Garut, Kabariku- Polsek Pasirwangi Polres Garut respon cepat dugaan tindak pidana pemerkosaan (persetubuhan) terhadap anak dibawah umur. Korban pemerkosaan yang diketahui “NZ” (18) warga Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Pasirwangi. Sabtu (01/06/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pasirwangi IPTU Wahyono Aji, S.H., mengatakan kronologi kejadian tersebut berawal pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu korban dijemput oleh temannya “LA” dan 3 orang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan tujuan ke Alun-Alun Garut untuk nobar pertandingan final bola BRI Liga 1 yang mempertandingan klub Persib vs Madura United.
Dalam perjalanan menuju lokasi korban berboncengan dengan temannya “LA” dan terduga pelaku “AM” (22) warga Kecamatan Samarang Kabupten Garut. Setibanya di Alun-Alun Garut pelaku “AM” beralasan kehabisan bensin lalu membawa korban dan temannya “LA” ke Copong untuk membeli bensin.
Setibanya di Copong, “LA” meminta temannya untuk mengantarkannya kembali nobar lalu ia menyarankan korban untuk pulang bersama “AM” dengan alasan agar tidak berboncengan tiga. Selesai mengisi bensin bukannya kembali nobar pelaku “AM” membawa korban ke pasar Ciawitali.
Sesampainya di Ciawitali pelaku “AM” mengkonsumsi minum-minuman keras bersama 3 teman lainnya, selanjutnya pelaku “AM” membawa korban ke salah satu rumah kontrakan di Desa Padaasih Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut.
Pelaku “AM” meminta teman-temannya yang berada di kontrakan untuk pergi dan meninggalkan dia bersama korban saja.
“Kemudian pelaku memaksa korban untuk masuk kedalam kontrakan untuk melayani nafsu bejadnya, hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali,” ungkap IPTU Wahyono Aji.
Ketika ada kesempatan, korban melarikan diri dalam kontrakan lalu meminta perlindungan kepada warga hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirwangi Polres Garut. Tidak membutuhkan waktu lama petugas Polsek Pasirwangi berhasil meringkus pelaku.
Selain berhasil meringkus pelaku, anggota Polsek Pasirwangi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah surpet warna biru, 1 buah selimut warna corak kuning merah bergambar dora.
“Setelah interogasi dan pemeriksaan, pelaku dibawa ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.***
*Humas Polres Garut
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post