• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Perppu UU Cipta Kerja Disahkan, DPP KSPI: Presiden dan DPR Langgar Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
21 Maret 2023
di News
A A
0
Ketua DPP KSPI Jumhur Hidayat

Ketua DPP KSPI Jumhur Hidayat

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- DPR RI akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Selasa (21/3/2023).

RelatedPosts

Ratusan Aktivis Lintas Generasi Hadiri Reuni Aktivis ADK SHOW, Ahmad Doli Kurnia Luncurkan Empat Buku

Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

Dalam pengesahan di DPR, dari pihak pemerintah hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Berbagai reaksi kini muncul atas disyahkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Reaksi di antaranya datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI yang sejak awal menyatakan UU Cipta Kerja merupakan jalan untuk menyingkirkan rakyat.

DPP KSPI menjelaskan, putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja adalah Inkonstitusional Bersyarat yang harus diperbaiki dalam 2 tahun, dan bila tidak diperbaiki maka akan Inkonstitusioanl secara permanen.

“Namun apa yang terjadi adalah selama 13 bulan sejak putusan MK, Pembuat UU sama sekali tidak mengajak dialog pemangku kepentingan untuk memenuhi azas partisipasi yang berarti, dan malah Presiden membuat PERPPU tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dengan alasan kegentingan yang memaksa,” ungkap DPP KSPI dalam rilisnya , Selasa (21/3/2023).

Artinya, Presiden sudah sewenang-wenang karena rumusan kegentingan yang memaksa telah dirumuskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 di mana kegentingan yang memaksa harus memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu:

1) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang,

(2) undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai dan

Baca Juga  Wakapolri di Rakernis 2026: Korlantas Etalase Polri, Pelayanan Humanis Berbasis Teknologi Digital

(3) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan kendala yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Jadi jelas bahwa dengan menerbitkan PERPPU itu Presiden telah mengabaikan konstitusi,” ungkap DDP KSPI alam rilis yang ditandatangani Moh. Jumhur Hidayat sebagai ketua dan Arif Minardi sebagai Sekretaris Jenderal itu, Selasa (21/3/2023).

Ada lima sikap yang disampaikan DPPP KSPI dalam rilisnya tersebut terkait pengesayahan Perppu UU Cpta Kerja.

Berikut lima sikap DPP KSPI tersebut:

  1. Presiden Republik Indonesia telah melanggar Konstitusi UUD 1945
  2. DPR RI telah melanggar Konstitusi UUD 1945
  3. Ulah atau tindakan Presiden dan DPR telah menjadikan Indonesia menjadi Negara Anarkis di mana hukum atau peraturan perundang-undangan dengan mudahnya dilanggar justru oleh Pembuat UU itu sendiri dan karena itu saat ini Indonesia sedang menghadapai Darurat Konstitusi dan harus diselamatkan
  4. Mengajak seluruh komponen bangsa baik dari kalangan masyarakat sipil atau pengabdi negara yang masih seta dan menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945 untuk merapatkan barisan membangun kekuatan bersama demi menyelamatkan negara dan bangsa yang sedang menuju anarkisme akibat ulah Presiden dan DPR yang seharusnya menjadi teladan.
  5. Mengajak Kaum Buruh/Pekerja Indonesia untuk membangun kekuatan bersama demi mewalan kesewenang-wenangan ini baik melalui jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja

Itulah pernyataan DPP KSPI terkait disyahkannya Perppu UU Cipta Kerja.***

Red/K.102

Tags: DPP KSPIJumhur HidayatKSPI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Post Selanjutnya

Institut Sarinah: DPR harus Mengesahkan UU PPRT sebagai Bagian dari Ibadah Ramadhan

RelatedPosts

Ratusan Aktivis Lintas Generasi Hadiri Reuni Aktivis ADK SHOW, Ahmad Doli Kurnia Luncurkan Empat Buku

28 Juli 2026

Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

28 Juli 2026

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

28 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026
Post Selanjutnya
Sejumlah PRT didampingi Koalisi Sipil mengawal pengambilan keputusan atas RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR di Gedung DPR RI.

Institut Sarinah: DPR harus Mengesahkan UU PPRT sebagai Bagian dari Ibadah Ramadhan

Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman memberikan penghargaan kepada Babinsa Cibinong Serka Sunardi yang berhasil menggagalkan perdaran ganja.

KASAD Berikan Penghargaan Babinsa Cibinong Bogor yang Gagalkan Peredaran Ganja

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

28 Juli 2026

Ratusan Aktivis Lintas Generasi Hadiri Reuni Aktivis ADK SHOW, Ahmad Doli Kurnia Luncurkan Empat Buku

28 Juli 2026

Inspektorat Tangsel Perkuat Budaya Integritas ASN Lewat NGORBIT, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih

28 Juli 2026

Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

28 Juli 2026

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

28 Juli 2026

Mundurnya Perry Warjiyo, Ekonom InFast Bestari: Gubernur BI Mendatang Sebaiknya Pro Growth

28 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

28 Juli 2026

Langit Tepas Papandayan Garut Jadi Panggung Dunia, 13 Negara Meriahkan Festival Layang-Layang Internasional

28 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

    Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com