• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Maret 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pembacaan Surat Dakwaan Tiga Hakim Nonaktif Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tanur

Redaksi oleh Redaksi
28 Desember 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

kabariku.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan persidangan kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap dan gratifikasi dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas tiga Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Pembacaan Surat Dakwaan Perkara atas nama Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (24/12/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Penetapan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Erintuah Damanik, S.H., Surat Penetapan Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Heru Hanindyo, S.H., dan Surat Penetapan Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Mangapul, S.H.

RelatedPosts

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

Bahwa sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Santoso,S.H., serta Toni Irfan S.H., dan Mardiantos, S.H., masing-masing selaku anggota.

Tiga Hakim nonaktif tersebut, didakwa menerima suap Rp1 Miliar dan SGD308 Ribu atau setara Rp3,6 Miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Total, ketiganya menerima suap sebesar Rp4,6 Miliar.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” ungkap JPU.

Baca Juga  Seknas Jokowi Hidupkan Diskursus Penanganan Kasus HAM Berat

Berikut uraian singkat perkara yaitu:

Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dirumah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang ada kaitannya dengan Lisa Rachmat selaku Penasihat Hukum dari terdakwa Ronald Tannur.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur.

Selanjutnya Erinuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul ditangkap dan dibawa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul berdasarkan alat bukti yang cukup ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung, kemudian ditahan di rumah Tahanan kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 23 Oktober 2023.

Selanjutnya, dipindahkan ke Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2024 ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta dan Rutan Kelas I Jakarta Timur pada Cabang Rutan KPK.

Hakim Mangapul didakwa menerima gratifikasi. Rinciannya uang senilai Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.

“Terdakwa selama menjabat sebagai hakim telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya yang disimpan di apartemen Terdakwa Mangapul dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Jaksa.

Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi. Adapun uang yang diterima sebesar sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu yen, 6.000 euro, serta uang tunai sebesar 21.715 riyal.

Jaksa mengatakan Heru Hanindyo telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim. Jaksa mengatakan uang itu disimpan dalam safe deposit box (SDB) di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.

Baca Juga  Kejagung Serahkan Tersangka ZR dan Barang Bukti Tahap II Kasus Permufakatan Jahat Vonis Bebas Ronald Tannur

Sementara Jaksa mengatakan Erintuah Damanik menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. Uang tersebut disimpan oleh Erintuah Damanik di rumah dan di apartemennya. Namun jaksa tak menjelaskan dari mana saja uang itu berasal.

“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu selaku hakim,” ujar Jaksa.

Bahwa pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa yaitu:

Primair Pasal 12 huruf jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)

Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Subsidair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) joPasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Bahwa terdakwa Erintuah Damanik dan terdakwa Mangapul tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum.

Sedangkan terdakwa Heru Hanindyo, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan Penuntut Umum dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025.***

Red/K.101

Berita terkait :

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Permufakatan Jahat Kasus Gratifikasi Ronald Tannur
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Pemufakatan Jahat Penanganan Kasus Ronald Tannur

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Pembacaan Surat DakwaanPemufakatan jahat kasus Ronald TanurPengadilan Negeri Jakarta PusatSuap Kasus Gregorius Ronald TanurTiga Hakim Nonaktif PN Surabaya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Repdem Tugaskan 100 Advokat Bela Sekjen PDI Perjuangan

Post Selanjutnya

Inkubator Bisnis STAI Siliwangi Garut Launcing Percontohan Kebun Sehat Organik

RelatedPosts

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026
Sidang vonis penyelundupan narkoba 2 ton di PN Batam. (Foto: Humas KY)

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

5 Maret 2026
Polres Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan ribuan ekstasi dan jenis narkoba lainnya. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

3 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan berinisial DD tengah menjalani sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

3 Maret 2026
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

2 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026
Post Selanjutnya

Inkubator Bisnis STAI Siliwangi Garut Launcing Percontohan Kebun Sehat Organik

Vonis Ringan Harvey Moeis: KY akan Lakukan Pendalaman Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Discussion about this post

KabarTerbaru

boelan-kabariku.com

SIAGA 98: Prosedur Penyidikan KPK dalam Perkara Gus Yaqut Sah Secara Hukum

9 Maret 2026

Buruan Daftar! Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret

8 Maret 2026

Kemhan Respons Telegram Siaga 1 Panglima TNI: Mekanisme Kesiapsiagaan Militer

8 Maret 2026

Dua Titik Elektrifikasi Proyek ECRL Malaysia Rampung Lebih Cepat, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

8 Maret 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Tanggapi Praperadilan Ketiga Indra Iskandar di Kasus Pengadaan Rumjab DPR

8 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Potret MCSP dan SPI Pekalongan: KPK Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Konflik Kepentingan

8 Maret 2026

Safari Ramadhan Nasdem, Lola Ajak Kader Perkuat Silaturahmi Dengan Warga

8 Maret 2026

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali, Dua WN Rusia Diamakan

8 Maret 2026
Foto: Vidi Aldiano (istimewa)

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com