Bima, Kabariku- – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini, Selasa (29/8/2023).
Penggeladahan dilakukan dengan mendapat pengawalan dari sejumlah anggota Brimob.
Proses penggeledahan masih berjalan hingga berita ini diturunkan.
Kepala Dinas Kominfo Pemkot Bima, Drs. H. Mahfud mengakui tim KPK melakukan penggeledahan ruangan Walikota Bima.
“Ada penggeledahan,” jelasnya.
Namun Mahfud tak bisa menjelaskan lebih jauh soal penggeledahan tersebut karena masih dinas luar daerah.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri pun membenarkan tim KPK melakukan penggeledahan di Kota Bima.
“Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8/2023) ada tim KPK di Kota Bima,” tuturnya.
Sekarang tim penyidik KPK yang melakukan penggeledahan sedang mengumpulkan bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum perkara baru yang sedang diusut.
Meskipun belum mau menjelaskan lebih detail, Ali mengungkap bahwa penggeledahan di Bima itu terkait dengan penyidikan dugaan perkara pengadaan barang dan jasa, sekaligus gratifikasi.
“Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi,” tandasnya.
Sebelumnya, surat panggilan KPK terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Muhammad Amin beredar luas di Kota Bima.
Surat tertanggal 23 Agustus 2023 itu, ditandatangani Deputi Bidang Penindakan Eksekusi yang juga Plh, Direktur Penindakan Anwar Munajah, atas nama Pimpinan KPK.
Surat pemanggilan bernomor : spgl/5680/DIK.01.00/23/08/2023 tersebut berisi pemanggilan terhadap Muhammad Amin pada Jum’at, 25 Agustus 2023, untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka Muhammad Lutfi selaku Walikota Bima periode 2018-2023.***
Red/K-102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post