Jakarta, Kabariku- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Selain itu, penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI sebagai saksi dalam perkara yang sama.
“Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Kamis (14/3/2024}.
Selain itu, KPK juga turut memanggil sejumlah saksi lain dalam perkara yang sama yakni Erni Lupi Ratih Puspasari, PNS Setjen DPR RI /Staf Setkom VI; Firman Adiputra, PNS Setjen DPR RI, Pemelihara Sarana dan Prasarana/ nggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020; Moh. Indra Bayu, PNS Setjen DPR RI, Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Selanjutnya, Masdar, PNS Setjen DPR RI / Pengadministrasi Umum / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020; Mohamad Iqbal, PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020.
Kemudian, Muhammad Yus Iqbal, Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019 s.d sekarang; Rudi Rochmansyah, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-202; dan Satyanto Priambodo, PNS Setjen DPR RI / Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI.
Diketahui sebelumnya, KPK tengah melakukan pengembangan penyidikan kasus yang menyeret mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Kali ini sejumlah nama pejabat di Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung diduga menjadi tersangka baru.
Berdasarkan informasi yang diterima KPK telah dilakukan penyidikan lanjutan atas kasus korupsi Program Bandung Smart City yang melibatkan jajaran Pemerintah Kota Bandung.
“Iya diringkat pada pengembangan penyidikan baru, sudah ada tersangka yang ditetapkan,” ucap Ali.
Berdasarkan informasi yang diterima, KPK sudah menetapkan lima tersangka baru terkait dengan kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut para tersangka tersebut berasal dari eksekutif dan legislatif.
“Setidaknya lebih dari dua orang, baik dari eksekutif maupun dari legislatif. nama-nama akan disampaikan ketika penyidikan cukup,” terang Ali.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Menurut Ali Fikri, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
“Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Ali, Jum’at (23/2/2023) lalu.
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers penahanan.
“Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan,” tambah Ali.
Meski demikian Ali mengungkapkan tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
“Seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi,” tutup Ali.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com