• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pembacaan Surat Dakwaan Tiga Hakim Nonaktif Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tanur

Redaksi oleh Redaksi
28 Desember 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

kabariku.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan persidangan kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap dan gratifikasi dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas tiga Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Pembacaan Surat Dakwaan Perkara atas nama Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (24/12/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Penetapan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Erintuah Damanik, S.H., Surat Penetapan Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Heru Hanindyo, S.H., dan Surat Penetapan Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Mangapul, S.H.

RelatedPosts

Demi Berikan Pemerataan Akses Hukum, 267 Posbankum Hadir di Jakarta

Wabup Pidie Jaya yang Aniaya SPPG Dilaporkan BGN

Kejari Bandung Dalami Dugaan Korupsi, Wakil Wali Kota Erwin Diperiksa Sebagai Saksi

Bahwa sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Santoso,S.H., serta Toni Irfan S.H., dan Mardiantos, S.H., masing-masing selaku anggota.

Tiga Hakim nonaktif tersebut, didakwa menerima suap Rp1 Miliar dan SGD308 Ribu atau setara Rp3,6 Miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Total, ketiganya menerima suap sebesar Rp4,6 Miliar.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” ungkap JPU.

Baca Juga  KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Berikut uraian singkat perkara yaitu:

Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dirumah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang ada kaitannya dengan Lisa Rachmat selaku Penasihat Hukum dari terdakwa Ronald Tannur.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur.

Selanjutnya Erinuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul ditangkap dan dibawa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul berdasarkan alat bukti yang cukup ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung, kemudian ditahan di rumah Tahanan kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 23 Oktober 2023.

Selanjutnya, dipindahkan ke Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2024 ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta dan Rutan Kelas I Jakarta Timur pada Cabang Rutan KPK.

Hakim Mangapul didakwa menerima gratifikasi. Rinciannya uang senilai Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.

“Terdakwa selama menjabat sebagai hakim telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya yang disimpan di apartemen Terdakwa Mangapul dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Jaksa.

Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi. Adapun uang yang diterima sebesar sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu yen, 6.000 euro, serta uang tunai sebesar 21.715 riyal.

Jaksa mengatakan Heru Hanindyo telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim. Jaksa mengatakan uang itu disimpan dalam safe deposit box (SDB) di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.

Baca Juga  Team Sancang dan Satres Narkoba Polres Garut dalam 2 Pekan Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya

Sementara Jaksa mengatakan Erintuah Damanik menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. Uang tersebut disimpan oleh Erintuah Damanik di rumah dan di apartemennya. Namun jaksa tak menjelaskan dari mana saja uang itu berasal.

“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu selaku hakim,” ujar Jaksa.

Bahwa pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa yaitu:

Primair Pasal 12 huruf jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)

Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Subsidair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) joPasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

Bahwa terdakwa Erintuah Damanik dan terdakwa Mangapul tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum.

Sedangkan terdakwa Heru Hanindyo, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan Penuntut Umum dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025.***

Red/K.101

Berita terkait :

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Permufakatan Jahat Kasus Gratifikasi Ronald Tannur
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Pemufakatan Jahat Penanganan Kasus Ronald Tannur

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Pembacaan Surat DakwaanPemufakatan jahat kasus Ronald TanurPengadilan Negeri Jakarta PusatSuap Kasus Gregorius Ronald TanurTiga Hakim Nonaktif PN Surabaya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Repdem Tugaskan 100 Advokat Bela Sekjen PDI Perjuangan

Post Selanjutnya

Inkubator Bisnis STAI Siliwangi Garut Launcing Percontohan Kebun Sehat Organik

RelatedPosts

Demi Berikan Pemerataan Akses Hukum, 267 Posbankum Hadir di Jakarta

31 Oktober 2025

Wabup Pidie Jaya yang Aniaya SPPG Dilaporkan BGN

31 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Bandung terpilih periode 2025-2030, H. Erwin, S.E., M.Pd., atau yang akrab disapa Kang Erwin. (Foto: Humas kota Bandung).

Kejari Bandung Dalami Dugaan Korupsi, Wakil Wali Kota Erwin Diperiksa Sebagai Saksi

31 Oktober 2025
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau, di Kabupaten Lingga, Selasa (28/10/2025). (Foto: Kemenko Kumham Imipas RI)

Yusril Ajak Pemuda Jaga Persatuan dan Tegakkan Nilai Kebangsaan

29 Oktober 2025

Kepala BNN RI Hadiri Pengungkapan Kasus Narkoba Skala Besar Oleh Bareskrim Polri, Bukti Snergi yang Kian Solid

23 Oktober 2025
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. (dok Pengadilan Militer II Jakarta)

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer, Sikapi Vonis dan Pengurangan Hukuman Prajurit TNI

22 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Inkubator Bisnis STAI Siliwangi Garut Launcing Percontohan Kebun Sehat Organik

Vonis Ringan Harvey Moeis: KY akan Lakukan Pendalaman Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Raja Surakarta Paku Buwono XIII Hangabehi wafat di usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru.(Foto:Ist)

Raja Surakarta Pakubuwono XIII Tutup Usia pada 77 Tahun di Solo

2 November 2025
Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM Lt. 4

Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

2 November 2025
Anggota DPD RI Agustinus Kambuaya menyoroti ketimpangan perhatian pemerintah antara dukungan terhadap rakyat Palestina dan penanganan pengungsi konflik di Papua (Foto:Istimewa)

Senator Agustinus Kambuaya Soroti Ketimpangan Solidaritas: ‘Bantu Palestina, Tapi Lupakan Pengungsi Papua’

1 November 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan sekaligus menutup acara Tanwir ke-XXXIII IMM di UMM Dome, Malang, Jatim, Jumat, 31 Oktober 2025

Kapolri: Mahasiswa Punya Peran Wujudkan Indonesia Emas 2045 dan Bebas Narkoba

1 November 2025
Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon di Ruang Agenas, Hotel Lahan Select Gyeongju, Jumat (31/10/2025) (Foto: Tim Media Presiden Prabowo)

Indonesia dan Selandia Baru Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Pendidikan

1 November 2025
Menag Nasaruddin Umar (kanan) menerima kunjungan Duta Besar UEA untuk Indonesia Abdulla Salem Al Dhaheri (kiri), di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (31/10/2025) (Foto: Kemenag/Fauzan Dhani)

Indonesia dan UEA Jajaki Kerja Sama Transformasi Digital Pendidikan Madrasah

1 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Olahraga, Seni, dan Kebudayaan Republik Afrika Selatan, Gayton McKenzie, dan Direktur Jenderal Diplomasi Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah T.D Retno Astuti dalam G20 4th Cultural Working Group Meeting dan G20 Culture Ministers Meeting, Zimbali Resort, Durban, KwaZulu-Natal, Afrika Selatan, Kamis (30/10/2025) (Foto: Dokumentasi/Kementerian Kebudayaan)

Menbud Fadli Zon Tekankan Pelindungan Benda Budaya dan Dukung Pembangunan Rumah Budaya Indonesia di Afrika Selatan

1 November 2025
Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dengan Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon (Kanan) di Korea Selatan, Jumat (31/10/2025) (Foto: Tim Media Presiden)

Prabowo: Indonesia Akan Tambah Pengiriman Mahasiswa Kedokteran ke Selandia Baru

1 November 2025
KBRI Phnom Penh berpartisipasi dalam pameran perjalanan “Time To Fly” pada 25–26 Oktober 2025 di AEON Mall 1, Phnom Penh, Kamboja (Foto: KBRI Phnom Penh)

KBRI Phnom Penh Dorong Wisatawan Kamboja Kunjungi Indonesia Lewat Pameran “Time To Fly”

1 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Momen Jabat Tangan dan Pujian Presiden Trump kepada Presiden Prabowo/Setneg

    Lagu “Prabowo for Global Peace” Viral, Angkat Citra Indonesia sebagai Pembawa Perdamaian Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Siap Dikerahkan ke Gaza, Tunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPR RI Puan Maharani Soroti 110 WNI Korban Penipuan Online: “Negara Harus Lindungi Warga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com