• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 10, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Presiden Jokowi Tetapkan Perpres 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

Redaksi oleh Redaksi
7 Oktober 2024
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) pada 30 September 2024. Perpres ini dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Penetapan peraturan ini didasari pertimbangan bahwa, dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, diperlukan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional (MTN).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Guna mewujudkan kebijakan tersebut secara terkoordinasi, dan terintegrasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan, pemerintah telah menyusun suatu Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.

RelatedPosts

JAM-Intel Dorong Pengawalan Dana Desa dan Pemberdayaan Masyarakat di Bangka Belitung

Gibran Siap Ditugaskan di Papua, Yusril Luruskan soal Isu Kantor Wapres

Diplomat Muda Arya Daru Dimakamkan di Bantul, Polisi Selidiki Sidik Jari di Lakban dan Periksa 4 Saksi

Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres ini, tujuan dari Manajemen Talenta Nasional (MTN), yaitu:

  1. Mempersiapkan talenta yang mampu berdaya saing secara internasional dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga.
  2. Menjamin pembibitan, pengembangan, dan penguatan talenta nasional secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
  3. Mengkoordinasikan kebijakan lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan dalam mendukung pembibitan dan pengembangan talenta.

Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres ini disebutkan bahwa, dalam rangka mewujudkan tujuan MTN, Pemerintah menetapkan DBMTN untuk periode Tahun 2024-2045.

DBMTN berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenf kota, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN, serta sebagai rujukan peran dan keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN.

Baca Juga  Kepuasan Publik Terhadap Presiden Turun Sejak Januari Hingga Mei 2022, Berikut Hasil Survei LSI

Adapun ruang lingkup Perpres ini, meliputi tujuan MTN; Substansi DBMTN; Sasaran DBMTN; Arah Kebijakan DBMTN; Kerangka Pelaksanaan DBMTN Tahun 2024-2045; Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan; dan Pendanaan.

Dalam Pasal 8 ayat (1) peraturan ini, DBMTN dijabarkan ke dalam Rencana Aksi DBMTN dengan tahapan:

  1. Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun 2024;
  2. Tahap Penguatan Pelaksanaan pada periode Tahun 2025-2029;
  3. Tahap Pemantapan pada periode Tahun 2030-2034;
  4. Tahap Keberlanjutan pada periode Tahun 2035-2039; dan
  5. Tahap Peraihan Hasil pada periode Tahun 2040-2045

Selanjutnya, dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk Gugus Tugas MTN. Pembentukan Gugus Tugas MTN pada Perpres 108/2024 ini, sebagai pengganti Gugus Tugas MTN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Gugus Tugas MTN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Gugus Tugas MTN sebagaimana Pasal 10 Perpres ini, mempunyai tugas:

  1. mengoordinasikan perumusan, komunikasi publik, dan penyusunan Rencana Aksi DBMTN untuk setiap tahapan DBMTN;
  2. mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan;
  3. mengoordinasikan penyelesaian perrnasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan DBMTN; dan
  4. mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN.

Susunan keanggotaan Gugus Tugas MTN di dalam Pasal 11 Perpres, terdiri atas:

  1. Ketua, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
  2. Wakil Ketua, adalah kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis.
  3. Koordinator Bidang Riset dan lnovasi, adalah kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
  4. Koordinator Bidang Seni Budaya, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahllan, dan teknologi.
  5. Koordinator Bidang Olahraga, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
  6. Anggota, terdiri atas:
  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
  2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.
  6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
  7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
  8. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
  9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
  10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  13. kepala lembaga yang melaksanakan tugas di bidang kegiatan statistik.
Baca Juga  Stop Salah Kaprah! DKN Urgensi Bagi Eksistensi Bangsa Indonesia

Pendanaan penyelenggaraan DBMTN, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 30 September 2024.***

*Humas Setkab

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Desain Besar Manajemen Talenta NasionalPerpres 108/2024Presiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Berantas Premanisme: Polres Garut Amankan 67 Orang, 2 Diantaranya Positif BZO

Post Selanjutnya

Menhan Prabowo Subianto Hadiri Upacara HUT ke-79 TNI di Monas

RelatedPosts

JAM-Intel Dorong Pengawalan Dana Desa dan Pemberdayaan Masyarakat di Bangka Belitung

9 Juli 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Gibran Siap Ditugaskan di Papua, Yusril Luruskan soal Isu Kantor Wapres

9 Juli 2025
Sumber foto: id.linkedin.com

Diplomat Muda Arya Daru Dimakamkan di Bantul, Polisi Selidiki Sidik Jari di Lakban dan Periksa 4 Saksi

9 Juli 2025

Penulisan Sejarah Nasional, IRC Reform: Strategi Kebudayaan dari Bangsa Besar Menuju Indonesia Raya

8 Juli 2025
Sumber foto: Sekretariat Kabinet

BRICS Kini Punya 10 Anggota: Indonesia Resmi Bergabung, Ini Struktur dan Lembaga Pentingnya

8 Juli 2025

Mencengangkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan PPATK dan Mensos

8 Juli 2025
Post Selanjutnya

Menhan Prabowo Subianto Hadiri Upacara HUT ke-79 TNI di Monas

Kunjungan Kerja, Koordinasi Kompolnas ke Mapolres Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

JAM-Intel Dorong Pengawalan Dana Desa dan Pemberdayaan Masyarakat di Bangka Belitung

9 Juli 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Gibran Siap Ditugaskan di Papua, Yusril Luruskan soal Isu Kantor Wapres

9 Juli 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Skandal Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: KPK Periksa Khofifah di Polda Kamis Besok

9 Juli 2025
Sumber foto: id.linkedin.com

Diplomat Muda Arya Daru Dimakamkan di Bantul, Polisi Selidiki Sidik Jari di Lakban dan Periksa 4 Saksi

9 Juli 2025
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangannya di Rio de Janeiro, pada Senin, 7 Juli 2025

Presiden Prabowo Disambut Dunia, Seskab Teddy: Indonesia Resmi jadi Anggota Penuh ke-10 BRICS

9 Juli 2025

Penulisan Sejarah Nasional, IRC Reform: Strategi Kebudayaan dari Bangsa Besar Menuju Indonesia Raya

8 Juli 2025
Haidar Alwi

Lawan Tarif 32% Trump dengan Martabat, Stop Negosiasi yang Merendahkan

8 Juli 2025
Sumber foto: id.linkedin.com

Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

8 Juli 2025
Sumber foto: Sekretariat Kabinet

BRICS Kini Punya 10 Anggota: Indonesia Resmi Bergabung, Ini Struktur dan Lembaga Pentingnya

8 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Sumber foto: id.linkedin.com

    Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.