• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Tim Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Eks Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk Segera Dibawa ke Persidangan

Redaksi oleh Redaksi
13 September 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis M. Nasir ke Tim Jaksa KPK untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Tim Penyidik KPK bertempat di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan Tersangka MN selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis pada Tim Jaksa KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ali menjelaskan pelimpahan dilaksanakan setelah tim Jaksa berpendapat seluruh unsur perbuatan tersangka telah di penuhi tim penyidik sehingga berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

Ali merincikan, Tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara untuk empat proyek di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, sebagai berikut:

1.Pembangunan dan peningkatan jalan lingkar bukit batu siak kecil;
2.Pembangunan dan peningkatan jalan lingkar pulau bengkalis;
3.Pembangunan dan peningkatan jalan lingkar barat duri; dan
4.Pembangunan dan peningkatan jalan lingkar timur duri.

Dalam perkara ini, lanjut Ali, Tersangka tidak ditahan dan masih menjalani pidana badan dalam perkara sebelumnya.

“Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru dalam waktu 14 hari kerja,” tegas Ali.

Untuk diketahui, konstruksi perkara yang menjerat M. Nasir berawal saat Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggelar tender pengadaan proyek pembangunan jalan lingkar timur duri Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp203,9 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD Tahun Anggaran 2013.

Baca Juga  KPK, Presiden dan Polisi, Lembaga Paling Dipercaya Publik

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Suryadi Halim (SH) selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP), berkeinginan untuk memenangkan tender dan mengerjakan proyek tersebut.

Sebelum proses lelang dimulai, tersangka SH menemui Herliyan Saleh, yang saat itu menjabat sebagai bupati Bengkalis, agar dapat mengkondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan milik SH.

Atas permintaan tersangka SH, Herliyan Saleh kemudian memerintahkan M. Nasir (MN) selaku kepala Dinas PU merangkap PPK, dan Syarifuddin selaku Ketua Pokja agar memenangkan perusahaan milik tersangka SH.

Tersangka SH kemudian memberikan uang sejumlah Rp175 juta untuk MN dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud. Perusahaan milik SH kemudian memenangkan tender dan selanjutnya mengerjakan proyek tersebut.

Namun, saat dilakukan evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak.

Atas perbuatannya MN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDinas PU Kabupaten BengkalisKomisi Pemberantasan KorupsiPN Pekanbaru
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemkab Garut Apresiasi Kolaborasi UNPAD dan PT. OS Selnajaya Buka Training Center di Garut

Post Selanjutnya

Wakil Bupati Garut Dorong Pengusaha Kuliner Kembangkan Ciri Khas Garut

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

Wakil Bupati Garut Dorong Pengusaha Kuliner Kembangkan Ciri Khas Garut

Tim nasional sepak bola U23 Indonesia berhasil lolos ke putaran final Piala Asia U23 di Qatar 2024 usai menekuk Turkmenistan 2-0 dalam pertandingan yang digelar di Stadion Manahan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah pada Selasa malam, 12 September 2023/Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Lolos ke Piala Asia U23 2024 Usai Gilas Turkmenistan 2-0, Presiden Jokowi: Ini Hadiah Ultah Pak Erick

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.