• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Peristiwa

Asep Muhidin Pertanyakan Pernyataan ‘Siap’ Pemkab Garut Terkait Bantuan dan Jaminan untuk Rohimah

Redaksi oleh Redaksi
10 November 2022
di Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku– Pengacara Rohimah, Asep Muhidin, SH., mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam menyampaikan suatu hal yang tidak sesuai fakta.

Asep Muhidin menyampaikan hal terkait dengan pernyataan ‘siap’ dari Pemkab Garut untuk memberikan bantuan dan jaminan hidup serta pengobatan kepada Rohimah.

Advertisement. Scroll to continue reading.
foto dok Tim Kuasa Hukum Rohimah, Kantor Hukum Asep Muhidin, SH & Rekan

“Kami selaku pengacara Rohimah menyayangkan sikap Pemkab Garut yang tidak sesuai fakta. Hingga saat ini, belum ada kejelasan seperti apa pelaksanaan yang dimaksud menjamin biaya hidup dan pengobatan tersebut,” kata Muhidin. Kamis (10/11/2022).

RelatedPosts

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”, Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

Polda Jabar Gagalkan Jaringan Narkoba Golden Triangle: Sita 17,6 Kg Sabu dan 19,5 Kg Ganja

Muhidin menjelaskan, Saat pihaknya mendampingi Rohimah melakukan cek up kesehatan di RSUD dr. Slamet Garut pada Rabu, 9 November 2022, yang didaftarkan secara umum.

“Hal sederhana, kemarin (9 November-red) Rohimah melakukan cek up kesehatan, sebelumnya tidak ada petugas, pejabat yang berkomunikasi dengan saya selaku kuasa hukum ibu Rohimah,” ujarnya.

Bahkan, Muhidin sendiri yang mencoba melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.

“Akhirnya pada Rabu pagi tiba-tiba mendapat kabar kalau cek up di rumah sakit sudah dipersiapkan oleh Pemda Garut, padahal sebelumnya memang sudah saya daftarkan secara umum,” jelasnya.

BACA Juga Warga Garut Korban Penyiksaan Majikan, Berikut Pernyataan Lengkap Kuasa Hukum Rohimah

Selaku pengacara Rohimah, Muhidin meminta kepada Pemkab Garut, jangan selalu menyampaikan ‘khiasan’ kepada anak-anak ibarat dongeng sebelum tidur.

“Janji mau menjamin, akan memberikan bantuan jaminan hidup per-bulan 2 juta selama 5 bulan dan lainnya, tetapi teknisnya bagaimana?”, tukasnya.

Baca Juga  Lomba Seni Tradisi Pencak Silat Priangan Open 2024 Resmi Digelar

Pihaknya mengaku sampai saat ini belum ada informasi sebagai tindak lanjut dari pernyataan yang disampaikan para pihak.

“Toh saya belum pernah mendapatkan informasi kelanjutannya, cara pemberian bantuannya bagaimana? lewat instansi mana? memberikannya, kelengkapan adminstrasinya bagaimana?”, ujar Muhidin.

“Jangan sampai menjual momen yang sudah ramai diperbincangkan untuk mendogkrak popularitas,” imbuh dia.

Asep Muhidin menyebut, Janji para pemangku kebijakan di Pemkab Garut jangan hanya penyampaian kabar bohong.

“Karena bisa saja saya gugat Pemkab Garut dengan janji-janji pejabat yang menjabat sebagai penyelenggara negara karena telah menyampaikan kabar bohong,” cetusnya.

Ditegaskannya, Hingga saat ini, belum ada bantuan nyata dari Pemkab Garut selain membawa pisikolog, pengecekan berobat jalan di RSUD dr. Selamet.

Dinas Sosial pada hari pertama pulang Rohimah pun atas dorongan dari Kementerian Sosisial.

“Bukan inisiatif dinasnya sendiri. Terus ada sumbagan dari KORPRI Garut yang diwakili pak Budi Gangan, bukan atas nama Pemkab Garut ya,” tegasnya.

Lanjut Muhidin, Pemkab Garut melalui Dinas Kesehatan baru membantu membayar kekurangan biaya RSU Sartika Asih sebesar Rp. 751.542.00,-

“Bukan ditanggung semuanya karena sudah dibayar oleh Tim Kuasa Hukum dan dibantu oleh DPK Apdesi Limbangan. Jadi kalau mengklem dibantu dibayar biaya pengobatan waktu di RS Sartika Asih ya segitu,” terangnya.

Tim Kuasa Hukum Rohimah, Kantor Hukum Asep Muhidin, SH & Rekan mengajak semua pihak untuk membantu, mendorong, dan melakukan komunikasi untuk mendapatkan keadilan bagi Rohimah,

“Marilah kita sama-sama untuk mendapatkan keadilan bagi ibu Rohimah, bukan mengedepankan ego sendiri-sendiri, perjanalan masih panjang karena belum biaya pemeriksaan tambahan ke Polres Cimahi kan belum lengkap, terus biaya persidangan,” Asep Muhidin menutup.***

Baca Juga  Bupati Garut Buka Workshop Optimalisasi Pelayanan Perumda Tirta Intan Garut

*Sumber: Tim Kuasa Hukum Rohimah, Kantor Hukum Asep Muhidin, SH & Rekan

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: *Sumber : Tim Kuasa Hukum RohimahBupati Garut Rudy GunawanKantor Hukum Asep Muhidin dan RekanPemkab GarutRohimah ART korban penyiksaan majikanTim Kuasa Hukum Rohimah
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

AYO IKUT! KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Gatot Pujo Nugroho dkk

Post Selanjutnya

KPK Berharap ICW Lebih Dewasa dan Memahami Hukum Secara Lebih Luas

RelatedPosts

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”, Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

24 Desember 2025
Epy Kusnandar, aktor Preman Pensiun, meninggal di usia 61 tahun setelah perjalanan panjang melawan tumor otak.(Ist)

Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

3 Desember 2025

Polda Jabar Gagalkan Jaringan Narkoba Golden Triangle: Sita 17,6 Kg Sabu dan 19,5 Kg Ganja

17 Oktober 2025

Kepulangan 58 Pekerja Migran Deportasi ke Daerah Asal Difasilitasi BP3MI Kepulauan Riau

4 Oktober 2025
Konpers di Mapolda Metro Jaya Terkait Pengungkapan Hacker Bjorka

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

2 Oktober 2025

Komitmen Tingkatkan Pelindungan Tata Kelola Perikanan Tangkap di Indonesia, Pemerintah dan ILO Bertemu

1 Oktober 2025
Post Selanjutnya

KPK Berharap ICW Lebih Dewasa dan Memahami Hukum Secara Lebih Luas

Pertemuan Ketua KPK dengan Tersangka Gubernur Papua. Hasanuddin: Sudah Sesuai Prosedur, Segera Lakukan Penahanan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

30 Januari 2026

Ambang Batas 0 Persen adalah Implementasi dari Demokrasi Pancasila

30 Januari 2026
Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

30 Januari 2026
Talenta sepak bola Papua Tengah dinilai terabaikan akibat minim pembinaan usia dini dan lemahnya peran PSSI.

Minim Pembinaan dan Rangkap Jabatan PSSI, Talenta Sepak Bola Papua Tengah Terabaikan

29 Januari 2026

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

29 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

29 Januari 2026

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

29 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com