Jakarta, Kabariku- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa kepercayaan publik terhadap Kejaksaan terus mengalami peningkatan. Merujuk salah satu lembaga survei pada Agustus 2022 kepercayaan publik berada di angka 75,3%, dan di Juli 2023, naik menjadi 81,2%.
“Ini (persentase tingkat kepercayaan publik) adalah angka tertinggi dalam kurun 9 tahun terakhir. Saya mengucapkan selamat, namun tetap hati-hati. Sebab mempertahankan/meningkatkan kepercayaan masyarakat itu tidak gampang. Jangan cepat berpuas diri,” ujar Presiden RI ketika memberikan sambutan pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 bertempat di Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Sabtu 22 Juli 2023.
Dalam kesempatan itu, selain mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 kepada seluruh keluarga besar Kejaksaan RI, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa ada tiga bakti insan Adhyaksa yang sangat dibutuhkan rakyat Indonesia.
Ketiga bakti tersebut yakni bakti menegakkan hukum, bakti menjunjung keadilan, dan bakti untuk kemajuan Indonesia.
Presiden mengungkapkan, kewenangan Kejaksaan sangat besar yang meliputi penyidikan, penuntutan, perampasan dan pengembalian aset dan kewenangan lainnya.
“Oleh karenanya, kewenangan besar itu harus dimanfaatkan secara benar, profesional dan tanggung jawab,” jelasnya.
Hal itu, lanjutnya, bisa diantaranya bisa diwujdukan dengan menciptakan aparat kejaksaan yang bersih dan akuntabel.
“Perbaiki terus akuntabilitas aparat dan pelayanan kepada masyarakat. Jangan ada oknum aparat Kejaksaan yang mempermainkan hukum, menitip rekanan proyek, menitip barang impor, dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya,” ujar Presiden RI.
Jokowi mengingatkan, amanat yang disampaikannya tersebut tidak hanya berlaku untuk aparat Kejaksaan, namun juga untuk seluruh aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian Negara RI, KPK, pengawas, dan auditor pada tingkat pusat dan daerah.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga kepercayaan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan hal tersebut berdasarkan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Tentu arahan Presiden akan ditindaklanjuti dengan instruksi Jaksa Agung untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum dan masyarakat,” ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu menerapkan zero tolerance terhadap jaksa yang melakukan perbuatan tercela. Hal itu kata Ketut, selalu ditekankan kepada anggota Adhyaksa.
“Catatan kami semenjak kepemimpinan beliau ada penurunan terhadap pelanggaran disiplin berat, sedang dan ringan di Kejaksaan, serangan tahun 2021, 2022 dan 2023,” tuturnya. ***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post