• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Perppu UU Cipta Kerja Disahkan, DPP KSPI: Presiden dan DPR Langgar Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
21 Maret 2023
di News
A A
0
Ketua DPP KSPI Jumhur Hidayat

Ketua DPP KSPI Jumhur Hidayat

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- DPR RI akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Selasa (21/3/2023).

RelatedPosts

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

Dalam pengesahan di DPR, dari pihak pemerintah hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Berbagai reaksi kini muncul atas disyahkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Reaksi di antaranya datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI yang sejak awal menyatakan UU Cipta Kerja merupakan jalan untuk menyingkirkan rakyat.

DPP KSPI menjelaskan, putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja adalah Inkonstitusional Bersyarat yang harus diperbaiki dalam 2 tahun, dan bila tidak diperbaiki maka akan Inkonstitusioanl secara permanen.

“Namun apa yang terjadi adalah selama 13 bulan sejak putusan MK, Pembuat UU sama sekali tidak mengajak dialog pemangku kepentingan untuk memenuhi azas partisipasi yang berarti, dan malah Presiden membuat PERPPU tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dengan alasan kegentingan yang memaksa,” ungkap DPP KSPI dalam rilisnya , Selasa (21/3/2023).

Artinya, Presiden sudah sewenang-wenang karena rumusan kegentingan yang memaksa telah dirumuskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 di mana kegentingan yang memaksa harus memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu:

1) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang,

(2) undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai dan

Baca Juga  Diskusi Nasional 'Membedah Sikap dan Perilaku Oligarki di Indonesia'

(3) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan kendala yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Jadi jelas bahwa dengan menerbitkan PERPPU itu Presiden telah mengabaikan konstitusi,” ungkap DDP KSPI alam rilis yang ditandatangani Moh. Jumhur Hidayat sebagai ketua dan Arif Minardi sebagai Sekretaris Jenderal itu, Selasa (21/3/2023).

Ada lima sikap yang disampaikan DPPP KSPI dalam rilisnya tersebut terkait pengesayahan Perppu UU Cpta Kerja.

Berikut lima sikap DPP KSPI tersebut:

  1. Presiden Republik Indonesia telah melanggar Konstitusi UUD 1945
  2. DPR RI telah melanggar Konstitusi UUD 1945
  3. Ulah atau tindakan Presiden dan DPR telah menjadikan Indonesia menjadi Negara Anarkis di mana hukum atau peraturan perundang-undangan dengan mudahnya dilanggar justru oleh Pembuat UU itu sendiri dan karena itu saat ini Indonesia sedang menghadapai Darurat Konstitusi dan harus diselamatkan
  4. Mengajak seluruh komponen bangsa baik dari kalangan masyarakat sipil atau pengabdi negara yang masih seta dan menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945 untuk merapatkan barisan membangun kekuatan bersama demi menyelamatkan negara dan bangsa yang sedang menuju anarkisme akibat ulah Presiden dan DPR yang seharusnya menjadi teladan.
  5. Mengajak Kaum Buruh/Pekerja Indonesia untuk membangun kekuatan bersama demi mewalan kesewenang-wenangan ini baik melalui jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja

Itulah pernyataan DPP KSPI terkait disyahkannya Perppu UU Cipta Kerja.***

Red/K.102

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPP KSPIJumhur HidayatKSPI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Post Selanjutnya

Institut Sarinah: DPR harus Mengesahkan UU PPRT sebagai Bagian dari Ibadah Ramadhan

RelatedPosts

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Presiden Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

10 April 2026

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Novel Bamukmin menolak restorative justice dalam kasus Pandji Pragiwaksono dan meminta proses hukum tetap berjalan.(foto:Istimewa)

Novel Bamukmin Tolak Damai di Kasus Pandji, Singgung Materi Lebih Parah dari Ahok

9 April 2026
Post Selanjutnya
Sejumlah PRT didampingi Koalisi Sipil mengawal pengambilan keputusan atas RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR di Gedung DPR RI.

Institut Sarinah: DPR harus Mengesahkan UU PPRT sebagai Bagian dari Ibadah Ramadhan

Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman memberikan penghargaan kepada Babinsa Cibinong Serka Sunardi yang berhasil menggagalkan perdaran ganja.

KASAD Berikan Penghargaan Babinsa Cibinong Bogor yang Gagalkan Peredaran Ganja

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com