• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 23, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Inilah Dua Alasan Utama MA Pangkas Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun

Kabariku oleh Kabariku
29 Agustus 2023
di Hukum
A A
0
Putri Candrawathi ketika menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.***

Putri Candrawathi ketika menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.***

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Dalam putusan kasasinya, majelis hakim MA yang diketuai oleh Suhadi dengan hakim anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana mengemukakan dua alasan utama yang meringankan hukuman untuk istri mantan Kadivpropam Polri itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pertama, Putri Candrawathi bukan inisiator sehingga tidak terlibat langsung dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

RelatedPosts

Kepala BNN RI Hadiri Pengungkapan Kasus Narkoba Skala Besar Oleh Bareskrim Polri, Bukti Snergi yang Kian Solid

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer, Sikapi Vonis dan Pengurangan Hukuman Prajurit TNI

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

“Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” ungkap majelis hakim dalam amar putusannya dikutip Selasa, 29 Agustus 2023.

Kedua, terpidana memiliki empat anak yang masih sangat membutuhkan perhatian seorang ibu, tertama anak bungsu yang masih berusia tiga tahun.

Dengan alasan-alasan tersebut, maka majelis hakim bersepakat menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 20 tahun.

Putusan kasasi MA yang memangkas hukuman penjara untuk Putri Candrawathi ini diunggah di situs Mahkamah Agung pada Senin, 28 Agustus 2023

Menurut majelis hakim, sejak awal Putri pun sudah memberi tahu suaminya, Ferdy Sambo bahwa ia ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan.

Baca Juga  Ketua MA: "Kesepakatan Kamar Tidak Cukup Dirumuskan Saja yang Terpenting Harus Mematuhi Secara Konsekuen dan Konsisten"

“Bahkan pada waktu di Magelang terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan korban,” tulis amar putusan tersebut.

Mahkamah Agung RI memangkas hukuman untuk Putri Candrawathi di tingkat kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Selain Putri Candrawathi, MA juga memangkas hukuman tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo yang merupakan aktor utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J, mendapat keringanan hukuman menjadi seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara dipangkas menjadi 8 tahun penjara. Kuat Maruf yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.

Sementara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mengajukan banding sejak tingkat pertama. Ia hanya mendapatkan vonis satu tahun enam bulan penjara.

Richard yang menjadi justice collaborator dalam pembunuhan tersebut, mendapatkan hukuman paling ringan.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Brigadir JFerdy SambokasasiMahkamah AgungPutri Candrawathi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polsek Banjarwangi Garut Gercep Bantu Warga Bersihkan Material Longsoran di Kampung Legok

Post Selanjutnya

Waspada Penipuan, Semua Layanan PLN Terpusat Hanya Lewat PLN Mobile

RelatedPosts

Kepala BNN RI Hadiri Pengungkapan Kasus Narkoba Skala Besar Oleh Bareskrim Polri, Bukti Snergi yang Kian Solid

23 Oktober 2025
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. (dok Pengadilan Militer II Jakarta)

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer, Sikapi Vonis dan Pengurangan Hukuman Prajurit TNI

22 Oktober 2025

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

17 Oktober 2025
Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

13 Oktober 2025

Dorong Penempatan Serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Pasca Rehabilitasi, BNN dan Kemenaker Teken PKS

12 Oktober 2025
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: Humas Kemenkum)

Pemerintah Reformasi Sistem Royalti Musik untuk Ciptakan Ekosistem yang Adil dan Transparan

12 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Waspada Penipuan, Semua Layanan PLN Terpusat Hanya Lewat PLN Mobile

Hari Ini Tim KPK Geledah Kantor Walikota Bima

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sosialisasi Kredit Program Perumahan dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan di Kota Malang Diikuti Ratusan Peserta

23 Oktober 2025

Kepala BNN RI Hadiri Pengungkapan Kasus Narkoba Skala Besar Oleh Bareskrim Polri, Bukti Snergi yang Kian Solid

23 Oktober 2025

Dua Calon Lokasi Sekolah Garuda Baru di Lampung Ditinjau Wamendiktisaintek

23 Oktober 2025

Sisa Dana MBG Wajib Disetor Kembali ke Kas Negara Paling Lambat 31 Desember

23 Oktober 2025

BGN Komitmen Ciptakan Ekosistem Bebas Dari Korupsi, Canangkan Zona Integritas

23 Oktober 2025

Menag : Pesantren Rumah Kebangsaan untuk Semua Agama Bagi Seluruh Anak Bangsa

23 Oktober 2025

Kerja Sama BAZNAS RI dan Kemnaker, Program Fasilitasi Magang ke Jepang

23 Oktober 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan tête-à-tête dengan Presiden Republik Federasi Brasil Luiz Inácio Lula da Silva di ruang kerja Presiden Prabowo, Istana Merdeka, Jakarta

Pertemuan Tête-à-Tête, Prabowo-Lula Perkuat Kemitraan untuk Kesejahteraan Rakyat dan Inovasi Teknologi

23 Oktober 2025
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf akan memanggil KPU terkait penggunaan jet pribadi di luar kepentingan tugas.(Foto:Istimewa)

Jet Pribadi KPU Bikin Heboh, DPR:’Kami Akan Panggil dan Minta Penjelasan’

23 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di gedung DPR

    Setelah Sufmi Dasco, Kini Teddy Indra Wijaya di “Operasi Podcast Bocor Alus Politik”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisuda UIC 2025: Irjen Pol Andry Wibowo Serukan Revitalisasi Nilai Pancasila dan Patriotisme Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batik Coklat Warnai Sidang Paripurna di Istana, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Keras Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apel Kesiapsiagaan di Monas Terobosan Menko Polkam Menuju Integrasi Pertahanan dan Keamanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com