• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Surati Menteri Bahlil, Ini yang Disampaikan Solidaritas Nasional untuk Rempang

Redaksi oleh Redaksi
10 November 2023
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mewakili Koalisi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyerahkan surat terbuka kepada Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Surat terbuka ini dibuat untuk mendorong pemerintah agar dapat menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City yang bertempat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami mengajukan surat terbuka ini sebagai protes kami berkaitan dengan adanya berbagai indikasi atau dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Rempang,” ucap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, usai menyerahkan surat terbuka kepada pihak Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Kementerian Investasi, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

Andi menjelaskan, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil di Rempang, ditemukan beberapa indikasi dan dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat setempat. Misalnya, upaya penggusuran secara paksa dan penggunaan kekuatan berlebih oleh pemerintah setempat.

“Hingga saat ini, para warga Rempang mengalami rasa trauma yang begitu mendalam dengan adanya berbagai penggunaan kekuatan berlebih, termasuk dugaan penggusuran paksa yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Andi menyampaikan, secara administratif, berkas dan surat terbuka dari pihak Solidaritas Nasional untuk Rempang sudah diterima oleh pihak BKPM. Pihaknya diminta untuk menunggu selama kurang lebih dua pekan sebelum dapat kembali melakukan follow up berkas.

Selain menyerahkan surat terbuka dan surat protes, Andi menyampaikan, pihaknya juga menyerahkan laporan investigasi yang menjabarkan dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang menimpa masyarakat Rempang.

Baca Juga  Tidak ada Permintaan Maaf, KontraS: Bukti Arogansi Negara dan Upaya Semu Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Adapun penjabaran laporan dugaan pelanggaran HAM hasil investigasi Koalisi Solidaritas Nasional untuk Rempang, sebagai berikut:

Pada tanggal 7 dan 11 September 2023 lalu, terjadi letusan konflik antara warga Pulau Rempang dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, Ditpam Badan Pengusahaan Batam, dan Satpol PP.

Melalui kuasa eksklusi negara, BP Batam bersama PT. Makmur Elok Graha (MEG) melakukan pembangunan Proyek Eco City yang menggusur, merepresi, hingga mengintimidasi dan mengkriminalisasi masyarakat Pulau Rempang. Kesemua represifitas dan pelanggaran HAM difasilitasi berbagai regulasi dan dukungan penuh Pemerintah.

Letusan konflik di Pulau Rempang pun tidak hanya melanggar HAM, namun juga mengancam keberlanjutan sosial dan budaya masyarakat Pulau Rempang dan mengancam keberlanjutan lingkungan Pulau Rempang, sehingga memantik perhatian masyarakat baik secara nasional hingga internasional.

Warga Pulau Rempang-Galang, yang tersebar pada 16 wilayah kampung Melayu Tua akhirnya terancam tergusur dari ruang hidupnya yang telah ditempati turun-temurun dari tahun 1834. Selewat lebih dari satu bulan pasca kekerasan tanggal 7 September 2023 pun, situasi di lapangan kian simpang siur.

Bahwa tanggal 18 September 2023, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, datang melakukan kunjungan ke beberapa titik di Pulau Rempang, Batam. Adapun rumah yang dikunjungi oleh Bahlil yakni kediaman dari Gerisman Ahmad, warga Kelurahan Rempang Cate, yang merupakan Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang-Galang.

Kedatangan Bahlil tersebut belum menjawab keresahan dari masyarakat karena dalam pertemuan tersebut Bahlil hanya menjelaskan soal adanya investasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang. Namun ketika ibu-ibu yang hadir dalam kesempatan tersebut ingin berbicara, justru diabaikan dan tak diberikan kesempatan bicara oleh Bahlil.

Kondisi itu sempat menyebabkan hadirnya ketegangan dan warga terdengar histeris atas sikap Menteri Bahlil tersebut. Meskipun demikian, Bahlil tetap berlalu pergi begitu saja tanpa menghiraukan warga yang melakukan protes karena tidak mendapatkan ruang untuk berbicara dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga  Lindungi Pantura, Prabowo akan Bangun Tanggul Laut Raksasa 958 Km: Megaproyek Paling Ambisius Sepanjang Sejarah RI

Penggusuran tersebut harus dihentikan dan pemerintah harus mendengar beberapa pernyataan lembaga negara lain seperti halnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menemukan adanya potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.

Begitupun Komnas HAM yang meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023.

Dalam surat terbuka ini kami juga menyatakan bahwa sama sekali tidak terdapat keterbukaan dan keterlibatan penuh masyarakat pada Proyek Rempang Eco City, baik dari sisi perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan pembangunan.

Regulasi untuk melegitimasi pembangunan yang menggusur, merepresi dan memiskinkan, dibuat dalam waktu yang terlampau singkat dan nirpartisipatif, sehingga sarat akan kepentingan elit bisnis-politik.

Hal tersebut dapat dilihat dari dimasukkannya Proyek Rempang Eco City sebagai PSN melalui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No. 7 Tahun 2023 pada 28 Agustus 2023.

Lebih jauh, kami menilai bahwa yang dilakukan di Pulau Rempang merupakan bentuk pengusiran dengan penggusuran atau pemindahan penduduk secara paksa (forced evictions).

Tindakan tersebut tentu saja melanggar berbagai instrumen hak asasi manusia, salah satunya Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”.

Penggusuran paksa juga bentuk pelanggaran terhadap Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, sebab negara harus menjamin bahwa setiap orang dapat bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak dan Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 77 Tahun 1993 yang menyatakan bahwa penggusuran paksa adalah Pelanggaran HAM Berat (gross violation of human rights).

Baca Juga  Laporan Hari Bhayangkara 2024, KontraS: Reformasi Polisi Tinggal Ilusi

Atas penjabaran diatas, Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak agar Menteri Investasi:

Pertama, menghentikan segala upaya penggusuran paksa melalui cara-cara yang manipulatif. Pemerintah tidak dapat memaksa masyarakat yang memilih untuk tetap pada tanah adatnya yang sudah ditempati ratusan tahun;

Kedua, menghentikan pengerahan kekuatan secara berlebihan di Pulau Rempang dan segala bentuk intimidasi pada masyarakat Pulau Rempang;

Ketiga, berhenti untuk memproduksi pernyataan sembarangan untuk mengecilkan kejahatan kemanusian oleh negara di Pulau Rempang. Bahlil harus menarik kata-kata yang menolak membebaskan para tahanan warga Rempang yang melakukan demonstrasi. Selain bukan merupakan kewenangannya, hal tersebut tentu bentuk intervensi terhadap proses hukum;

Keempat, mengkaji ulang seluruh pendekatan proyek strategi nasional yang terbukti berimplikasi pada kekerasan dan pelanggaran HAM di lapangan;

Kelima, laksanakan reforma agraria untuk masyarakat Pulau Rempang dan Pembangunan yang hendak dilakukan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta mengedepankan kepentingan masyarakat.***

Jakarta, 10 November 2023
Hormat kami,
Solidaritas Nasional untuk Rempang

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KontraSMenteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadaliaproyek strategis nasional Rempang Eco CitySolidaritas Nasional untuk Rempang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polres Garut Berkomitmen Memberantas Aktifitas Penambangan Ilegal

Post Selanjutnya

Bupati Garut Secara Simbolis Resmikan Jalan K.H. Yusuf Tauzirie di Kecamatan Wanaraja

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

29 Juni 2025

Peringati Bulan Bung Karno, PAC PDIP Kecamatan Karang Tengah Gelar Aksi Donor Darah

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

Bupati Garut Secara Simbolis Resmikan Jalan K.H. Yusuf Tauzirie di Kecamatan Wanaraja

Presiden Jokowi menuju pesawat yang akan membawanya ke Riyadh untuk menghadiri KTT Luar Biasa OKI/Instagram @jokowi

Hadiri KTT Luar Biasa OKI, Presiden Jokowi akan Pertegas Seruan Gencatan Senjata di Gaza

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.