbelit.(Foto:Istimewa)

Lucius Karus Soroti Kasus Pemerasan Rp300 Juta Sahroni: Kok Malah Dibikin Drama?

10 April 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK pada Jumat malam. (Foto:Kabariku.com)

Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

10 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme FKDT Garut Kian Mengemuka, Atep Taofik Mukhtar Minta Penataan Sesuai Aturan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com