• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Inilah Dua Alasan Utama MA Pangkas Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun

Kabariku oleh Kabariku
29 Agustus 2023
di Hukum
A A
0
Putri Candrawathi ketika menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.***

Putri Candrawathi ketika menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.***

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Dalam putusan kasasinya, majelis hakim MA yang diketuai oleh Suhadi dengan hakim anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana mengemukakan dua alasan utama yang meringankan hukuman untuk istri mantan Kadivpropam Polri itu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pertama, Putri Candrawathi bukan inisiator sehingga tidak terlibat langsung dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

RelatedPosts

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

“Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” ungkap majelis hakim dalam amar putusannya dikutip Selasa, 29 Agustus 2023.

Kedua, terpidana memiliki empat anak yang masih sangat membutuhkan perhatian seorang ibu, tertama anak bungsu yang masih berusia tiga tahun.

Dengan alasan-alasan tersebut, maka majelis hakim bersepakat menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 20 tahun.

Putusan kasasi MA yang memangkas hukuman penjara untuk Putri Candrawathi ini diunggah di situs Mahkamah Agung pada Senin, 28 Agustus 2023

Menurut majelis hakim, sejak awal Putri pun sudah memberi tahu suaminya, Ferdy Sambo bahwa ia ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan.

“Bahkan pada waktu di Magelang terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan korban,” tulis amar putusan tersebut.

Baca Juga  Sekretaris Mahkamah Agung Lantik Tujuh Hakim Tinggi Badan Pengawasan, Berikut Nama Hakim Tinggi yang Dilantik

Mahkamah Agung RI memangkas hukuman untuk Putri Candrawathi di tingkat kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Selain Putri Candrawathi, MA juga memangkas hukuman tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo yang merupakan aktor utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J, mendapat keringanan hukuman menjadi seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara dipangkas menjadi 8 tahun penjara. Kuat Maruf yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.

Sementara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mengajukan banding sejak tingkat pertama. Ia hanya mendapatkan vonis satu tahun enam bulan penjara.

Richard yang menjadi justice collaborator dalam pembunuhan tersebut, mendapatkan hukuman paling ringan.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Brigadir JFerdy SambokasasiMahkamah AgungPutri Candrawathi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Polsek Banjarwangi Garut Gercep Bantu Warga Bersihkan Material Longsoran di Kampung Legok

Post Selanjutnya

Waspada Penipuan, Semua Layanan PLN Terpusat Hanya Lewat PLN Mobile

RelatedPosts

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Post Selanjutnya

Waspada Penipuan, Semua Layanan PLN Terpusat Hanya Lewat PLN Mobile

Hari Ini Tim KPK Geledah Kantor Walikota Bima

Discussion about this post

KabarTerbaru

Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com