• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

KSPSI Tegas Menolak PERPPU Ciptaker, Jumhur Hidayat: Bukan Negara Rule of Law tapi Rule by Law Aturan Hukum Barbarian, Wajib Ditolak!

Redaksi oleh Redaksi
3 Januari 2023
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar Rapat Pleno dalam agenda Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI menyikapi sekaligus menentukan langkah-langkah perjuangan penolakan PERPPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Seperti diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Rapat Pleno dilaksanakan di Sekretariat DPP KSPSI, Jalan Taman Cilandak Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (2/1/2023), dimulai pukul 13.00 WIB-Selesai.

RelatedPosts

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Selain membahas penolakan PERPPU No. 2/2022, KSPSI dalam agendanya merencanakan pelaksanaan Rakernas KSPSI, dan Rencana Perayaan HUT 50 Tahun KSPSI.

Sebelum rapat dibuka, Ketua Umum KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat meminta agar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arif Minardi memimpin rapat dan kemudian membuka rapat.

Pada awal Rapat peserta tidak memenuhi kuorum maka rapat diskors selama 5 menit dan dibuka kembali setelah skors dicabut.

Hasil Pleno

Hasil Pleno KSPSI diantaranya memutuskan:

Keputusan MK tanggal 25 November 2021 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan mengulang prosedur pembentukannya yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat dalam proses perbaikannya ternyata tidak dilakukan selama lebih dari setahun karena bila ada niat baik maka sejak tanggal diputuskan MK, Pemerintah dan DPR bisa langsung melakukan perbaikan.

Keputusan MK adalah keputusan resmi Lembaga Tinggi Negara yang tidak dijalankan oleh Presiden. KSPSI menganggap Presiden telah mengkhianati konstitusi karena secara formil, PERPPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan sangat nyata menyalahi prosedur penerbitan PERPPU karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Baca Juga  KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 pada intinya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu harus diperbaiki dan bukan diganti dengan PERPPU No. 2 tahun 2022 yang substansinya hampir sama dengan UU Cipta Kerja.

PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan berisi aturan-aturan yang lebih buruk ketimbang UU Cipta Kerja atau berarti jauh lebih buruk ketimbang UU No. 13 tahun 2013 tetang Ketenagakerjaan.

Penerbitan PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuktikan bahwa Presiden telah melecehkan aspirasi rakyat khususnya kaum buruh karena sebelumnya gerakan buruh berupa unjuk rasa dan demonstrasi menentang UU Cipta Kerja telah dilakukan berkali-kali hampir di semua wilatah RI.selama 2 tahun belakangan ini. 

Sebaliknya, Penerbitan PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, membuktikan bahwa Presiden lebih berkhidmat kepada kepentingan Oligarki/Investor/Pengusaha ketimbang kepentingan rakyat dengan berdalih adanya kegentingan yang memaksa, dimana alasan itu adalah bohong belaka dan bersifat sangat sepihak.

Sikap KSPSI

Menyikapi tindakan inkonstitusional dari Presiden tersebut, maka DPP KSPSI mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, Menolak PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan sekaligus mendesak Presiden memberlakukan kembali UU No. 13 tahun 2013 tetang Ketenagakerjaan;

Kedua, Melakukan kampanye penolakan PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan berbagai media seperti spanduk, media sosial, dialog dan sebagainya;

Ketiga, Membentuk Tim Aksi dan Tim Lobby, di mana Tim Aksi dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP KSPSI/ Ketua Umum DPP LEM SPSI Arif Minardi dan Tim Lobby akan ditunjuk kemudian;

Keempat, Tim Aksi akan berkolaborasi dengan sebanyak mungkin Konfederasi, Federasi dan Serikat Buruh/Pekerja dan komunitas lainnya yang memiliki kepentingan yang sama dengan KSPSI agar dapat melaksanakan aksi-aksi unjuk rasa secara bergilir dan juga unjuk rasa serentak.

Baca Juga  KPK Tegaskan Tetap Lanjutkan Penyelidikan Perkara Formula E di DKI Jakarta

Terakhir, Rapat Pleno memutuskan, Rakernas KSPSI tetap akan dilaknakan pada bulan Februari 2023;

“Peringatan HUT 50 Tahun KSPSI akan dilaksanakan dengan lebih sederhana karena berbenturan dengan berbagai kegiatan untuk menyikapi terbitnya PERPPU No.  2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini,” Sekjen menutup Pleno KSPSI.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diterbitkan tanggal 30 Desember 2022.

Ketua Umum KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat menyatakan, UU Ciptaker ini merupakan akal-akalan oligarki dan akan berdampak buruk bagi para kaum buruh.

“Perppu tentang UU Cipta Kerja adalah akal-akalan oligarki agar substansi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat selama dua tahub segera bisa dijalankan tanpa perlu memberi kesempatan pada rakyat untuk berpartisipasi,” kata Jumhur Hidayat usai Pleno.

Dengan terbitnya UU Ciptaker Jumhur melihat Indonesia kini bukanlah lagi negara hukum melainkan negara yang memerintah berdasarkan hukum sehingga menurutnya, Perppu ini wajib ditolak oleh para kaum buruh.

“Ini bukan negara rule of law tapi rule by law dimana aturan hukumnya dibuat dengan cara barbarian. Perppu itu bagi kaum buruh akan lebih buruk dan karenanya wajib ditolak,” tandas Ketum KSPSI.***

Red/K.101

Berita Terkait:

https://www.kabariku.com/mahfud-md-perppu-cipta-kerja-dikeluarkan-lantaran-kebutuhan-mendesak/
Tags: DPP KSPSIKetum KSPSI Moh. Jumhur HidayatKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesiapenolakan PERPPU No 2 Tahun 2022Warta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Optimalkan Pelayanan bagi Perempuan dan Anak, DPPKBPPPA Garut Bentuk UPTD PPA

Post Selanjutnya

Pernyataan Menko Polhukam Tentang Tragedi Kanjuruhan. Koalisi Masyarakat Sipil: Tidak Berwenang, Keliru dan Menyesatkan

RelatedPosts

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

8 Juli 2026
Post Selanjutnya
dok Koalisi Masyarakat Sipil

Pernyataan Menko Polhukam Tentang Tragedi Kanjuruhan. Koalisi Masyarakat Sipil: Tidak Berwenang, Keliru dan Menyesatkan

Solidaritas Aktivis dan Organisasi Tani: Reforma Agraria Tanah Cisaruni Garut Tanah untuk Petani!!

Discussion about this post

KabarTerbaru

Benyamin Ungkap Pemkot Tangsel Catat Penurunan Stunting, Prevalensi 2026 Tinggal 8,2 Persen

19 Juli 2026

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

19 Juli 2026

Tak Perlu Jauh ke Luar Negeri, Operasi Robotik Kini Bisa Dilakukan di Indonesia, RS Mandaya Puri

19 Juli 2026

PPATK Temukan 6.000 ASN Kementerian PU Terindikasi Judi Online, 4.000 Pegawai Diduga Manipulasi Absensi

19 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

NPCI Kota Bogor Perkuat Sinergi dengan Kodim 0606 Matangkan Persiapan Peparda Jabar 2026

18 Juli 2026

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

18 Juli 2026

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com