• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pailit Sejak Juni 2022, Presiden Jokowi Resmi Bubarkan PT Merpati Nusantara Airlines

Redaksi oleh Redaksi
22 Februari 2023
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan maskapai Merpati Airlines. Hal ini dilakukan setelah maskapai ini tak operasi sejak 2014 dengan kondisi keuangan yang pailit.

Hal ini ditandai dari penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023. tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditetapkan pada (20/2/2023).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam beleid itu dituliskan, PT Merpati Nusantara Airlines dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.

RelatedPosts

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi,” demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut, dikutip Rabu (22/2/2023).

Adapun pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, dilakukan dengan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang BUMN, perundang-undangan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, perundang-undangan bidang perseroan terbatas, hingga aturan lainnya.

Nantinya proses likuidasi akan dilakukan paling lambat 5 tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit. Sehingga semua kekayaan akan disetorkan pada kas negara.

Baca Juga  Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Buka 214 Formasi CPNS. Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke kas negara,” tulis Pasal 4.

Peraturan mengenai pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines itu mulai berlaku pada Minggu 20 Februari 2023.

Melansir laman Info BUMN, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp.10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp.1,9 triliun per laporan audit 2020.

Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak.***

*Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: maskapai Merpati AirlinesPengadilan Negeri SurabayaPresiden JokowiPT Merpati Nusantara AirlinesWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Orang Tua Anak Korban Kekerasan Seksual Tuntut Keadilan Ditegakkan

Post Selanjutnya

Beathor Suryadi Sarankan Haris Azhar Dukung Penangguhan Penahanan SK Budiarjo dan Nurlela Sinaga

RelatedPosts

Kepala Satgas Pangan Kabupaten Garut yang juga Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin/Polres Garut

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

23 Februari 2026

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026
Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

17 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Post Selanjutnya

Beathor Suryadi Sarankan Haris Azhar Dukung Penangguhan Penahanan SK Budiarjo dan Nurlela Sinaga

Kemiskinan Dibalik Megahnya PLTP Geothermal. Ini Tuntutan Warga Desa Padaawas Garut ke PT Star Energy

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy: Kerja Sama Dagang RI-AS Tak Hapus Kewajiban Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

23 Februari 2026

Satu Tahun Pimpin Garut, Hasanuddin Nilai Perubahan Syakur-Putri Baru Teruji di Tahun Kedua

23 Februari 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Evaluasi Satu Tahun, Wabup Garut Janji Perbaiki Sistem dan Tindak Lanjut Aduan

23 Februari 2026

Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

23 Februari 2026
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakilnya Putri Karlina

Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut; Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina

23 Februari 2026
Persib Bandung taklukan Perista Tanggerang

Jung Jadi Pembeda, PERSIB Tumbangkan Persita dan Kokoh di Puncak

23 Februari 2026
Kepala Satgas Pangan Kabupaten Garut yang juga Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin/Polres Garut

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

23 Februari 2026
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.ist

Bupati Garut Sampaikan Permohonan Maaf dan Tekankan Peningkatan Etos Kerja

23 Februari 2026

Menteri Bahlil Ungkap Rencana Tambah Saham Freeport Indonesia dan Perpanjang Kontrak ExxonMobil

22 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com