• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

IPW Imbau Kapolda Sulsel Profesional Tangani SP3 Heny Maria Hiuliyanto

Redaksi oleh Redaksi
12 Maret 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi untuk mengawasi kinerja bawahannya terkait dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan tersangka Heny Maria Hiuliyanto.

“Sekaligus mencari akar masalah kenapa kasus tersebut tidak ada kemajuan penanganannya,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Sugeng, pengeluaran SP3 yang akhirnya kalah di pengadilan harus diteliti setelah Dirreskrimum Polda Sulsel pada 18 April 2023 dengan mengatasnamakan kesimpulan gelar perkara khusus pada 5 April 2023 telah membebaskan Heny Maria Hiuliyanto dari jeratan tersangka.

RelatedPosts

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

Sugeng menjelaskan, Pengawasan dari pimpinan/atasan ini merupakan amanah dari institusi Polri melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Pada pasal 1 angka tiga dinyatakan bahwa pengawasan melekat yang selanjutnya disebut waskat adalah segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah perilaku menyimpang pegawai negeri pada Polri. Waskat ini wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan sesuai pasal 2 ayat 1.

Bahkan untuk mengoptimalkan kepercayaan publik terhadap Polri, tahun lalu waskat di lingkungan Polri tersebut telah dilombakan dengan hasil Polda Jambi menempati urutan pertama, disusul Polda Sulut dan Polda Kalbar.

“Oleh Karena itu, Kapolda Sulsel harus memberikan perhatian dalam kasus Frans Umboh yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan ke Polda Sulsel sejak tiga tahun lalu yang penanganannya “masih jalan di tempat“,” ungkap Sugeng.

Baca Juga  IPW Desak Menkopolhukam Turun Tangan Terkait 'Pencaplokan' Lahan Tambang di Luwu Timur Sulawesi Selatan

IPW pun mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel bertindak profesional melaksanakan putusan pra peradilan dengan melakukan penyidikan kembali tersangka Heny Maria Hiuliyanto yang sebelumnya di SP3 dengan melakukan penahanan dan melanjutkan berkasnya ke Kejaksaan.

Namun, hingga saat ini tersangka yang dijerat atas laporan polisi bernomor: LPB/284/X/2021/SPKT tertanggal 12 Oktober 2021 yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan korban Frans Umboh masih bebas berkeliaran. Padahal putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar nomor: 10/Pid.Pra/Pn.Mks tersebut telah diketok pada 14 Juni 2023.

Bahkan, pada 14 November 2023, Ditreskrimum Polda Sulsel telah melaksanakan gelar perkara khusus dan berkesimpulan bahwa penyidikan berkas perkara tersangka Heny Maria Hiuliyanto yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dilanjutkan penyidikannya.

Sebulan kemudian, kesimpulan gelar perkara khusus itu baru ditindaklanjuti dengan surat Dirreskrimum Polda Sulsel ke Kejati Sulsel perihal dimulainya penyidikan bernomor: SPDP/446/XII/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 28 Desember 2023. Ini bersamaan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan lanjutan nomor: SP/Sidik/2999/XII/RES.1.11/2023/Krimum.

Barulah sehari kemudian, Dirreskrimum Polda Sulsel mengeluarkan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor: B/2456 A.5.1/XII/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 29 Desember 2023 kepada pengacara Arie Karri Elison Dumais.

“Namun, hingga saat ini perkembangan kasus dengan tersangka Heny Maria Hiuliyanto tersebut masih “jalan di tempat”. Tidak ada kemajuan penanganan perkaranya dengan menahan tersangkanya,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ditreskrimum Polda SulselIndonesia Police Watch (IPW)tersangka Heny Maria Hiuliyanto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bareskrim Awasi Ketat Peredaran Narkoba di Pintu Masuk Indonesia Saat Ramadhan

Post Selanjutnya

Waspada Ancaman DBD di Garut Meningkat: Diduga Faktor Curah Hujan Tinggi Jadi Penyebab Utama

RelatedPosts

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam acara UKW (Foto: Dok. Dewan Pers)

Program MBG Dipersoalkan, Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK

10 Maret 2026
Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

9 Maret 2026
Post Selanjutnya

Waspada Ancaman DBD di Garut Meningkat: Diduga Faktor Curah Hujan Tinggi Jadi Penyebab Utama

Unras di Depan Kantor Bupati, KAMMI: Pemkab Garut Gagal Wujudkan Garut Bertaqwa, Maju, dan Sejahtera

Discussion about this post

KabarTerbaru

HUT ke-1 Danantara, Presiden Prabowo Tekankan Harapan Bangsa dan Pentingnya Kejujuran

13 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
ilustrasi SPPG

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

12 Maret 2026
Foto : Rismon Sianipar sudah sampai di kediamannya Joko Widodo, Kamis (12/03).Foto: (Istimewa)

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026

Rapat dengan DEN, Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah ke Ekonomi Indonesia

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

Siaga 1 dan Fenomena Politik Perkotaan

12 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com