• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

SIAGA 98 Desak agar Raker DPR RI dengan Menkopolhukam dan PPATK Soal Transaksi Rp300 Triliun Disiarkan Secara Terbuka

Redaksi oleh Redaksi
18 Maret 2023
di News
A A
0
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi III DPR RI akan mengundang Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam agenda Rapat Kerja (raker, pekan depan.

Dalam raker yang rencananya digelar Senin 20 Maret ini, Komisi III akan meminta keterangan kepada Mahfud MD dan Ivan terkait transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang kini menjadi perhatian masyarakat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Agenda tersebut dimaksudkan untuk memperjelas duduk persoalan soal dana Rp 300 T yang semula dinarasikan sebagai kejanggalan di Kementerian Keuangan,” kata anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, Jumat (17/3/2023) kepada wartawan.

RelatedPosts

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

Sementara itu, SIAGA 98 menyatakan mendukung rencana Komisi III tersebut.

“Mendukung langkah Komisi III DPR RI yang akan meminta penjelasan kepada Menkopolhukam dan PPATK terkait Transaksi 300 Triliun melalui Rapat Kerja Komisi III DPR RI,” ungkap SIAGA 98 dalam rilis yang ditandatangani Koordinatornya, Hasanuddin, diterima Kabariku, Sabtu 18/3/2023).

Hasanuddin berharap, keterangan Menkopolhukam dan kepala PPATK dalam rapat kerja tersebut akan memperjelas apakah transaksi yang berpotensi sebagai perbuatan pidana atau bukan.

“Sebab, hal ini telah menimbulkan interpretasi ‘300 Triliun sebagai transaksi yang berpotensi pidana’, namun klarifikasi dan penyelidikannya tidak dalam ruang lingkup pidana, melainkan administratif di Kemenkeu,” jelasnya.

Menurut Hasanuddin, SIAGA 98 memahami bahwa penyelidikan dapat dilakukan oleh Kemenkeu karena predicate transaction berasal dari transaksi yang terjadi dalam ruang lingkup Kementerian Keuangan (pajak, kepabeanan dan cukai).

“Hasil penyelidikan ini sebagai data awal yang masih perlu klarifikasi dan penyelidikan apakah ada perbuatan pidananya,” bebernya.

Baca Juga  Lengkapi Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional, Menkeu: Pencairan THR dan Gaji 13 H-10 Idul Fitri

Namun, lanjut Hasanuddin, narasi “300 Triliun” yang disampaikan oleh Mahfud MD selaku Ketua Tim Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, terkesan sudah masuk kualifikasi perbuatan pidana yang masuk dalam kategori TPPU.

“Oleh karena itu tentu saja ranahnya sudah bukan lagi pada klarifikasi dan penyelidikan oleh Kemenkeu, melainkan Aparat Penegak Hukum; Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.,” ungkapnya.

“Hal ini harus diperjelas. Sebab, sudah ada pertanyaan publik bahwa mengapa Menkopolhukam membahas masalah ini dengan Kemenkeu, dan bukan dengan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Sementara, persepsi publik sudah terbentuk bahwa penegak hukum diam dan abai terhadap keberadaan ‘Transaksi 300 Triliun, selama ini. ,” katanya lagi.

Hasanuddin menegaskan, hal ini berdampak pada citra dan kredibilitas penegakkan hukum yang menjadi mitra kerja dari Menkopolhulam sendiri.

Oleh karena itu, SIAGA 98 mendukung langkah Komisi III DPR RI untuk memperjelas kasus “Narasi 300 Triliun” yang dilontarkan Menkopolhulam, Mahfud MD.

SIAGA 98 meminta Raker ini dapat disiarkan secara live dan terbuka sehingga publik dengan jelas mengetahui duduk masalahnya.

Ditandaskan Hasanuddin, SIAGA 98 mendukung pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebab transaksi hitam tersebut akan merusak perekonomian negara, khususnya pada kepabeanan, cukai dan perpajakan.***

Red/K.102


Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dpr riMenkopolhukamPPATKrakerSIAGA 98transaksi Rp300 triliun
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Implementasi Pengaturan Pengguna Solar Subsidi Terus Ditingkatkan

Post Selanjutnya

Profil Amien Sunaryadi, Penggagas Terapi Kejut di KPK yang Kini Menjadi Ketua Komwasjak

RelatedPosts

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
ilustrasi SPPG

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026

Kabaharkam: Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri 2026 Kedepankan Toleransi dan Moderasi Beragama

11 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Post Selanjutnya
Ketua Komwasjak Kemenkeu Amien Sunaryadi.

Profil Amien Sunaryadi, Penggagas Terapi Kejut di KPK yang Kini Menjadi Ketua Komwasjak

Inilah 6 Tugas Komwasjak yang Harus Menjadi Garda Terdepan Penanganan Kebocoran Pajak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
ilustrasi SPPG

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

12 Maret 2026
Foto : Rismon Sianipar sudah sampai di kediamannya Joko Widodo, Kamis (12/03).Foto: (Istimewa)

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026

Rapat dengan DEN, Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah ke Ekonomi Indonesia

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

Siaga 1 dan Fenomena Politik Perkotaan

12 Maret 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

12 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com