Jakarta, Kabariku- Danu Arman (DA) hakim pemakai narkoba saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA), Selasa (18/7/2023) hari ini.
Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, hakim Danu hadir langsung dalam persidangan.
Sidang dipimpin Ketua KY Amzulian Rifai.
Yang mengejutkan, dalam persidangan terungkap pula bahwa Danu Arman pernah terjerat kasus lain, yaitu menjadi perebut istri orang.
Akibat perbuatannya itu ia sempat disanksi skorsing 2 tahun.
Lantas bagaimana pembelaan Danu Arman dalam sidang MKH tersebut?
Danu menyatakan tak ingin dipecat dari profesinya sebagai hakim sebab masih ingin mengabdi untuk nusa dan bangsa sebagai hakim yang bijaksana.
Diketahui, hakim Danu Arman telah memakai narkoba selama 10 bulan.
Ia ditangkap Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten pada Mei 2023 lalu.
Dari tas Danu Arman, tim BNNP menemukan alat hisap sabu, dua pipet, dan dua korek gas.
Penangkapan terhadap Danu Arman, berbarengan dengan penangkapan terhadap Yudi Rozadinata, juga hakim di Rangkasbitung yang sama-sama menggunakan narkoba.
Yudi Rozadinata kini sudah divonis dua tahun.
“Saya mohon maaf atas kesalahan saya, Yang Mulia,” ungkap Danu Arman.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya.”
“Saya masih ingin mengabdi kepada nusa, bangsa, dan negara, serta menjaga karier hakim dengan penuh pengabdian dan bijaksana,” kata Danu.
Itulah di antaranya bunyi pembelaan hakim Danu Arman yang ditangkap karena menggunakan narkoba dan sebelumnya sempat merebut istri orang.
Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim masih melakukan persidangan untuk mengambil keputusan terhadap hakim Danu.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post