• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Cegah Tindak Pidana Korupsi, KPK Kaji dan Perbaiki Berbagai Sektor Rawan

Redaksi oleh Redaksi
29 Desember 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan berbagai kajian pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, berdampak signifikan pada keuangan negara, dan memiliki risiko korupsi tinggi, untuk kemudian merekomendasikan perbaikan agar tidak terjadi korupsi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2022, yang digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Selasa (27/12/2022) lalu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ghufron menjelaskan, sebagai upaya pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), tahun ini KPK telah menyelesaikan kajian mitigasi risiko korupsi PBJ di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

RelatedPosts

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

“Melalui asesmen risiko korupsi sesuai Perpres 12 Tahun 2022 tentang penugasan khusus dalam rangka Pembangunan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, KPK telah memberikan tiga rekomendasi saran perbaikan,” ujar Ghufron.

Selain itu, Ghufron juga menyebut, KPK telah melakukan kajian optimalisasi Pajak Bumi Bangunan sektor perkebunan sawit di Kalimantan Tengah. Dalam kajian ini, KPK menemukan ada selisih luasan antara data data izin usaha dengan NOP Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seluas 1 juta Ha.

Oleh karenanya, KPK merekomendasikan DJP untuk menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada Wajib Pajak (WP).

“Kita lakukan kajian ini agar pengelolaan sektor tersebut berjalan efektif, efisien, dan bebas dari korupsi,” kata Ghufron.

KPK juga mencatat telah menyelesaikan 12 kajian pencegahan korupsi pada tahun ini, diantaranya: Kajian Potensi Korupsi Bantuan Pemerintah pada Kementerian PUPR, Kemendikbud Ristek, dan Kementerian Pertanian; Kajian Pengawasan Batubara; dan Kajian Kerentanan Korupsi dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Melanjutkan kajian tersebut, Ghufron menegaskan, pada tahun 2023 KPK masih akan fokus untuk melakukan kajian terhadap penyelenggaraan sistem pemerintahan.

Adapun prioritas kajiannya yaitu menguasai hajat hidup orang banyak, berdampak signifikan pada keuangan negara, dan memiliki risiko yang tinggi.

Ghufron menjelaskan, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring juga memiliki pelbagai program penting lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi.

“Mengingat pencegahan merupakan salah satu strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi, sebagai upaya mewujudkan Indonesia maju dan bebas dari korupsi pada masa yang akan dating,” terangnya.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Ghufron menjelaskan, hingga 15 Desember 2022, tingkat penyampaian LHKPN mencapai 98,24%. Meningkat jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang mencapai 94,47%.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 162 LHKPN dengan rincian 32 untuk pemenuhan permintaan penindakan KPK, 66 pemenuhan kerja sama dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain, dan 64 merupakan inisiatif direktorat.

Baca Juga  Surya Paloh Pertanyakan Terminologi OTT: KPK Pastikan Tetap Profesional dan Junjung HAM

“Dari inisiatif direktorat tersebut, satu laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, satu laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi,” ujarnya.

Sementara 10 laporan diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih rinci karena terdeteksi adanya penerimaan gratifikasi. Sedangkan 51 laporan lainnya tidak terdapat temuan yang signifikan untuk diteruskan ke pihak terkait.

Pada kesempatan tersebut, Ghufron juga menyampaikan bahwa pada 2023, selain melakukan kegiatan rutin pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN, KPK juga akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik sebagai persiapan penyampaian LHKPN dalam rangka Pemilu 2024.

“Selanjutnya akan dilakukan peningkatan peran aparat pengawas internal di KLPD/BUMN/BUMD dalam mengawasi LHKPN di instansinya masing-masing,” tegas Ghufron.

Gratifikasi dan Pelayanan Publik

KPK telah menerima sebanyak 3.625 laporan penerimaan gratifikasi. Jumlah ini naik 70,42% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021. Dari laporan tersebut, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp3.872.772.279,66.

Meski demikian, secara umum, pelaporan gratifikasi sepanjang KPK berdiri sampai 15 Desember 2022 baru 66,54% dari 774 lembaga pemerintah termasuk Pemda dan KLPD yang melaporkannya ke KPK. Sementara sisanya tercatat belum pernah menyampaikan laporan gratifikasi ke KPK.

Kemudian untuk memberikan pelayanan maksimal kepada publik, KPK juga terus mengembangkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) sebagai medium bertukar informasi berupa cerita, diskusi, dan menyampaikan keluhan yang mewadahi interaksi antar-kementerian/lembaga dengan masyarakat.

“Hingga 15 Desember 2022, JAGA telah dikunjungi lebih dari 18,4 juta kali dengan total pengguna aktif sebesar 374.123 dan 1,160 diskusi antikorupsi,” ujar Ghufron.

Pada tahun depan, Ghufron menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi.

Hal ini dilakukan melalui platform JAGA yang akan membuka kanal keluhan desa, optimalisasi kanal keluhan Pelabuhan dan kanal keluhan kampus, serta menambahkan fungsi analisis pada data pertanggungjawaban keuangan negara dan daerah.

“Sehingga mendorong masyarakat untuk lebih kritis dalam mengawasi penggunaan keuangan tersebut. Selain itu, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta meningkatkan respon atas keluhan dari masyarakat,” pesan Ghufron.

Antikorupsi Badan Usaha (AKBU)

Korupsi pada dunia usaha merupakan area penting yang harus dibenahi. Oleh karenanya, KPK melalui kemitraan dengan Komite Advokasi Nasional (KAN) dan Komite Advokasi Daerah (KAD) terus berupaya memfasilitasi lingkungan bisnis yang bersih dari korupsi.

Baca Juga  Presiden Prabowo Saksikan Langsung Ucap Sumpah Janji Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029

Terutama dari suap, gratifikasi, dan pemerasan, dengan cara mempertemukan pelaku usaha dengan regulator, sehingga diperoleh kepastian menjalankan usaha.

“Kalau tadi menyasar ke penyelenggara negara, kini masuk juga ke swasta melalui Antikorupsi Badan Usaha, dengan memfasilitasi sektor swasta yang bebas dari gratifikasi, suap, dan pemerasan,” kata Ghufron.

Sepanjang tahun 2022, KPK menemukan berbagai persoalan yang kemudian telah berhasil diselesaikan.

Diantaranya terkait kesulitan pelaku usaha mengakses perizinan pengusahaan air tanah yang mengakibatkan pelaku usaha menjadi objek pemerasan oknum APH, ketiadaan standar pungutan desa adat di Bali, hingga penagihan ganda royalti lagu dan musik.

“Atas permasalahan tersebut, KPK telah berhasil memfasilitasi penyelesaiannya. KPK juga telah berhasil mendorong 9 aturan yang menindaklanjuti permasalahan tersebut dan membuka dunia usaha yang lebih bersih dari korupsi,” ujar Ghufron.

Survei Penilaian Integritas (SPI)

Mengulangi keberhasilan tahun lalu, KPK kembali menyelenggarakan SPI secara daring dan luring tahun 2022.

Tujuannya untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di 627 Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Lembaga di tingkat pusat.

Hasil pengukuran SPI tahun ini diperoleh skor sebesar 71,9, dengan kategori rentan korupsi.

“Hasil survei ini menunjukan area-area yang masih rawan korupsi. Sehingga perlu dilakukan perbaikan,” kata Ghufron.

Selain melakukan pengukuran, survei ini juga dibarengi dengan perbaikan atau tindak lanjut hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (KLPD), dalam bentuk kegiatan Program Aksi Tindak Lanjut Hasil SPI (PATUH).

Pada Tahun 2022, dari 636 KLPD yang turut serta dalam SPI 2021 baru 57 KLPD yang menindaklanjuti hasil SPI  2021.

“KPK mengharapkan semua lembaga peserta dapat segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan hasil SPI pada Tahun 2023 dan menyampaikan upaya dan hasilnya pada pemangku kepentingan terkait,” pesan Ghufron.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK)

Berkolaborasi bersama Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN/Bappenas, dan Kantor Staf Presiden, selama tahun 2021-2022 terdapat 12 rencana aksi yang melibatkan 48 K/L, 34 Provinsi dan 57 Kabupaten/Kota.

Sampai dengan laporan ini disusun capaian aksi telah mencapai 60%. Beberapa rencana aksi yang dicapai tersebut diantaranya:

1. Mempercepat Penanganan Pandemi melalui Integrasi Sistem Layanan Pemerintah Berbasis Elektronik

Belum terintegrasinya layanan-layanan pemerintah, menyebabkan terhambatnya berbagai program bantuan sosial, belanja barang dan jasa, serta kegiatan ekspor-impor untuk kebutuhan pokok masyarakat.

“Oleh sebab itu, Stranas PK mendorong dilakukan integrasi sistem layanan pemerintah berbasis elektronik,” ucap Ghufron.

Melalui aksi pelabuhan, Stranas PK mendorong dilakukannya simplifikasi layanan kapal, barang, DO dan SP2 online serta transportasi dan pembayaran di 14 pelabuhan di Indonesia.

Baca Juga  KPK Lakukan 10 OTT Sepanjang Tahun 2022, Berikut Daftarnya

Hasilnya, proses layanan barang mengalami efisiensi biaya sebesar 33,28% (Rp182,32 miliar) dan efektivitas waktu sebesar 21,96%.

“Upaya tersebut juga menempatkan Indonesia ke dalam 20 negara terbaik di dunia dalam performa pelabuhan dengan poin 24,9 menurut UNCTAD per-September 2022,” lanjutnya.

Selanjutnya dalam utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi, Stranas PK Bersama Kemensos dan Kemendagri mendorong agar NIK dijadikan primary key dalam pengelolaan data untuk meningkatkan akurasi sasaran penerima bantuan sosial.

Sehingga, penyaluran bantuan dengan penerima ganda atau salah sasaran makin berkurang.

Dengan perbaikan ini juga, terjadi efisiensi dalam bentuk perluasan cakupan penerima bansos setara dengan Rp2,83 Triliun; dan penyelamatan potensi ketidakefektifan 15 juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) atau setara dengan Rp630 Miliar (asumsi iuran Rp42.000/peserta).

“Selain itu, dalam aksi ini, Stranas PK juga mendorong dilakukan pengadaan barang-jasa dan pembayaran elektronik, integrasi perencanaan penganggaran secara elektronik, dan integrasi data ekspor-impor komoditas pangan,” papar Ghufron.

2. Mendukung Operasional Undang-Undang Cipta Kerja dari Aspek Kepastian dan Percepatan Perizinan (OSS) untuk Investasi Sumber Daya Alam.

Dalam rencana aksi ini, Stranas PK mendorong implementasi kebijakan satu peta melalui pengukuhan kawasan hutan dan penetapan peta digital Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

“Sampai akhir tahun ini, sudah tercapai 90 juta Ha yang ditetapkan sebagai kawasan hutan dari total 125 juta Ha. Selain itu, sudah ada 42 kabupaten yang telah memiliki peta digital,” terangnya.

3. Memperbaiki Bagian Terlemah dari Skor Indeks Persepsi Korupsi yaitu Penegakan Hukum

Salah satu aksi ini ialah penguatan Sistem Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), untuk mencegah terjadinya korupsi dalam penanganan perkara.

Melalui upaya ini, Ghufron menjelaskan, maka Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BNN, Mahkamah Agung serta Lembaga Pemasyarakatan-Kementerian Kumham terkoneksi dalam sistem ini.

Pada kesempatan tersebut, Ghufron juga menyebut bahwa ada 15 aksi PK pada 2023-2024. Terdiri dari 10 aksi lanjutan dan 5 aksi baru, yang terdiri dari: aksi penguatan parpol; aksi digitalisasi sertifikasi profesi dan badan usaha; aksi penataan aset nasional; aksi pengawasan keuangan desa, dan aksi integrasi sistem informasi ASN.

“Kegiatan pencegahan yang secara sistematis dilakukan KPK ini, agar pengelolaan keuangan negara efektif dan efisien, sehingga tidak ada kemungkinan dikorupsi. Tapi kalau pencegahan dilakukan, namun tetap melakukan korupsi dan memenuhi unsur pidana, maka KPK lakukan upaya penegakan hukum,” tutup Ghufron.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Cegah Tindak Pidana KorupsiKomisi Pemberantasan KorupsiKonferensi Pers Kinerja KPK 2022KPK Kaji dan Perbaiki Berbagai Sektor RawanWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Humanisme Legalistik antara Konflik dan Aktualisasi

Post Selanjutnya

KPK Temukan Alat Bukti Usai Geledah Dua Lokasi Milik Bambang Kayun di Wilayah Jakarta Utara

RelatedPosts

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026
Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026
Post Selanjutnya

KPK Temukan Alat Bukti Usai Geledah Dua Lokasi Milik Bambang Kayun di Wilayah Jakarta Utara

Catatan SIAGA 98 untuk KPK di Tahun 2023 'WASPADA KORUPSI POLITIK'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026

Pemerintah Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan Konsolidasi Industri Perkapalan Nasional

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com