Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon informasi yang beredar di masyarakat, mengenai permintaan data siswa sekolah, untuk itu KPK mengumpulkan data calon responden untuk Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
“Benar, bahwa KPK sedang mengumpulkan data calon responden untuk Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikonfirmasi Minggu (16/06/2024).
Budi menjelaskan, survei ini bertujuan untuk memetakan kondisi Integritas, baik pada perilaku peserta didik dan tata kelola pendidikan yang melingkupinya.
“Survei ini untuk memotret dan memetakan kondisi Integritas, baik pada perilaku peserta didik maupun ekosistem dan tata kelola pendidikan yang melingkupinya,” jelasnya.
Disebutkan, survei ini juga telah menjadi program Prioritas Nasional yang berkaitan dengan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan.
“Adapun permintaan data siswa dilakukan secara berjenjang, dimana KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan telah bersurat ke pemerintah daerah untuk diteruskan kepada kepala dinas terkait,” ujar Budi.
Selanjutnya apabila siswa tersebut terpilih menjadi responden survei, akan mendapatkan Whatsapp Blast, dimana konteks pertanyaannya terkait pada penanaman karakter/pendidikan antikorupsi di sekolah.
Survei tahun ini akan mencapai skala estimasi hingga kabupaten/kota dan menjangkau lebih dari tiga puluh ribu satuan pendidikan yang berada di dalam dan di luar negeri pada seluruh jenjang pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPK juga meminta bantuan Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk menginformasikan kepada satuan Pendidikan mengenai beberapa hal berikut:
1. SPI Pendidikan 2024 dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan Frontier (PT Marketing Sentratama Indonesia). Calon responden terpilih dari setiap satuan pendidikan utamanya akan dihubungi melalui WhatsApp resmi (centang hijau) SPI Pendidikan untuk berpartisipasi dalam survei dengan nomor 0811-1990-0198 atau 0811-1991-9198.
2. Satuan pendidikan yang menjadi peserta survei dipilih secara acak (random sampling) dari daftar satuan pendidikan nasional.
3. KPK akan memberikan daftar satuan pendidikan tersebut kepada narahubung/PIC Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah ditunjuk/didaftarkan sebelumnya untuk kemudian diinformasikan kepada satuan Pendidikan.
4. Sebelum survei dilaksanakan, satuan pendidikan diminta untuk dapat mengisi data populasi (seluruh siswa dan wali siswa kelas 4, 5, 7, 8, 10, 11, seluruh guru yang aktif mengajar, dan kepala sekolah) pada tautan https://aclc.kpk.go.id/pak/survey.
Batas waktu pengisian adalah 5 Juli 2024.
Panduan SPI Pendidikan dan tautan pengumpulan data populasi juga kami sertakan.
5. Data populasi dari setiap satuan pendidikan terpilih hanya akan digunakan sebagai dasar pemilihan responden secara acak dan kerahasiaannya akan dijaga.
6. Pelaksanaan kegiatan ini tidak memiliki dampak apapun terhadap operasional satuan pendidikan, baik dari sisi hukum, bantuan keuangan pendidikan, penilaian/akreditasi, atau yang lainnya.
“KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan dunia pendidikan dan masyarakat, saling berkolaborasi dan mengawal program ini, sehingga SPI Pendidikan dapat memotret skala integritas dunia Pendidikan di Indonesia secara objektif, sebagai basis perbaikan ke depannya,” tutup Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.***
Red/K.101
Form Satuan Pendidikan, Klik Disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post