• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pinjaman BRI Pakai Agunan Orang Lain dan Telah Wafat, Pihak Keluarga Ingin Proses Hukum

Redaksi oleh Redaksi
7 Juni 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Konflik pinjam-meminjam melibatkan Bank BRI dialami sebuah keluarga yang orang tuanya purnawirawan Kopassus (Kopassandha) TNI di Kramatjati, Jakarta Timur.

Kuasa hukum korban, Christian Farolan Situmeang, SH., MH., menjelaskan, kasus ini bermula ketika salah satu menantu dari purnawirawan Kopassus TNI itu mengagunkan sebuah rumah untuk pinjaman ke BRI dengan nominal pinjaman Rp200 Juta. Ketika itu, sang Purnawirawan anggota Kopassus TNI itu telah masuk masa pensiun dan belum wafat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Setelah lama berjalan, pinjaman bank itu mengalami tunggakan, hingga pihak Bank BRI menganggap terjadi gagal bayar dan aset rumah yang diagunkan itu terpaksa harus dilelang.

RelatedPosts

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

Namun nahasnya, sang Purnawirawan Kopassus TNI itu telah wafat, sementara menantu yang mengagunkan jaminan itu bukanlah keluarga inti/keluarga sedarah dari pemilik rumah, dalam hal ini Purnawirawan Kopassus TNI tersebut.

Keluarga ahli waris (alm) Purnawirawan Kopassus TNI pun tidak terima rumah mereka diagunkan hingga mau dilelang akibat mengalami tunggakan pembayaran. Mereka pun protes dan siap menempuh jalur hukum lantaran aset rumah yang bernilai miliaran itu akan dilelang bank.

“Kepala cabang BRI Cabang pasar induk kebingungan kalau memang data penjamin anggota Kopassus TNI, kemudian pinjamnnya bukan atas nama aset bersangkutan atau satu darah,” ujar jelas Kuasa hukum Christian Farolan Situmeang, SH., MH., dalam keterangannya dikutip Jum’at (07/06/2024).

Menurut Christian, dalam hukum tidak boleh asal, yang penting dapat customer, pinjaman uang dari BRI mengunakan jaminan milik orang lain. Tapi BRI melakukan itu, itu berarti kesalahan Bank BRI.

Baca Juga  MA Kuatkan Putusan KPPU Tolak Kasasi PT. Garuda Indonesia

Christian yang merupakan dosen fakultas hukum di salah satu Universitas terkemuka di Jakarta juga menegaskan apabila jaminan atas nama orang, dan kemudian orang tersebut meninggal dunia, maka hutang otomatis Jaminan tersebut tidak bisa di eksekusi, apalagi tidak ada Hak Tangungan yang melekat.

Atas dasar itulah, Christian selaku kuasa hukum keluarga yang dijaminkan sertifikat rumahnya atau ahli waris menegaskan pihak keluarga akan menempuh jalur hukum, karena merasa ada kesalahan di pihak Bank pemberi

“Karena BRI ada kesalahan dalam hal ini. kasih pinjam orang tapi jaminan milik orang lain. Begitu loh,” tuntas Christian.***

Red/K.103

Tags: Agunan Orang LainPinjaman BRIPurnawirawan Kopassus TNI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kapuspenkum Benarkan Adanya Pengamanan Terhadap Drone yang Melintasi Kejaksaan Agung

Post Selanjutnya

Perintah Kasad, Dirkumad Brigjen TNI A. Agung Widi Ikuti Simposium Hukum di Virginia AS

RelatedPosts

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

25 Juli 2026

Polres Tangsel Ungkap Pembunuhan Prada ABS, 7 Tersangka Kini Diamankan

25 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah

24 Juli 2026
Post Selanjutnya

Perintah Kasad, Dirkumad Brigjen TNI A. Agung Widi Ikuti Simposium Hukum di Virginia AS

Pembangunan IKN Terus Berprogres, Angka Investasi Capai Rp51,35 Triliun

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Masinton Pasaribu Lantik 35 Pejabat Pemkab Tapteng, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

26 Juli 2026

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

UNIGA Lepas Ratusan Lulusan, Wamendagri Bima Arya Dorong Wisudawan Siap Hadapi Tantangan Era Digital

25 Juli 2026

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com