• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Masa Jabatan Pimpinan KPK Lima Tahun. Berikut Putusan Lengkapnya

Redaksi oleh Redaksi
26 Mei 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang dari 4 tahun menjadi lima tahun. Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, di ruang sidang MK pada Kamis (25/5/2023).

RelatedPosts

KOSMAK Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan Kasus Korupsi di KPK

ESDM Diminta KPK Susun Standar Impor Energi Untuk Mitigasi Kebocoran

Pemerintah Gandeng KPK Bahas Risk Assessment Perdagangan AS

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan UU KPK dengan didampingi delapan hakim konstitusi.

Dalam pertimbangannya, anggota Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan petinggi atau anggota lembaga independen lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.

“Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun,” ucap Arief.

Sementara menurut Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Baca Juga  KPK Lakukan Penyidikan Terkait Suap Lelang Jabatan Pemkab Bangkalan Jawa Timur, Berikut Penjelasan Jubir KPK

Guntur Hamzah pun membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM.

“Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun,” ujarnya.

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

Kemudian menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.

Sebelumnya, Nurul Ghufron (Pemohon) merupakan Wakil Ketua KPK yang telah diangkat memenuhi kualifikasi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2022 (UU KPK pertama). Akan tetapi, dengan berlakunya Pasal 29 huruf (e) UU KPK telah mengurangi hak konstitusional Pemohon.

Berlakunya ketentuan pasal a quo yang semula mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun, setelah perubahan menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50  tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.

Hal ini kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002.

Baca Juga  Berbagi Praktik Baik dengan Sespimti Polri, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Integritas dan Transparansi

Adapun sidang perdana Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (1/12/2022) lalu, di Ruang Sidang Panel.***

Red/K.000

*Salinan Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK, KLIK Disini

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/masa-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-lima-tahun-siaga-98-hakim-konstitusi-memurnikan-uu-kpk-agar-sejalan-dengan-konstitusi/
https://www.kabariku.com/hormati-putusan-mk-wapres-maruf-amin-5-tahun-kpk-lebih-efektif-lakukan-pemberantasan-korupsi/
https://www.kabariku.com/masa-jabatan-kpk-jadi-5-tahun-mensesneg-pratikno-tegaskan-pemerintah-taati-putusan-mk/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan Korupsimahkamah konstitusiSidang Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Denny Indrayana: Strategi Pemenangan Pilpres 2024?

Post Selanjutnya

Konsekuensi Putusan MK, Yusril: Butuh Keppres Revisi Masa Jabatan Pimpinan KPK

RelatedPosts

Perwakilan KOSMAK, Ronald Loblobly, dalam diskusi publik di kawasan Cikini Menteng Jakarta Pusat (Foto: Dok. Kabariku.com)

KOSMAK Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan Kasus Korupsi di KPK

14 Januari 2026
Wamen ESDM Yuliot Tanjung usai meminta masukan KPK terkait standarisasi produk impor energi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ESDM Diminta KPK Susun Standar Impor Energi Untuk Mitigasi Kebocoran

14 Januari 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mendatangi KPK, Rabu (14/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pemerintah Gandeng KPK Bahas Risk Assessment Perdagangan AS

14 Januari 2026
KIP menyatakan ijazah Jokowi sebagai informasi publik dan memerintahkan KPU membuka salinan dokumen pencalonan presiden.

KIP Tegaskan Ijazah Jokowi Informasi Publik, KPU Diperintahkan Membuka Salinan

13 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Duit Rp600 Juta Dari Sarjan

13 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Geledah Ditjen Pajak Kemenkeu, Sita Dokumen hingga Valas SGD 8.000

13 Januari 2026
Post Selanjutnya

Konsekuensi Putusan MK, Yusril: Butuh Keppres Revisi Masa Jabatan Pimpinan KPK

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. (*)

Masa Pengabdian Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Harus Lebih Dikuatkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Perwakilan KOSMAK, Ronald Loblobly, dalam diskusi publik di kawasan Cikini Menteng Jakarta Pusat (Foto: Dok. Kabariku.com)

KOSMAK Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan Kasus Korupsi di KPK

14 Januari 2026
Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

14 Januari 2026
Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita mendukung penuh usulan penambahan anggaran pascabencana di Sumatera (Foto: dpr.go.id)

Anggota Komisi IV DPR RI Dukung Tambahan Anggaran Pemulihan Pascabencana di Sumatera

14 Januari 2026
Wamen ESDM Yuliot Tanjung usai meminta masukan KPK terkait standarisasi produk impor energi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ESDM Diminta KPK Susun Standar Impor Energi Untuk Mitigasi Kebocoran

14 Januari 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mendatangi KPK, Rabu (14/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pemerintah Gandeng KPK Bahas Risk Assessment Perdagangan AS

14 Januari 2026
Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono sambangi KPU Banten. (Foto: Istimewa)

Ijazah Dipertanyakan Publik, Anggota DPRD Banten Abraham Garuda Tunjukan Semua Ijazah dari SD-S1 di KPUD

14 Januari 2026

Wakil Ketua DPRD Garut Dorong Pengetatan Pengawasan Tambang Galian C Demi Keselamatan Lingkungan

14 Januari 2026

Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Tertipu Wedding Organizer, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

14 Januari 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya kepada awak media di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Januari 2026

Terima Laporan OIKN, Mensesneg: Presiden Minta Perbaikan Desain dan Fungsi Bangunan IKN

14 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com