• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

JPU KPK Tuntut AGK Eks Gubernur Malut 9 Tahun Penjara serta Denda Rp300 Juta

Redaksi oleh Redaksi
22 Agustus 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU KPK Rony Yusuf saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/08/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam tuntutannya, Rony menyatakan terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

RelatedPosts

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

JPU juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp109,056 Miliar dan 90 ribu Dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.

JPU juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode Abdul Gani Kasuba ini diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Dalam melakukan transaksi, terdakwa Abdul Gani Kasuba menggunakan 27 rekening milik ajudan dan uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara maupun pihak swasta.

Abdul Gani Kasuba menerima uang tersebut sejak tahun 2019 sampai 2023. Uang itu diterima terdakwa di beberapa tempat, di antaranya di Kota Ternate, Maluku Utara, maupun di Jakarta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Halim Kadar Noh, dengan Hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo akan dilanjutkan pada Jumat (30/08) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.***

Red/K.101

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/2023/12/kpk-tahan-gubernur-maluku-utara-alexander-marwata-diduga-sudah-terima-suap-rp22-miliar/
KPK Sita Hotel dan 10 Bidang Tanah Milik Abdul Gani Kasuba Gubernur Nonaktif Maluku Utara

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Abdul Gani KasubaJPU KPKmantan Gubernur Maluku UtaraPengadilan Negeri TernatePengadilan Tindak Pidana Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polsek Tarogong Kaler Antisipasi Kebakaran Gunung Guntur: Titik Api Baru Muncul di Blok Cilopang

Post Selanjutnya

KontraS Ingatkan Aparat Hindari Tindakan Represif dalam Penanganan Aksi Demonstrasi

RelatedPosts

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
Post Selanjutnya
foto dok KontraS

KontraS Ingatkan Aparat Hindari Tindakan Represif dalam Penanganan Aksi Demonstrasi

Iwakum Desak DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Discussion about this post

KabarTerbaru

Reses di Cisurupan, H. Subhan Fahmi Hadirkan Layanan Administrasi hingga Solusi Keluhan BPJS Warga

23 Mei 2026

Garut Dorong Lahirnya Bibit Atlet Lewat Invitasi Atletik Jawa Barat 2026

23 Mei 2026

Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

23 Mei 2026

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

22 Mei 2026
Steven Kondoy minta Komisi Kepolisian Nasional awasi Polda Sulawesi Utara soal penghentian kasus Henny Kondoy.(Istimewa)

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

22 Mei 2026

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

22 Mei 2026

Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

22 Mei 2026

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com