• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Perppu UU Cipta Kerja Disahkan, DPP KSPI: Presiden dan DPR Langgar Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
21 Maret 2023
di News
A A
0
Ketua DPP KSPI Jumhur Hidayat

Ketua DPP KSPI Jumhur Hidayat

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- DPR RI akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Selasa (21/3/2023).

RelatedPosts

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

Dasco Kumpulkan Gubernur BI dan Menkeu, Bahas Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Dalam pengesahan di DPR, dari pihak pemerintah hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Berbagai reaksi kini muncul atas disyahkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Reaksi di antaranya datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI yang sejak awal menyatakan UU Cipta Kerja merupakan jalan untuk menyingkirkan rakyat.

DPP KSPI menjelaskan, putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja adalah Inkonstitusional Bersyarat yang harus diperbaiki dalam 2 tahun, dan bila tidak diperbaiki maka akan Inkonstitusioanl secara permanen.

“Namun apa yang terjadi adalah selama 13 bulan sejak putusan MK, Pembuat UU sama sekali tidak mengajak dialog pemangku kepentingan untuk memenuhi azas partisipasi yang berarti, dan malah Presiden membuat PERPPU tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dengan alasan kegentingan yang memaksa,” ungkap DPP KSPI dalam rilisnya , Selasa (21/3/2023).

Artinya, Presiden sudah sewenang-wenang karena rumusan kegentingan yang memaksa telah dirumuskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 di mana kegentingan yang memaksa harus memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu:

1) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang,

(2) undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai dan

Baca Juga  Temu Aktivis Lintas Generasi di Kaki Gunung Cikuray Garut

(3) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan kendala yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Jadi jelas bahwa dengan menerbitkan PERPPU itu Presiden telah mengabaikan konstitusi,” ungkap DDP KSPI alam rilis yang ditandatangani Moh. Jumhur Hidayat sebagai ketua dan Arif Minardi sebagai Sekretaris Jenderal itu, Selasa (21/3/2023).

Ada lima sikap yang disampaikan DPPP KSPI dalam rilisnya tersebut terkait pengesayahan Perppu UU Cpta Kerja.

Berikut lima sikap DPP KSPI tersebut:

  1. Presiden Republik Indonesia telah melanggar Konstitusi UUD 1945
  2. DPR RI telah melanggar Konstitusi UUD 1945
  3. Ulah atau tindakan Presiden dan DPR telah menjadikan Indonesia menjadi Negara Anarkis di mana hukum atau peraturan perundang-undangan dengan mudahnya dilanggar justru oleh Pembuat UU itu sendiri dan karena itu saat ini Indonesia sedang menghadapai Darurat Konstitusi dan harus diselamatkan
  4. Mengajak seluruh komponen bangsa baik dari kalangan masyarakat sipil atau pengabdi negara yang masih seta dan menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945 untuk merapatkan barisan membangun kekuatan bersama demi menyelamatkan negara dan bangsa yang sedang menuju anarkisme akibat ulah Presiden dan DPR yang seharusnya menjadi teladan.
  5. Mengajak Kaum Buruh/Pekerja Indonesia untuk membangun kekuatan bersama demi mewalan kesewenang-wenangan ini baik melalui jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja

Itulah pernyataan DPP KSPI terkait disyahkannya Perppu UU Cipta Kerja.***

Red/K.102

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPP KSPIJumhur HidayatKSPI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Post Selanjutnya

Institut Sarinah: DPR harus Mengesahkan UU PPRT sebagai Bagian dari Ibadah Ramadhan

RelatedPosts

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

6 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pentingnya sinergi DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas (Istimewa)

Dasco Kumpulkan Gubernur BI dan Menkeu, Bahas Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi

6 Juni 2026

Diterpa Isu Penghentian Operasional, BGN Tegaskan MBG Tetap Berjalan di Seluruh Indonesia

6 Juni 2026

SIAGA 98: Kejaksaan Agung Sebaiknya Menolak Permohonan JC Soni Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

6 Juni 2026
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi SPPG.(Istimewa)

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Siap Bongkar Aktor Besar Kasus SPPG

5 Juni 2026
Post Selanjutnya
Sejumlah PRT didampingi Koalisi Sipil mengawal pengambilan keputusan atas RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR di Gedung DPR RI.

Institut Sarinah: DPR harus Mengesahkan UU PPRT sebagai Bagian dari Ibadah Ramadhan

Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman memberikan penghargaan kepada Babinsa Cibinong Serka Sunardi yang berhasil menggagalkan perdaran ganja.

KASAD Berikan Penghargaan Babinsa Cibinong Bogor yang Gagalkan Peredaran Ganja

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

6 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pentingnya sinergi DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas (Istimewa)

Dasco Kumpulkan Gubernur BI dan Menkeu, Bahas Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi

6 Juni 2026

Kabar Menkeu Purbaya Mundur, Mensesneg: Tidak Ada Rencana Reshuffle Kabinet

6 Juni 2026

Yuda Puja Turnawan Ajak Generasi Muda Lawan “Lost Generation” lewat Donor Darah, Meriahkan Bulan Bung Karno

6 Juni 2026

Aliansi Rakyat Garut Bersatu Dukung Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Jual Beli SPPG

6 Juni 2026

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

6 Juni 2026

Diterpa Isu Penghentian Operasional, BGN Tegaskan MBG Tetap Berjalan di Seluruh Indonesia

6 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com