• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Masuki Tahap II, Jampidsus Serahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi BTS 4G ke Kejari Jaksel

Redaksi oleh Redaksi
10 Juni 2023
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melimpahkan berkas mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beserta barang buktinya atau Tahap II ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Penyerahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, dilakukan di Kejari Jaksel pada Jumat (9/6/2023).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai dengan 28 Juni 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/6/2023).

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Johnny diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Usai serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU bakal segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Johnny ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Johnny disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita satu unit mobil milik Johnny G Plate itu Land Rover tipe R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021.

Baca Juga  Tia Rahmania Menang Gugatan atas PDIP, Tak Terbukti Gelembungkan Suara

Diperkirakan mobil Land Rover ini seharga Rp 2,8 miliar. Ditilik di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 milik Johnny G Plate yang dilaporkan 16 Maret 2022, mobil ini tidak terdaftar.

Selain itu, Kejagung juga menyita sejumlah harta milik rekanan Johnny G Plate yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Anang Achmad Latif, yang pernah menjabat Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo.

Ternyata barang sitaan yang didapat dari Anang Achmad Latif lebih banyak dari Johnny G Plate.  Dari Anang Achmad Latif, disita satu unit mobil BMW X5 bernomor polisi B 1869 ZJC warna hitam metalik.

Kendaraan ini harganya di kisaran Rp 1,7 miliar. Ada pula satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adventure warna hitam kuning bernomor registrasi D 4679 ADV. Untuk motor ini harganya sekitar Rp 840 juta.

Penyitaan juga dilakukan pada satu unit mobil bernomor registrasi B 1534 DFQ merek Honda tipe Honda HR-V abu-abu metalik dengan tahun pembuatan 2022.

Ada juga satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN, merek Ducati tipe Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver. Motor Ducati ini harganya di kisaran Rp 400 juta.

Motor mewah lain yang disita adalah Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro dengan nomor registrasi B 4630 SPU merek Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro. Keluaran 2022 ini harganya sekitar Rp 770 juta.

Tak hanya kendaraan, sejumlah lahan milik Anang Achmad Latif pun ikut disita. Yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di South Grove, Unit No 8, berlokasi di Jalan Lebak Bulus 1 nomor 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari rekanan lain Johnny G Plate, yaitu Galumbang Menak Simanjuntak disita pula sejumlah kendaraan dan tanah. Galumbang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia ketika proyek pembangunan BTS Kominfo berlangsung.

Baca Juga  Kapuspenkum Benarkan Adanya Pengamanan Terhadap Drone yang Melintasi Kejaksaan Agung

Dua kendaraan milik Galumbang yang disita berupa satu unit mobil merek Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nomor polisi B 166 GLB, dan satu unit mobil merek Lexus dengan Nopol B 2188 SJE warna hitam beserta kunci kontaknya.

Disita pula satu bidang tanah dan/atau bangunan berlokasi di Jalan Denpasar Barat Blok.C/6. Kavling Nomor 18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jakarta.

Sementara dari rekanan Johnny G Plate yaitu tersangka Irwan Hermawan yang pernah menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dari Irwan disita dua bidang tanah di Bandung, Jawa Barat. Masing-masing berlokasi di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, serta di Perumahan Dago Asri Jalan Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

“Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” kata Ketut.

Diketahui bahwa aset sitaan dari Johnny G Plate hanya satu unit mobil saja. Padahal dapat dikatakan sebagai menteri, Johnny G Plate lah yang menjadi komandan proyek.

Dari barang-barang bukti yang disita Kejagung dapat ditelusuri lebih lanjut aliran dana kasus korupsi menara BTS Kominfo.***

Red/K.101

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/enam-orang-diperiksa-sebagai-saksi-terkait-korupsi-proyek-bts-4g-dan-bakti-kemenkominfo/
https://www.kabariku.com/kejagung-tetapkan-menkominfo-johnny-g-plate-tersangka-bts-4g-kerugian-negara-rp-8-triliun/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JampidsusJohnny G PlateKejagung RIKejari JakselKorupsi Proyek BTS 4G dan BAKTI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tim Gabungan Tutup Tambang Ilegal di Garut, Amankan Alat Berat dan 2 Orang Tersangka

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Segera Lantik Kades Hasil Pilkades Serentak pada 16 Juni Mendatang

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026
Post Selanjutnya
Foto Dok: Saat Bupati Garut meninjau Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2023 di Desa Cipancar, Kecamatan Leles dan Desa Sukakarya, Kecamatan Banyuresmi, Senin (15/5/2023)

Pemkab Garut Segera Lantik Kades Hasil Pilkades Serentak pada 16 Juni Mendatang

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Kabur Saja ke Yaman: Humor, Kuasa, dan Delegitimasi Kritik

3 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026
KAUP FHUP lantik pengurus 2026–2030, Sayuti Abubakar tekankan jejaring alumni dan pelatihan lulusan hukum (Foto: Bemby/kabariku.com)

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

2 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com