• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

PT KSM 27 Menangkan Gugatan Tambang Nikel Blok Mandiodo Konawe Utara Melawan BKPM RI dan PT Antam

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
22 Juli 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Setelah sekian lama berjuang melawan oknum perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan, PT Karya Murni Sejati 27 (PT KMS 27), sebuah perusahaan lokal di Konawe Utara Sulawesi Tengah, memetik buah manis dengan memenangkan gugatan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya di PTUN Jakarta melawan BKPM RI dan PT Antam Tbk (Tergugat Intervensi).

Prof. Denny Indrayana, Senior Partner Indrayana Centre for Government Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, selaku Kuasa Jukum dari PT KMS 27 menjelaskan, dalam putusan Nomor 3/G/2023/PTUN.JKT yang tertera di dalam website e-court PTUN Jakarta, Majelis Hakim menjatuhkan beberapa amar putusan pada Kamis (21/7/2023).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

Ini 3 PO Box Pengaduan MBG Dibuka untuk Internal, Mitra dan Masyarakat, Langsung Diawasi Kepala BGN

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

Satu, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

Dua, menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2022627-01-12274 tentang Pencabutan Izin PT Karya Murni Sejati 27 tertanggal 27 Juni 2022;

Tiga, mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2022627-01-12274 tentang Pencabutan Izin PT Karya Murni Sejati 27 tertanggal 27 Juni 2022.

Prof. Denny menjelaskan, PT KMS adalah perusahaan lokal yang secara sah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Sertifikat Clear and Clean dari Menteri ESDM, dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Namun pasca izin-izin tersebut dicabut secara melawan hukum, wilayah kerja mereka dirampas oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan BUMN. Seketika wilayah tambang yang dulu dikelola dengan baik, menjadi rusak ketika ditambang secara serampangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya. Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga  Tim Penyidik Kembali Menetapkan 7 Tersangka Baru dalam Perkara Komoditi Emas Antam

Tidak hanya itu, Prof. Denny mengungkapkan, dugaan korupsi yang selama ini seakan tidak tersentuh di bumi Konawe Utara, akhirnya perlahan-lahan mulai terungkap.

Dimulai dari penetapan tersangka HW selaku General Manager PT Antam Tbk UPBN Konawe Utara, kemudian disusul oleh OS dan GAS selaku pelaksana PT LAM.

Terbaru, pemilik PT LAM berinisial WAS juga dijebloskan ke tahanan.

“Lebih mencengangkan lagi, nama terakhir rupanya juga diduga terlibat dalam kasus mega-korupsi proyek BTS yang merugikan negara sebesar Rp8 Triliun,” ungkapnya.

Kuasa Hukum INTEGRITY lainnya, Muhammad Raziv Barokah menambahkan, ketika PT KMS berupaya mempertahankan haknya dan ingin membongkar dugaan tindak pidana korupsi serta penambangan ilegal yang merugikan negara, justru IUP dan IPPKH PT KMS yang dicabut.

Padahal, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menerangkan nilai kerugian negara mencapai Rp5,7 Triliun, Selasa (18/7/2023).

“Modusnya adalah dengan cara menjual hasil tambang nikel menggunakan dokumen rencana kerja anggaran biaya dari perusahaan lain (dokumen terbang) di sekitar Blok Mandiodo, lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali,” terang Muhammad Raziv.

Direktur Utama PT KMS, Sony Witjaksono juga mengeluhkan tindakan beberapa oknum yang mengatasnamakan BUMN, justru merampas hak milik perusahaan selain PT KMS lain, yang bahkan hanya berskala kecil dan dijalankan oleh orang-orang lokal.

“Bukan hanya kami korban oknum PT Antam Tbk, ada sekitar 11 perusahaan yang ingin berusaha secara benar, tertib, dan bermanfaat bagi warga lokal di Konawe Utara. Namun justru dihambat sedemikian rupa demi alasan untuk negara. Kalau memang untuk negara tentu kami rela. Tapi ini ternyata masuk ke kantong oknum. Sementara di lapangan sudah hancur dan merusak lingkungan,” tutup Sony.***

Baca Juga  15 Serikat Pekerja Buruh Kembali Ajukan Uji Formil, Jumhur: Kalau MK Waras Buruh Pasti Menang
Tags: Denny Indrayana Integrity Law FirmKMS 27Konawe UtaraPT Antam TbkPT Karya Murni Sejati 27
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tak Jadi Gugat Mahfud MD Rp 5 Trilun, Panji Gumilang Siapkan Gugatan untuk Ridwan Kamil

Post Selanjutnya

Kadis LH Kabupaten Garut Beri Klarifikasi Terkait Keterlambatan Pengangkutan Sampah di Wilayah Perkotaan

RelatedPosts

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

9 Agustus 2026

Ini 3 PO Box Pengaduan MBG Dibuka untuk Internal, Mitra dan Masyarakat, Langsung Diawasi Kepala BGN

9 Agustus 2026

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

8 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

8 Agustus 2026

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Kadis LH Kabupaten Garut Beri Klarifikasi Terkait Keterlambatan Pengangkutan Sampah di Wilayah Perkotaan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 bertempat di Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Sabtu 22 Juli 2023/kejagung.go.id

Laksanakan Arahan Presiden, Kejagung Siap Terapkan Zero Tolerance untuk Jaksa Tercela

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

9 Agustus 2026

Penangkapan Dua Warga Cimahi, YLBHI: Hukum Pidana Jangan Jadi Alat Melindungi Kekuasaan dari Kritik

9 Agustus 2026

Ini 3 PO Box Pengaduan MBG Dibuka untuk Internal, Mitra dan Masyarakat, Langsung Diawasi Kepala BGN

9 Agustus 2026

Yuda Puja Turnawan Soroti Janda Rentan yang Belum Mendapat PKH dan Sembako Reguler

9 Agustus 2026

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

8 Agustus 2026

Dari Buku Ajar hingga Budaya Membaca, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi SDM Indonesia

8 Agustus 2026

STN Jabar Desak Pemerintah Batalkan Pembangunan Yonif TP 322 di Atas Lahan Kelola Warga Mekargalih

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

8 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com