• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Surati Menteri Bahlil, Ini yang Disampaikan Solidaritas Nasional untuk Rempang

Redaksi oleh Redaksi
10 November 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mewakili Koalisi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyerahkan surat terbuka kepada Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Surat terbuka ini dibuat untuk mendorong pemerintah agar dapat menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City yang bertempat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami mengajukan surat terbuka ini sebagai protes kami berkaitan dengan adanya berbagai indikasi atau dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Rempang,” ucap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, usai menyerahkan surat terbuka kepada pihak Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Kementerian Investasi, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

RelatedPosts

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Andi menjelaskan, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil di Rempang, ditemukan beberapa indikasi dan dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat setempat. Misalnya, upaya penggusuran secara paksa dan penggunaan kekuatan berlebih oleh pemerintah setempat.

“Hingga saat ini, para warga Rempang mengalami rasa trauma yang begitu mendalam dengan adanya berbagai penggunaan kekuatan berlebih, termasuk dugaan penggusuran paksa yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Andi menyampaikan, secara administratif, berkas dan surat terbuka dari pihak Solidaritas Nasional untuk Rempang sudah diterima oleh pihak BKPM. Pihaknya diminta untuk menunggu selama kurang lebih dua pekan sebelum dapat kembali melakukan follow up berkas.

Selain menyerahkan surat terbuka dan surat protes, Andi menyampaikan, pihaknya juga menyerahkan laporan investigasi yang menjabarkan dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang menimpa masyarakat Rempang.

Baca Juga  KOPMAS Gandeng LBH Kesehatan Indonesia Gelar Bakti Sosial Peringatan HUT RI ke 77

Adapun penjabaran laporan dugaan pelanggaran HAM hasil investigasi Koalisi Solidaritas Nasional untuk Rempang, sebagai berikut:

Pada tanggal 7 dan 11 September 2023 lalu, terjadi letusan konflik antara warga Pulau Rempang dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, Ditpam Badan Pengusahaan Batam, dan Satpol PP.

Melalui kuasa eksklusi negara, BP Batam bersama PT. Makmur Elok Graha (MEG) melakukan pembangunan Proyek Eco City yang menggusur, merepresi, hingga mengintimidasi dan mengkriminalisasi masyarakat Pulau Rempang. Kesemua represifitas dan pelanggaran HAM difasilitasi berbagai regulasi dan dukungan penuh Pemerintah.

Letusan konflik di Pulau Rempang pun tidak hanya melanggar HAM, namun juga mengancam keberlanjutan sosial dan budaya masyarakat Pulau Rempang dan mengancam keberlanjutan lingkungan Pulau Rempang, sehingga memantik perhatian masyarakat baik secara nasional hingga internasional.

Warga Pulau Rempang-Galang, yang tersebar pada 16 wilayah kampung Melayu Tua akhirnya terancam tergusur dari ruang hidupnya yang telah ditempati turun-temurun dari tahun 1834. Selewat lebih dari satu bulan pasca kekerasan tanggal 7 September 2023 pun, situasi di lapangan kian simpang siur.

Bahwa tanggal 18 September 2023, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, datang melakukan kunjungan ke beberapa titik di Pulau Rempang, Batam. Adapun rumah yang dikunjungi oleh Bahlil yakni kediaman dari Gerisman Ahmad, warga Kelurahan Rempang Cate, yang merupakan Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang-Galang.

Kedatangan Bahlil tersebut belum menjawab keresahan dari masyarakat karena dalam pertemuan tersebut Bahlil hanya menjelaskan soal adanya investasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang. Namun ketika ibu-ibu yang hadir dalam kesempatan tersebut ingin berbicara, justru diabaikan dan tak diberikan kesempatan bicara oleh Bahlil.

Kondisi itu sempat menyebabkan hadirnya ketegangan dan warga terdengar histeris atas sikap Menteri Bahlil tersebut. Meskipun demikian, Bahlil tetap berlalu pergi begitu saja tanpa menghiraukan warga yang melakukan protes karena tidak mendapatkan ruang untuk berbicara dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga  Tidak ada Permintaan Maaf, KontraS: Bukti Arogansi Negara dan Upaya Semu Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Penggusuran tersebut harus dihentikan dan pemerintah harus mendengar beberapa pernyataan lembaga negara lain seperti halnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menemukan adanya potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.

Begitupun Komnas HAM yang meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023.

Dalam surat terbuka ini kami juga menyatakan bahwa sama sekali tidak terdapat keterbukaan dan keterlibatan penuh masyarakat pada Proyek Rempang Eco City, baik dari sisi perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan pembangunan.

Regulasi untuk melegitimasi pembangunan yang menggusur, merepresi dan memiskinkan, dibuat dalam waktu yang terlampau singkat dan nirpartisipatif, sehingga sarat akan kepentingan elit bisnis-politik.

Hal tersebut dapat dilihat dari dimasukkannya Proyek Rempang Eco City sebagai PSN melalui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No. 7 Tahun 2023 pada 28 Agustus 2023.

Lebih jauh, kami menilai bahwa yang dilakukan di Pulau Rempang merupakan bentuk pengusiran dengan penggusuran atau pemindahan penduduk secara paksa (forced evictions).

Tindakan tersebut tentu saja melanggar berbagai instrumen hak asasi manusia, salah satunya Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”.

Penggusuran paksa juga bentuk pelanggaran terhadap Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, sebab negara harus menjamin bahwa setiap orang dapat bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak dan Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 77 Tahun 1993 yang menyatakan bahwa penggusuran paksa adalah Pelanggaran HAM Berat (gross violation of human rights).

Baca Juga  Catatan Reflektif KontraS tentang HAM dan Demokrasi: 25 Tahun Reformasi Seperempat Abad Kebohongan

Atas penjabaran diatas, Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak agar Menteri Investasi:

Pertama, menghentikan segala upaya penggusuran paksa melalui cara-cara yang manipulatif. Pemerintah tidak dapat memaksa masyarakat yang memilih untuk tetap pada tanah adatnya yang sudah ditempati ratusan tahun;

Kedua, menghentikan pengerahan kekuatan secara berlebihan di Pulau Rempang dan segala bentuk intimidasi pada masyarakat Pulau Rempang;

Ketiga, berhenti untuk memproduksi pernyataan sembarangan untuk mengecilkan kejahatan kemanusian oleh negara di Pulau Rempang. Bahlil harus menarik kata-kata yang menolak membebaskan para tahanan warga Rempang yang melakukan demonstrasi. Selain bukan merupakan kewenangannya, hal tersebut tentu bentuk intervensi terhadap proses hukum;

Keempat, mengkaji ulang seluruh pendekatan proyek strategi nasional yang terbukti berimplikasi pada kekerasan dan pelanggaran HAM di lapangan;

Kelima, laksanakan reforma agraria untuk masyarakat Pulau Rempang dan Pembangunan yang hendak dilakukan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta mengedepankan kepentingan masyarakat.***

Jakarta, 10 November 2023
Hormat kami,
Solidaritas Nasional untuk Rempang

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KontraSMenteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadaliaproyek strategis nasional Rempang Eco CitySolidaritas Nasional untuk Rempang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polres Garut Berkomitmen Memberantas Aktifitas Penambangan Ilegal

Post Selanjutnya

Bupati Garut Secara Simbolis Resmikan Jalan K.H. Yusuf Tauzirie di Kecamatan Wanaraja

RelatedPosts

Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

30 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Post Selanjutnya

Bupati Garut Secara Simbolis Resmikan Jalan K.H. Yusuf Tauzirie di Kecamatan Wanaraja

Presiden Jokowi menuju pesawat yang akan membawanya ke Riyadh untuk menghadiri KTT Luar Biasa OKI/Instagram @jokowi

Hadiri KTT Luar Biasa OKI, Presiden Jokowi akan Pertegas Seruan Gencatan Senjata di Gaza

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ambang Batas 0 Persen adalah Implementasi dari Demokrasi Pancasila

30 Januari 2026
Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

30 Januari 2026
Talenta sepak bola Papua Tengah dinilai terabaikan akibat minim pembinaan usia dini dan lemahnya peran PSSI.

Minim Pembinaan dan Rangkap Jabatan PSSI, Talenta Sepak Bola Papua Tengah Terabaikan

29 Januari 2026

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

29 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

29 Januari 2026

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

29 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com