• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Inilah Dua Alasan Utama MA Pangkas Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun

Kabariku oleh Kabariku
29 Agustus 2023
di Hukum
A A
0
Putri Candrawathi ketika menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.***

Putri Candrawathi ketika menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.***

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Dalam putusan kasasinya, majelis hakim MA yang diketuai oleh Suhadi dengan hakim anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana mengemukakan dua alasan utama yang meringankan hukuman untuk istri mantan Kadivpropam Polri itu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pertama, Putri Candrawathi bukan inisiator sehingga tidak terlibat langsung dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

RelatedPosts

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

“Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” ungkap majelis hakim dalam amar putusannya dikutip Selasa, 29 Agustus 2023.

Kedua, terpidana memiliki empat anak yang masih sangat membutuhkan perhatian seorang ibu, tertama anak bungsu yang masih berusia tiga tahun.

Dengan alasan-alasan tersebut, maka majelis hakim bersepakat menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 20 tahun.

Putusan kasasi MA yang memangkas hukuman penjara untuk Putri Candrawathi ini diunggah di situs Mahkamah Agung pada Senin, 28 Agustus 2023

Menurut majelis hakim, sejak awal Putri pun sudah memberi tahu suaminya, Ferdy Sambo bahwa ia ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan.

“Bahkan pada waktu di Magelang terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan korban,” tulis amar putusan tersebut.

Baca Juga  10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

Mahkamah Agung RI memangkas hukuman untuk Putri Candrawathi di tingkat kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Selain Putri Candrawathi, MA juga memangkas hukuman tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo yang merupakan aktor utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J, mendapat keringanan hukuman menjadi seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara dipangkas menjadi 8 tahun penjara. Kuat Maruf yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.

Sementara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mengajukan banding sejak tingkat pertama. Ia hanya mendapatkan vonis satu tahun enam bulan penjara.

Richard yang menjadi justice collaborator dalam pembunuhan tersebut, mendapatkan hukuman paling ringan.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Brigadir JFerdy SambokasasiMahkamah AgungPutri Candrawathi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polsek Banjarwangi Garut Gercep Bantu Warga Bersihkan Material Longsoran di Kampung Legok

Post Selanjutnya

Waspada Penipuan, Semua Layanan PLN Terpusat Hanya Lewat PLN Mobile

RelatedPosts

Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
Post Selanjutnya

Waspada Penipuan, Semua Layanan PLN Terpusat Hanya Lewat PLN Mobile

Hari Ini Tim KPK Geledah Kantor Walikota Bima

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dua Rumah di Kiarapayung Ludes Terbakar, DPRD Garut Dorong Bantuan Pembangunan

6 Mei 2026

Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

6 Mei 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

6 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026
Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

5 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
dok BNN RI

BNN Sukses Gelar Turnamen Padel BERSINAR, Ruang Edukasi Gaya Hidup Sehat Generasi Bebas Narkoba

5 Mei 2026
GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026
Pengukuhan IKKB 2026 di Jakarta, OSO ungkap 800 ribu warga Kalbar dan dorong kolaborasi ekonomi CPO hingga UMKM.(Irfan/kabariku.com)

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

4 Mei 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

6 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com