Garut, Kabariku- Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Garut, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Garut, Rabu (13/3/2024).
Mereka menuntut beberapa persoalan yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Garut, yaitu terkait mahalnya harga sembako, Kabupaten Garut rawan korupsi, kemiskinan, peredaran miras dan narkoba, dan yang terakhir kasus pelecehan seksual.
Aksi ini diawali dengan orasi di depan kantor Bupati Garut. Mereka membawa beberapa atribut demo seperti poster bertuliskan “Garut Darurat Narkoba” dan “Tolak Sembako Mahal”.
“Aksi ini sebagai bentuk protes kepada pemerintah, apa yang terjadi hari ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah, dari harga sembako yang kian mahal sampai kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kab. Garut ini menunjukan pemerintah gagal dalam mewujudkan Garut Bertaqwa, Maju, dan Sejahtera,” ujar Ilham.
Pada aksi kali ini KAMMI Kabupaten Garut juga melakukan audiensi, adapun audiensi kali ini diteri oleh Asisten Daerah 1 (asda1) dan Kepal Bappeda Kabupaten Garut serta Stake Holder terkait.
Pada audiensi tersebuat KAMMI Garut memberikan tutntutan kepada Pemerintah Kabupaten Garut.
Rizik Nur Fajrin selaku korlap aksi mengatakan, perlu adanya pembenahan serta evaluasi yang mendalam dan harus menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Garut.
“Agar segera membenahi permasalahn tersbut karena tidak sesuai dengan prinsip Keadilan sosial dan Visi-Misi Kabupaten Garut, yaitu: Garut Bertawa, Maju, dan Sejahtera” lanjutnya.
Untuk itu KAMMI mendesak dan meminta pertanggung jawaban kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk :
Pertama, mendesak pemerintah Kabupaten Garut untuk menginvestigasi penyebab kenaikan harga bahan pokok mahal, dan melakukan operasi pasar secara berkala.
Kedua, Mendesak Pemberintah Kabupaten Garut untuk mengevaluasi seluruh SKPD terkait turunya skor Surpey Penilaian Integritas dalam waktu 14 hari kerja, lalu menginformasikan hasil temuanya kepada publik.
Ketiga, mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk mecari solusi yang kongkret dalam menanggulangi pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Garut.
Keempat, endesak Pemerintah Kab. dan DPRD Kab.Garut untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, dikarenakan sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera bagi penjual minuman keras.
Keenam, Mendesak Pemerintah Kabupaten Garut agar lebih gencar melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan pelecehan seksual.
“Kami akan terus mengawal hasil dari audiensi ini sampai selesai,” tandas Ilham.
Audiensi ini diakhir dengan penandatangan sebagi bukti pemerintah telah menerima aspirasi KAMMI Garut.***
Red/K.101