Palembang, Kabariku- Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Eddy Ganefo (masa jabatan 2015-2020) ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).
Eddy Ganefo ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya sekitar Rp 1,7 miliar.
Eddy ditahan di Rutan Pakjo, Palembang, sejak Selasa 10 Oktober 2023 untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Kejati Sumsel menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.
“Usai menerima tahap II, tersangka langsung di tahan selama 20 hari ke depan,” kata Vanny Yulia, Rabu (11/10/2023).
Ditambahkannya, Eddy dijerat pasal Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP.
Eddy Ganefo dilaporkan MF Maryani pada tahun 2022 ke Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan.
Maryani yang merupakan korban penipuan tersebut mengalami kerugian Rp 1,7 miliar.
Polda Sumsel kemudian memproses laporan MF Maryani tersebut dan resmi menetapkan Eddy Ganefo sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum yang ditandatagangi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK, pada 24 Februari 2023 lalu.
Diketahui, korban Eddy Ganefo, MF Maryani Kurniawan adalah Presiden Lions Club periode 2019-2020.
Peristiwanya bermula pada Jumat 4 April 2014 di kantor Maryani di Jalan Slamet Ryadi, Palembang.
Saat itu Eddy Ganefo meminjam uang untuk keperluan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2014.
Maryani pun memberikan pinjaman dengan perjanjian uang akan dikembalikan dalam waktu satu minggu.
Namun hingga kini pinjaman tersebut tak dikembalikan. Maka Maryani pun melaporkan Eddy ke Polda Sumatera Selatan pada tahun 2022.***
Red/K-102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post