• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

JPU KPK Tuntut AGK Eks Gubernur Malut 9 Tahun Penjara serta Denda Rp300 Juta

Redaksi oleh Redaksi
22 Agustus 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU KPK Rony Yusuf saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/08/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam tuntutannya, Rony menyatakan terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

RelatedPosts

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

JPU juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp109,056 Miliar dan 90 ribu Dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.

JPU juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode Abdul Gani Kasuba ini diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  JPU KPK Dakwa Rafael Alun Lakukan TPPU Rp100 Miliar dan Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Dalam melakukan transaksi, terdakwa Abdul Gani Kasuba menggunakan 27 rekening milik ajudan dan uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara maupun pihak swasta.

Abdul Gani Kasuba menerima uang tersebut sejak tahun 2019 sampai 2023. Uang itu diterima terdakwa di beberapa tempat, di antaranya di Kota Ternate, Maluku Utara, maupun di Jakarta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Halim Kadar Noh, dengan Hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo akan dilanjutkan pada Jumat (30/08) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.***

Red/K.101

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/2023/12/kpk-tahan-gubernur-maluku-utara-alexander-marwata-diduga-sudah-terima-suap-rp22-miliar/
KPK Sita Hotel dan 10 Bidang Tanah Milik Abdul Gani Kasuba Gubernur Nonaktif Maluku Utara

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Abdul Gani KasubaJPU KPKmantan Gubernur Maluku UtaraPengadilan Negeri TernatePengadilan Tindak Pidana Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polsek Tarogong Kaler Antisipasi Kebakaran Gunung Guntur: Titik Api Baru Muncul di Blok Cilopang

Post Selanjutnya

KontraS Ingatkan Aparat Hindari Tindakan Represif dalam Penanganan Aksi Demonstrasi

RelatedPosts

Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerima audiensi Menteri PKP, Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026)

Sejalan Arahan Presiden, KPK Dukung Kementerian PKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Hunian Subsidi

23 Januari 2026
Foto: Tangkapan layar video viral, seorang perempuan menyerahkan uang yang dibungkus karung ke dalam mobil.

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

22 Januari 2026
Post Selanjutnya
foto dok KontraS

KontraS Ingatkan Aparat Hindari Tindakan Represif dalam Penanganan Aksi Demonstrasi

Iwakum Desak DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Discussion about this post

KabarTerbaru

Haidar Alwi Institut menilai pengawasan propaganda asing di ruang digital mendesak untuk menghadapi perang informasi, tanpa membungkam kebebasan pers.

HAI Nilai Pengawasan Propaganda Asing Mendesak, Kebebasan Pers Diminta Tetap Dijaga

26 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenkumham Imipas)

WNI Masuk Militer Asing, Yusril: Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

26 Januari 2026

Satgas PKH Pastikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

26 Januari 2026

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

    Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com