• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, September 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Sidang Tahunan MPR RI 2023 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Bamsoet Dorong MPR Kembali Menjadi Lembaga Tertinggi Negara

Redaksi oleh Redaksi
17 Agustus 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan perubahan konstitusi pada era reformasi telah menata ulang kedudukan, fungsi dan wewenang lembaga-lembaga negara yang sudah ada, sekaligus menciptakan lembaga-lembaga negara yang baru.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, Penataan ulang itu juga terjadi pada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), yang semula merupakan lembaga tertinggi negara, berubah kedudukannya menjadi lembaga tinggi negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sesuai amanat ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR RI seharusnya tetap dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Targetkan Polri Profesional, Yusril: Keppres Tim Reformasi Sudah Disiapkan

Polri Terjunkan Tim Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di NTT

Komitmen Good Mining Practices, Pemerintah Tutup 321 Hektare Tambang Bermasalah

“Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas, 23 Mei 2023 yang lalu. Karena itu, setelah 25 tahun memasuki era Reformasi sejak tahun 1998, kini saatnya kita merenungkan kembali penataan lembaga-lembaga negara,” papar Bamsoet dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023, di Gedung Nusantara MPR RI/DPR RI/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/8/23).

Hadir antara lain Presiden RI Joko Widodo, Wapres RI Ma’ruf Amin, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.

Sidang dihadiri juga oleh, istri Presiden keempat almarhum Abdurrahman Wahid Sinta Nuriyah, para Wakil Ketua MPR RI, para Wakil Ketua DPR RI, para Wakil Ketua DPD RI, para menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga negara, ketua umum partai politik yang mewakili keterwakilan di DPR RI, duta besar negara sahabat, raja-raja nusantara, ketua ormas keagamaan serta perwakilan teladan dari seluruh nusantara.

Baca Juga  Undangan Liputan, Konferensi Pers The Victor Center: “Reshuffle Kabinet dan Copot Komisaris Tak Beretika”

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, manifestasi dari konsepsi kedaulatan rakyat, salah satunya mewujud pada penyelenggaraan Pemilu.

“Pemerintah telah memutuskan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 pada tanggal 14 Februari 2024. Semua pihak telah bekerja keras menyiapkannya agar berjalan secara Luber dan Jurdil. Pelaksanaan Pemilu lima tahun sekali merupakan perintah langsung Pasal 22E konstitusi,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemilu terkait dengan masa jabatan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan seluruh Menteri anggota Kabinet, juga mengikuti masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar hanya selama lima tahun.

“Persoalannya, bagaimana jika menjelang Pemilu terjadi sesuatu diluar dugaan, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan Pemilu tidak dapat diselenggarakan tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi. Maka secara hukum, tidak ada Presiden dan/atau Wakil Presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dalam keadaan tersebut timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan Pemilu? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika Pemilu tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?

“Berbagai masalah diatas belum ada jalan keluar konstitusional-nya setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita sebagai warga bangsa,” terang Bamsoet.

Baca Juga  Gerakan Keadilan Rakyat Dukung Penuh Rangkaian Aksi Mahasiswa Bersama Rakyat Cinta Demokrasi

Menurutnya, Di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR RI masih dapat menetapkan berbagai Ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi.

“Apakah setelah perubahan keempat.undang-undang dasar MPR RI masih memiliki kewenangan untuk melahirkan Ketetapan-Ketetapan yang bersifat pengaturan?,” ucap Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menekankan pentingnya mengembalikan kewenangan subjektif superlatif MPR RI melalui Tap MPR RI, seperti halnya Presiden yang memiliki kewenangan PERPPU manakala terjadi kedaruratan atau kegentingan yang memaksa.

TAP MPR RI merupakan solusi dalam mengatasi berbagai persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan, hingga kondisi kedaruratan kahar fiskal dalam skala besar.

“Misalnya, ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR RI, kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR RI dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK), serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK. Mengingat sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara,” Bamsoet memungkas.***

Red/K.101

Berita Terkait :

Bahas Pak Lurah Hingga Tren di Kalangan Politisi, Berikut Lengkapnya Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi
Ketua MPR RI Bamsoet Pastikan Siap Gelar Sidang Tahunan MPR RI, Hari Ini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPD RIdpr riKetua MPR RI BamsoetPresiden JokowiSidang Tahunan MPR RI 2023
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bhabinkamtibmas Polsek Malangbong Sambangi TK Baitul Amanah Kenalkan Polisi Sahabat Anak

Post Selanjutnya

MEWAKILI DIRI SENDIRI AKU BERKATA

RelatedPosts

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan.

Presiden Prabowo Targetkan Polri Profesional, Yusril: Keppres Tim Reformasi Sudah Disiapkan

16 September 2025
Tim Misi Kemanusiaan Polri menyerahkan bantuan korban bencana alam NTT

Polri Terjunkan Tim Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di NTT

16 September 2025
ilustrasi tambang ilegal Sulteng

Komitmen Good Mining Practices, Pemerintah Tutup 321 Hektare Tambang Bermasalah

16 September 2025
Menlu RI, Sugiono mewakili Presiden RI Prabowo Subianto dalam KTT Darurat Arab–Islam OKI di Doha, Qatar

Menlu Sugiono di KTT Darurat Arab-Islam: “Tak Ada Perdamaian Tanpa Palestina Merdeka”

16 September 2025
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam sesi doorstop bersama media, Senin (15/9).

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, Perusuh Tetap Diproses Hukum

16 September 2025
Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya

Video Presiden Tayang di Bioskop, Kemkomdigi: Kanal Komunikasi Publik yang Sah dan Efektif

15 September 2025
Post Selanjutnya

MEWAKILI DIRI SENDIRI AKU BERKATA

Menara Kujang "Liberty"-nya Sumedang Wahana Edukasi Budaya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan.

Presiden Prabowo Targetkan Polri Profesional, Yusril: Keppres Tim Reformasi Sudah Disiapkan

16 September 2025

Inilah Masalah Utama di Tubuh Polri yang Harus Segera Direformasi

16 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

16 September 2025

Pascabanjir, Pendidikan di Bali Harus Cepat Pulih

16 September 2025

Untuk Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja dan Pertumbuhan Perekonomian, Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025

16 September 2025

Percepatan Program Rumah Subsidi bagi Masyarakat Diintruksikan Presiden Prabowo

16 September 2025

Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026 Disetujui Komisi VIII DPR RI

16 September 2025

Lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Penyaluran Beras SPHP Ke Masyarakat Dimasifkan

16 September 2025

Program Bantuan Pangan Beras Berlanjut di Oktober–November 2025

16 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.