• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Mantan Ketua Kadin Eddy Ganefo Jadi Tersangka Penipuan, Ditahan Kejati Sumsel

Kabariku oleh Kabariku
12 Oktober 2023
di News
A A
0
Eddy Ganefo

Eddy Ganefo

ShareSendShare ShareShare

Palembang, Kabariku- Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Eddy Ganefo (masa jabatan 2015-2020) ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).

Eddy Ganefo ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya sekitar Rp 1,7 miliar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Eddy ditahan di Rutan Pakjo, Palembang, sejak Selasa 10 Oktober 2023 untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

RelatedPosts

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Kejati Sumsel menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.

“Usai menerima tahap II, tersangka langsung di tahan selama 20 hari ke depan,” kata Vanny Yulia, Rabu (11/10/2023).

Ditambahkannya, Eddy dijerat pasal Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP.

Eddy Ganefo dilaporkan MF Maryani pada tahun 2022 ke Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan.

Maryani yang merupakan korban penipuan tersebut mengalami kerugian Rp 1,7 miliar.

Polda Sumsel kemudian memproses laporan MF Maryani tersebut dan resmi menetapkan Eddy Ganefo sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum yang ditandatagangi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK, pada 24 Februari 2023 lalu.

Diketahui, korban Eddy Ganefo, MF Maryani Kurniawan adalah Presiden Lions Club periode 2019-2020.

Peristiwanya bermula pada Jumat 4 April 2014 di kantor Maryani di Jalan Slamet Ryadi, Palembang.

Baca Juga  Rakor Bidang Pendidikan Garut: Meningkatkan Kualitas dan Transformasi ke Era Digital

Saat itu Eddy Ganefo meminjam uang untuk keperluan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2014.

Maryani pun memberikan pinjaman dengan perjanjian uang akan dikembalikan dalam waktu satu minggu.

Namun hingga kini pinjaman tersebut tak dikembalikan. Maka Maryani pun melaporkan Eddy ke Polda Sumatera Selatan pada tahun 2022.***

Red/K-102

Tags: Eddy GanefoKADINKejati Sumatera Selatanpenipuan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Berbagi Pemborosan ala Kementerian ESDM

Post Selanjutnya

Hari ke 4, Sat Polairud Polres Garut Bersama Tim SAR Masih Lakukan Upaya Pencarian Korban Tenggelam

RelatedPosts

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Komisi II DPRD Kota Tangerang Soroti Antrean dan Skrining Berbelit di Puskesmas, Minta Pelayanan Kesehatan Dibenahi

29 Juli 2026
Post Selanjutnya

Hari ke 4, Sat Polairud Polres Garut Bersama Tim SAR Masih Lakukan Upaya Pencarian Korban Tenggelam

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong KPK Mulai Tangani Korupsi Penegakan Hukum: Lupakan Nota Kesepahaman Antar Penegak Hukum

Discussion about this post

KabarTerbaru

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

60 Seconds to Tokyo Resmi Diluncurkan di favehotel Cimanuk Garut, Sajikan Ragam Kuliner Khas Jepang

29 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kinerja Semester Satu BTPN Syariah, Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com