Jakarta, Kabariku- Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan sebesar Rp 5 triliun kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, gugatan perdata untuk Mahfud MD tersebut dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan dilayangkan karena menurut Panji Gumilang pernyataan-pernyataan Mahfud MD diduga melanggar hukum.
Namun gugatan untuk Mahfud MD akhirnya dicabut kembali. Salah satu pertimbangan Panji Gumilang karena Mahfud MD adalah orang baik.
“Gugatan tersebut dicabut karena ada alasan dari klien kami, di antaranya ada penilaian yang objektif dari pihak Mahfud MD kepada klien kami,” ucap kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, dikutip Sabtu 22 Juli 2023.
Sebelum gugatan dicabut, Mahfud MD sendiri menyatakan akan melayani gugatan Panji Gumilang.
“Kita layani secara biasa, itu urusan kecil,” tutur Mahfud MD.
Ia menegaskan, pemerintah akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan.
Gugat Ridwan Kamil
Usai mencabut gugatan untuk Mahfud MD, Panji Gumilang kini menyiapkan gugatan untuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gugatan dilayangkan karena pihak Panji Gumilang menilai ungkapan-ungkapan Ridwan Kamil tentang Al Zaytun dan Panji Gumilang cenderung memframing dan mendiskreditkan.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, gugatan terhadap Ridwan Kamil tengah dalam proses.
“Betul kami gugat, apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak Ridwan Kamil ini cenderung mem-framing,” kata Hendra.
Menurut Hendra, Ridwan Kamil sebagai gubernur terlalu tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan mengenai Al Zaytun dan ajarannya sehingga sekarang muncul berbagai opini terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Hendra menambahkan, sekarang ini gugatan untuk Gubernur Jawa Barat dalam proses. ***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com