• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Presiden Jokowi Tetapkan Perpres 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

Redaksi oleh Redaksi
7 Oktober 2024
di Berita, Pemerintahan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) pada 30 September 2024. Perpres ini dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Penetapan peraturan ini didasari pertimbangan bahwa, dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, diperlukan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional (MTN).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Guna mewujudkan kebijakan tersebut secara terkoordinasi, dan terintegrasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan, pemerintah telah menyusun suatu Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.

RelatedPosts

Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Tembakau, Pemda Didorong Tuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kodim 0913/PPU Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI, Perkuat Silaturahmi dan Kesadaran Bela Negara

Kapolres Garut AKBP Fajar Gemilang Kawal Langsung Aksi Damai Buruh PT. Danbi Internasional

Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres ini, tujuan dari Manajemen Talenta Nasional (MTN), yaitu:

  1. Mempersiapkan talenta yang mampu berdaya saing secara internasional dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga.
  2. Menjamin pembibitan, pengembangan, dan penguatan talenta nasional secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
  3. Mengkoordinasikan kebijakan lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan dalam mendukung pembibitan dan pengembangan talenta.

Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres ini disebutkan bahwa, dalam rangka mewujudkan tujuan MTN, Pemerintah menetapkan DBMTN untuk periode Tahun 2024-2045.

DBMTN berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenf kota, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN, serta sebagai rujukan peran dan keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Adapun ruang lingkup Perpres ini, meliputi tujuan MTN; Substansi DBMTN; Sasaran DBMTN; Arah Kebijakan DBMTN; Kerangka Pelaksanaan DBMTN Tahun 2024-2045; Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan; dan Pendanaan.

Dalam Pasal 8 ayat (1) peraturan ini, DBMTN dijabarkan ke dalam Rencana Aksi DBMTN dengan tahapan:

  1. Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun 2024;
  2. Tahap Penguatan Pelaksanaan pada periode Tahun 2025-2029;
  3. Tahap Pemantapan pada periode Tahun 2030-2034;
  4. Tahap Keberlanjutan pada periode Tahun 2035-2039; dan
  5. Tahap Peraihan Hasil pada periode Tahun 2040-2045

Selanjutnya, dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk Gugus Tugas MTN. Pembentukan Gugus Tugas MTN pada Perpres 108/2024 ini, sebagai pengganti Gugus Tugas MTN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Gugus Tugas MTN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Gugus Tugas MTN sebagaimana Pasal 10 Perpres ini, mempunyai tugas:

  1. mengoordinasikan perumusan, komunikasi publik, dan penyusunan Rencana Aksi DBMTN untuk setiap tahapan DBMTN;
  2. mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan;
  3. mengoordinasikan penyelesaian perrnasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan DBMTN; dan
  4. mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN.

Susunan keanggotaan Gugus Tugas MTN di dalam Pasal 11 Perpres, terdiri atas:

  1. Ketua, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
  2. Wakil Ketua, adalah kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis.
  3. Koordinator Bidang Riset dan lnovasi, adalah kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
  4. Koordinator Bidang Seni Budaya, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahllan, dan teknologi.
  5. Koordinator Bidang Olahraga, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
  6. Anggota, terdiri atas:
  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
  2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.
  6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
  7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
  8. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
  9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
  10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  13. kepala lembaga yang melaksanakan tugas di bidang kegiatan statistik.
Baca Juga  Roadshow Silaturahmi Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha Kepada Unsur Forkopimda Kabupaten Garut

Pendanaan penyelenggaraan DBMTN, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 30 September 2024.***

*Humas Setkab

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Desain Besar Manajemen Talenta NasionalPerpres 108/2024Presiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Berantas Premanisme: Polres Garut Amankan 67 Orang, 2 Diantaranya Positif BZO

Post Selanjutnya

Menhan Prabowo Subianto Hadiri Upacara HUT ke-79 TNI di Monas

RelatedPosts

Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Tembakau, Pemda Didorong Tuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok

12 Juni 2025

Kodim 0913/PPU Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI, Perkuat Silaturahmi dan Kesadaran Bela Negara

11 Juni 2025

Kapolres Garut AKBP Fajar Gemilang Kawal Langsung Aksi Damai Buruh PT. Danbi Internasional

11 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 27 dokumen nota kesepahaman (MoU) kerja sama senilai Rp33 triliun pada hari pertama Indo Defence Expo & Forum di Jiexpo Kemayoran, Jakarta/Instagram @presidenrepublikindonesia

Hari Pertama Indo Defence 2025: Sebanyak 27 MoU Senilai Rp33 Triliun Diteken

11 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025 membahas kesiapan pembentukan tanggul laut atau Giant Sea Wall di sepanjang pantai utara Pulau Jawa

Lindungi Pantura, Prabowo akan Bangun Tanggul Laut Raksasa 958 Km: Megaproyek Paling Ambisius Sepanjang Sejarah RI

11 Juni 2025
dok YLBHI

24 Ribu Tamtama untuk Batalyon Teritorial Pembangunan Dinilai Menyimpang Roadmap Reformasi TNI

10 Juni 2025
Post Selanjutnya

Menhan Prabowo Subianto Hadiri Upacara HUT ke-79 TNI di Monas

Kunjungan Kerja, Koordinasi Kompolnas ke Mapolres Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Tembakau, Pemda Didorong Tuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok

12 Juni 2025
Para siswa SDN Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, menyantap hidangan lezat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)/Dok Dinas Pendidikan Kabupaten Garut

Ketika Siswa di Pinggiran Garut Menikmati MBG: Tak Sekadar Kenyang, Tapi Juga Bahagia

12 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan sambutan di acara acara Pengukuhan 1.451 Hakim Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta

Dihadapan 1.451 Hakim, Presiden Prabowo: Jadilah Penegak Hukum yang Kuat dan Berintegritas

12 Juni 2025
Presiden Prabowo memberikan sambutan pada acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6)/Instagram @presidenrepublikindonesia

Presiden Umumkan Gaji Hakim Naik Hingga 280 Persen

12 Juni 2025
Pesawat PK-RDG Asia Cargo Airlines Bombardier

Bos Maskapai Gibrael Isaak Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

12 Juni 2025
Devit (tengah) calon mahasiswa STEI ITB dari lereng Gunung Singgalang dijemput Rektor ITB Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T/Instagaram @itb1920

Kisah Haru Anak Buruh Angkut Kayu Menuju Gerbang ITB: Dijemput Rektor, Ditangisi Warga Sekampung

12 Juni 2025
Inilah Pandu, kendaraan taktis militer berbasis listrik yang tangguh dan ramah lingkungan

Diluncurkan Prabowo, Inilah Spesifikasi Pandu, Kendaraan Militer Berbasis Listrik Buatan Pindad: Senyap dan Tangguh

12 Juni 2025

KPK Lakukan Kajian Benahi Sektor Ketenagakerjaan Usai Temukan Korupsi Sistemik di Kemenaker

12 Juni 2025

Meski Kalah Telak dari Jepang, Skuad Garuda Dapat Pujian dari Kapten Samurai Biru

11 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • in memoriam alm Ajengan Mimih Haeruman - Naga Hijau Tasikmalaya

    Selamat Jalan, Kang Mimih: Naga Hijau Tasikmalaya Telah Kembali ke Pangkuan Ilahi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi di Balik Meja Obat: Nestapa Ribuan Karyawan dan Pensiunan Indofarma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dorong Kalimantan Tengah Perkuat Tata Kelola, Tutup Celah Korupsi dari Hulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Ole Romeny: Terungkap Nama Ibu, Nenek, Berikut Uwak yang Sempat Tinggal di Cimahi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini 2 Komjen Adhi Makayasa dari 27 Jenderal Bintang 3 di Pusaran Suksesi Calon Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta KPK Bentuk Tim Investigasi atas Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Tambang Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.