Jakarta, Kabariku- Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menilai, sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melupakan nota kesepahaman antar lembaga penegak hukum dalam penanganan korupsi.
Sebagai lembaga yang didirikan secara lex specialis, Hasanuddin mendorong KPK mulai bergerak tidak hanya mengarah ke perkara korupsi penyelenggara negara, melainkan juga korupsi penegakan hukum.
“LHKPN penegak hukum semua harus diperiksa tuntas, karena KPK punya kewenangan itu. Jangan sampai LHKPN tidak wajar hanya terfokus pada beberapa pejabat di kementerian keuangan semata,” kata Hasanuddin dalam siaran persnya, Kamis 12 Oktober 2023.
Hal itu diungkapkan Hasanuddin setelah mengamati perkara yang ditangani Polda Metro Jaya terkait dugaan yang dinarasikan sebagai pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK.
Hasanuddin memaparkan, sejak KPK didirikan dan dalam perjalanannya, selalu saja ada desakan “sinergitas penegak hukum” dalam agenda pemberantasan korupsi.
Tujuannya, selain agar pemberantasan korupsi efektif, juga agar penanganannya antar penegak hukum tidak tumpang tindih. Bahkan, kehadiran KPK diminta menghormati penegak hukum lainnya, meskipun UU TPK dan UU KPK memberikan wewenang bagi KPK untuk mensupervisi, dan bahkan mengambil alih penanganan perkara yang diduga mandeg dan/atau pertimbangan lainya
“Itulah latar belakang historis dan sosiologis mengapa ada “Nota Kesepahaman” atau MoU antar KPK-Kejaksaan-Kepolisian,” ungkapnya.
Kini, lanjutnya, di saat KPK mengusut Korupsi di Kementan, tiba-tiba saja Polda Metro Jaya mengusut dugaan yang dinarasikan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK. Undang-undang yang digunakan sama: UU TPK.
Hasanuddin mengungkapkan, keadaan ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menangani dugaan bocornya dokumen KPK, di saat Dewan Pengawas KPK melakukan kerja pengawasannya.
Itulah sebabnya SIAGA 98 menyatakan, sudah saatnya juga KPK melupakan Nota Kesepahaman kerjasama antar lembaga penegak hukum.
Bahkan Hasanuddin mendorong agar KPK mulai bergerak saling memeriksa.
“LHKPN Penegak hukum semua harus diperiksa tuntas, karena KPK punya kewenangan itu. Jangan sampai LHKPN tidak wajar hanya terfokus pada beberapa pejabat di kementerian keuangan semata. Serta, Mafia Judi Online serta dugaan tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Hasanuddin menyatakan, SIAGA 98 percaya kepada KPK secara institusional dapat menuntaskan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Meskipun ada pihak yang hendak meruntuhkan langit pemberantasan korupsi,” tegasnya.***
Red/K-102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post