• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Agustus 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Sidang Kanjuruhan Penuh Kejanggalan, Koalisi Masyarakat Sipil: Semakin Jauh Kebenaran, Semakin Jauh Keadilan

Redaksi oleh Redaksi
18 Maret 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
Sidang Kanjuruhan PN Surabaya. foto dok Koalisi Masyarakat Sipil

Sidang Kanjuruhan PN Surabaya. foto dok Koalisi Masyarakat Sipil

ShareSendShare ShareShare

Surabaya, Kabariku- Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan dua dari lima Polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan, pada sidang yang di gelar Kamis (16/3/2023).

Vonis bebas itu dinilai gagal memberikan keadilan bagi 135 korban tewas dalam peristiwa stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras hasil putusan sidang Tragedi Kanjuruhan kepada lima (5) terdakwa atas nama AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Security Officer).

RelatedPosts

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS mengatakan, berdasarkan pemantauan Koalisi Masyarakat Sipil, kelima terdakwa tersebut dijatuhi vonis hukuman ringan; dimana AKP Has Darmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara; Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas; AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas; Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan; dan Suko Sutrisno divonis hanya 1 tahun penjara.

“Kami menilai bahwa vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan para terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya serta dapat mengungkap aktor high level dibalik tragedi ini,” kata Andi dalam keterangannya diterima Kabariku, Sabtu (18/3/2023).

Andi mengungkap, sejak awal pihaknya telah mencurigai proses hukum ini yang tampak tidak secara sungguh-sungguh mengungkap kasus ini.

Baca Juga  Dirut Pertamina Nicke Widyawati Sampaikan Duka Cita atas Insiden Terminal BBM Plumpang

“Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan,” ungkapnya.

Selain itu Koalisi Masyarakat Sipil juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process).

“Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan,” lanjut dia.

Disebutkan, keganjilan-keganjilan dimaksud antara lain; aktor yang diproses secara hukum hanyalah aktor lapangan, terbatasnya akses terhadap pengunjung atau pemantau persidangan diawal-awal siding.

“Bahkan terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring, keganjilan lainnya yaitu diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” jelasnya.

Lanjut Andi, Hakim dan Jaksa Penuntut Umum cenderung pasif dalam menggali kebenaran materil, minimnya keterlibatan saksi korban dan keluarga korban sebagai saksi dalam persidangan.

“Komposisi saksi didominasi oleh aparat Kepolisian, intimidasi anggota Polri dengan membuat kegaduhan dalam proses persidangan, adanya pengaburan fakta penembakan gas air mata kebagian tribun penonton, hingga peristiwa kekerasan dan penderitaan suporter baik di dalam maupun di luar stadion yang tidak diungkap secara utuh,” bebernya.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses persidangan ini telah menunjukan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak benar-benar berpihak kepada korban dan keluarga korban kejahatan.

Dijatuhkannya vonis yang jauh dari rasa keadilan bagi korban dan  keluarga korban telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.

“Selain itu, proses peradilan ini juga memalukan Indonesia di mata dunia Internasional yang menunjukan potret buruk dan hancurnya negara hukum Indonesia karena hukum dipermainkan sedemikian rupa,” cetusnya.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil diwakili Daniel Siagian, LBH Pos Malang; Jauhar Kurniawan, LBH Surabaya; Muhammad Isnur, YLBHI; Andi Muhammad Rezaldy, KontraS; dan Fachrizal Afandi, LPBH NU Kota Malang, mendesak:

Baca Juga  Hazardous Pemilu 2024

Pertama, Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan independen;

Kedua, Dirkrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali untuk menemukan tersangka baru khususnya bagi pelaku penembakan gas air mata;

Ketiga, Komnas HAM RI menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat;

Keempat, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik.***

Red/K.000

Berita Terkait:

https://www.kabariku.com/oknum-aparat-gaduh-di-sidang-tragedi-kanjuruhan-kms-penghinaan-terhadap-pengadilan/
https://www.kabariku.com/pernyataan-menko-polhukam-tentang-tragedi-kanjuruhan-koalisi-masyarakat-sipil-tidak-berwenang-keliru-dan-menyesatkan/
Tags: #KawalSidangTragediKanjuruhanHeadlineIM 57+InstituteKontraSLBH Pos MalangLBH SurabayaLokataruWarta PemiluYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kampung Legenda Ramadan di Hotel Ciputra Jakarta, Tampilkan Beragam Menu Iftar dari Seluruh Pelosok Nusantara

Post Selanjutnya

Implementasi Pengaturan Pengguna Solar Subsidi Terus Ditingkatkan

RelatedPosts

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

28 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Post Selanjutnya

Implementasi Pengaturan Pengguna Solar Subsidi Terus Ditingkatkan

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

SIAGA 98 Desak agar Raker DPR RI dengan Menkopolhukam dan PPATK Soal Transaksi Rp300 Triliun Disiarkan Secara Terbuka

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Jumhur: Hakim Lingkungan Harus Utamakan Pemulihan Ekosistem demi Indonesia Emas 2045

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Pramono Minta Pagar Mal Dibongkar, Polri Tegaskan Keamanan Jakarta Terkendali

4 Agustus 2026

GMNI Jakarta Timur Desak Penegakan Hukum Profesional: “Negara Tidak Boleh Kalah oleh Febrie Adriansyah”

4 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Komisi III DPR Bantah Isu Surpres Penggantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar

4 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Dekan FH Universitas Pancasila Rilis Roadmap 2026-2028, Perkuat Sinergi Alumni

4 Agustus 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

4 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Gencarkan Gerakan Bumil Sehat, Pilar: Kesehatan Ibu Hamil Jadi Kunci Lahirkan Generasi Berkualitas

4 Agustus 2026

MPR Temui Presiden Prabowo, Undang Hadiri Sidang Tahunan 2026 dan Bahas PPHN

4 Agustus 2026
Dok.Foto : Irfan /Kabariku.com

Tim Hukum Febrie Ardiansyah Ajukan Dua Praperadilan, Klaim 9 Pelanggaran Proses Hukum

4 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com