• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 7, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ketua MK Sebut Kuasa Hukum dan Saksi Dalam PHPU 2024 Dibatasi

Redaksi oleh Redaksi
25 Maret 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Timnas AMIN dan TPN Ganjar Mahfud telah mengajukan gugatan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka bersiap menghadapi sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada April mendatang.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan ada pembatasan mengenai kuasa hukum yang akan masuk ke ruang sidang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jumlah kuasa hukum dari masing-masing pihak yang dibolehkan masuk adalah 10 orang, ditambah dengan dua orang prinsipal yang dalam hal ini merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

RelatedPosts

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

Siapa Calon Dirjen Pesantren?

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

“Oh dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12,” ucap Suhartoyo usai mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024).

Dalam hal pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir, hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.

“Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon,” ujar Suhartoyo.

Adapun saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Suhartoyo belum membeberkan jumlah maksimal saksi yang bisa hadir dalam sidang. Akan tetapi, pada PHPU pilpres tahun sebelumnya hanya ada 15 saksi yang diperiksa.

“Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU. Sementara itu, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.

Baca Juga  Kembali Berjuang, Gabungan Serikat Pekerja Datangi PTUN Jakarta Gugat Jokowi dan DPR Terkait Putusan MK Cipta Kerja

Pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dalam kata lain, pihak terkait merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi rival pemohon dalam kontestasi pilpres.

Pendaftaran PHPU 2024 berakhir pada Sabtu (23/3) malam. Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan, terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.

Ketua MK Suhartoyo menyebut, jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, baik PHPU Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) maupun maupun PHPU Anggota Legislatif, lebih banyak dibandingkan PHPU Tahun 2019.

Adapun Jumlah sementara permohonan PHPU Tahun 2024 per Minggu (24/3/2024) pukul 15.30 WIB ialah 265 perkara. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU Tahun 2019 yakni 262 perkara.

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo..

Suhartoyo menuturkan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi.

Kemudian petugas menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.

“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.

Jumlah permohonan PHPU Tahun 2019 sebanyak 262 perkara yang terdiri dari satu permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno serta permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD maupun DPD terdapat 261 perkara.

Baca Juga  Mendes Yandri: Desa Sukaharja dan Sukamulya Harus Kembali Jadi Milik Rakyat

Sementara, jumlah permohonan PHPU Tahun 2024 sebanyak 265 perkara itu, terdiri dari dua permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, 253 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD, serta 10 permohonan PHPU Anggota DPD.

Perkembangan daftar permohonan perkara PHPU Tahun 2024 dapat diakses klik disini.

Red/K.101

Baca Juga :

KPU Gelar Rakor Divisi Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: mahkamah konstitusiPemilu Serentak 2024Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPilpres 2024Timnas AMINTPN Ganjar Mahfud
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPU Gelar Rakor Divisi Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK

Post Selanjutnya

Layanan Publik di IKN Dikendalikan dari Pusat Komando

RelatedPosts

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025

Siapa Calon Dirjen Pesantren?

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025
Sarifuddin Sudding desak Polri usut kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang diduga terkait kasus korupsi.(Foto: doc.DPR-RI)

Komisi III DPR Sarifuddin Desak Polri Usut Kebakaran Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan

6 November 2025
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni (kanan) diputuskn melanggar Kode Etik. Politisi NasDem itu isanksi Nonaktif selama 6 Bulan oleh hakim MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: Youtube DPR)

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

6 November 2025
Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

6 November 2025
Post Selanjutnya

Layanan Publik di IKN Dikendalikan dari Pusat Komando

Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat, Kapolri Persiapkan Mudik 2024 Aman-Lancar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025

Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

6 November 2025

KDM Integrasikan Kebijakan Transportasi untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar

6 November 2025

Lulusan PKN STAN Didorong Menkeu Purbaya Agar Jadi Agen Perubahan

6 November 2025

Program JENESYS ASEAN–Japan Sports x SDGs Exchange for Youths 2025 Diikuti Tujuh Delegasi Pemuda Indonesia

6 November 2025

Siapa Calon Dirjen Pesantren?

6 November 2025

Penghargaan Human Capital dan Pendidikan Inklusif di CNN Indonesia Awards 2025 Diraih Kemendikdasmen

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025

Mutu Pengelolaan Arsip di KUA Digenjot Kemenag

6 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Soroti Ketimpangan Solidaritas: ‘Bantu Palestina, Tapi Lupakan Pengungsi Papua’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com