Medan, Kabariku- Kecurigaan publik terhadap harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata benar. AKBP Achiruddin yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK hanya Rp467 juta pada tahun 2021 ini, ternyata memiliki rekening puluhan miliar.
Rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan itu pun telah diblokir pihak PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan).
Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah menjelaskan, pihak PPATK telah meblokir dua rekening yang terkait AKBP Achiruddin. Satu rekening milik pribadi Achiruddin, satu lagi milik anaknya, Aditya Hasibuan.
“Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar,” jelas Natsir dikutip dari Antara, Jumat 27 April 2023.
Natsir menduga, AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Terkait data yang diperoleh PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini turun tangan.
Deputi Bidang Penindakan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa KPK telah mulai mengumpulkan data dari perbankan dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait AKBP Achiruddin Hasibuan.
Selain itu, Pahala juga membenarkan bahwa lembaga antirasuah itu sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin.
“Benar (KPK sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk klarifikasi) dan sudah mulai pengumpulan data perbankan, BPN, dan sebagainya,” kata Pahala dihubungi di Jakarta, Jumat.
Pahala mengatakan KPK juga tengah mengumpulkan data lainnya mengenai detail materi yang akan diklarifikasi kepada yang bersangkutan.
Kendati begitu, Pahala menyebutkan bahwa jadwal pemanggilan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk keperluan klarifikasi tersebut belum diketahui.
Kasus AKBP Achiruddin mencuat setelah anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Imbas dari ulah anaknya tersebut, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut. Kini ia juga menjalani sanksi berupa penempatan khusus alias ditahan.
Achiruddin dinyatakan melanggar kode etik karena membiarkan penganiayaan yang berlangsung di depan matanya. ***
Red/K-1001
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post