• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tangani Korupsi DPRD Garut Jalan Ditempat, Asep : Jawaban Uji Materiil Jaksa Agung di Mahkamah Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
21 Maret 2023
di Hukum
A A
0
Asep Muhidin di Mahkamah Konstitusi

Asep Muhidin di Mahkamah Konstitusi

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Warga Garut yang kini menjadi praktisi hukum dan pemerhati publik, Asep Muhidin S.H., mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 80 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Gugatan atau uji materil untuk Pasal tersebut terutama pada frase penghentian penyidikan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Gugatan ke MK disampaikan Asep Muhidin pada Senin (20/3/2023) kemarin.

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

Diketahui, Asep Muhidin adalah sosok kuasa hukum yang membela Rohimah, asisten rumah tangga yang disiksa majikannya di Kabupaten Bandung.

Berkat kegigihan Asep Muhidin, nasib tragis yang menimpa Rohimah terungkap ke permukaan sehingga pelaku diproses.

“Hari ini, Senin 20 Maret 2023 secara resmi saya dengan satu rekan telah memasukan permohonan uji materiil Pasal 80 KUHAP pada frase penghentian penyidikan terhadap frase Kepastian Hukum yang termuat dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar Tahun 1945,” ujar Asep Muhidin dala keterangannya kepada media.

Menurut warga Kecamatan Blubur Limbangan Garut itu, apabila penghentian penyidikan masih ditafsirkan seperti saat ini, tentunya penanganan perkara tindak pidana khusus, terutama dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, tidak akan memberikan kepastian hukum.

“Khususnya laporan masyarakat yang ditangani oleh kejaksaan, tidak akan memberikan kepastian hukum, karena penanganannya berlarut-larut,” katanya.

Ia menjelaskan, Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, menyebutkan “Kejaksaan tidak boleh memberikan ketidakpastian hukum”.

Jadi, lanjutnya, kalau ada penanganan perkara korupsi yang dilaporkan namun ditangani berlarut-larut, apa pun alasannya harus diberikan alasan hukumnya.

Baca Juga  Fakta Mengejutkan Artis Sekar Arum Widara: Pendidikan dan Kiprah Politiknya di Balik Kasus Uang Palsu

“Jangan alasan cerita tanpa dasar hukum,” ucapnya.

Adapun perkara yang menjadi salah satu materi bukti untuk uji matriil ke MK, Asep mengajukan penanganan dugaan tindak pidana korupsi bantuan dari Kemendes PDTT dan Dana BOP, Reses, Pokir di lingkup DPRD Garut oleh Kejaksaan Negeri Garut.

Penanganan perkara itu, kata Asep, sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasan.

“Kalau hanya cerita dan cerita terus disampaikan kepada publik, nanti dikhawatirkan mirip dongeng,” ujarnya.

Menurut Asep, berkas sudah langsung diserahkan berikut bukti-bukti. Ada 19 bukti yang kami ajukan kepada Mahkamah Konstitusi.

“Kemungkinan akan ada lagi bukti tambahan yang akan diserahkan nanti,” ujarnya.

Asep berharap, ke depan tidak ada lagi penanganan laporan dugaan korupsi yang penangannya berlarut-larut agar ada kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor yang diduga melakukan korupsi.

“Kalau penanganannya memerlukan koordinasi antar negara, baru bisa dimaklum karena harus ada koordinasi antar negara. Tapi ini kan hanya di Garut dan sudah lama, sudah bertahun tahun,” ujar Asep Muyidin SH.***

Red/K.102

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Asep Muhidingugatanmahkamah konstitusiwarga Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Post Selanjutnya

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
Post Selanjutnya

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Ketua DPP KSPI Jumhur Hidayat

Perppu UU Cipta Kerja Disahkan, DPP KSPI: Presiden dan DPR Langgar Konstitusi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bumdes Harus Sinergi Dengan Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026
Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com