• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi, Sekda Garut Dukung Kepesertaan BPJS

Redaksi oleh Redaksi
25 Oktober 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyatakan pentingnya melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menetapkan program agar pekerja di sektor konstruksi dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menekankan bahwa biaya untuk perlindungan ini cukup terjangkau, yakni hanya 0,24% dari total anggaran proyek.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

“Artinya kalau 100 juta itu hanya 240 ribu untuk berapa pun pekerjanya, bisa dibayangkan bagaimana sekarang ketika pekerja tersebut mengalami kecelakaan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Nurdin Yana, usai membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Jasa Konstruksi terhadap BPJS Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (24/10/2024).

Kegiatan ini diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi para pekerja, khususnya yang terlibat dalam proyek konstruksi pemerintah.

Sekda Nurdin Yana juga menyampaikan bahwa ia akan mengajukan usulan kepada Penjabat (Pj) Bupati Garut untuk mendukung kebijakan ini, sehingga seluruh pekerja di sektor konstruksi bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Apakah beliau (Pj. Bupati) setuju nggak dengan pola ini, sekali lagi secara pribadi dan secara kelembagaan melihat bagaimana ketika ada sesuatu yang terjadi pada masyarakat kita, khususnya para pekerja,” lanjutnya.

Ia berharap nantinya jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, maka para pekerja bisa mendapatkan perlindungan ataupun mendapatkan jaminan kematian.

Ia menegaskan, jika tanpa adanya jaminan dari BPJS, akan sulit bagi para pekerja jika perusahaan tempat ia bekerja tidak bertanggung jawab terhadap apa yang dialaminya.

Baca Juga  Sekda Garut Dorong ASN Ikut Sukseskan Program Perlindungan Pekerja Rentan

Disisi lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Garut, Supriatna, menyatakan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi.

Menurutnya, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya agar risiko kecelakaan kerja dapat ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan agar pekerja di sektor jasa konstruksi sudah terdaftar dan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maka pembiayaan penanganan kecelakaan tersebut dapat dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapannya tidak ada jasa konstruksi atau pelaksanaan proyek itu terganggu karena pembiayaan-pembiayaan yang tidak ada dicadangkan sebelumnya, yang seharusnya kami hadir dan memberikan perlindungan ketika mereka belum terdaftar kan kita tidak bisa memberikan pelayanan,” katanya.

Ia juga memaparkan bahwa saat ini terdapat 228 proyek konstruksi di Kabupaten Garut yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun masih ada 61 proyek yang belum melakukan pembayaran.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah akan terus mendorong agar seluruh proyek segera mendaftarkan pekerjanya.

Supriatna berharap, kebijakan ini dapat segera diwujudkan melalui Surat Edaran Bupati Garut kepada para pelaksana proyek di tingkat desa dan SKPD, sehingga perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Garut dapat terlaksana secara menyeluruh.

“Dan tidak ada lagi kebingungan dalam hal pelaksanaan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan kepada seluruh pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Garut itu terlaksana 100%,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kepesertaan BPJSPerlindungan Pekerja Konstruksisekda garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Tingkatkan Kapasitas Dosen untuk Perluas Pendidikan Antikorupsi di Makassar

Post Selanjutnya

DPO Selebgram Al Naura Karima Pramesti Terpidana Perkara Penipuan Dipulangkan dari Tokyo

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

20 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Post Selanjutnya

DPO Selebgram Al Naura Karima Pramesti Terpidana Perkara Penipuan Dipulangkan dari Tokyo

KPK Panggil Dirut PT Wahana Adyawarna: Dalami Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Umumkan 8.000 Prajurit TNI Akan Bertugas Bersama ISF di Gaza

20 Februari 2026

Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

20 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

20 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Waspada Saat Berbuka Puasa, Ini 6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Pencernaan Tetap Sehat

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Hari Kanker Sedunia 2026, SWICC Sediakan 500 Skrining Gratis untuk Deteksi Dini Kanker

19 Februari 2026
Foto : Istimewa

Gagal Bayar Kewajiban, Saham WIKA Masih Disuspensi BEI

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com