• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Peristiwa

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 Februari 2026
di Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap petani Desa Sungai Raya, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang tengah berkonflik lahan dengan PT Sinar Belilas Perkasa.

Koalisi menilai langkah pemanggilan petani oleh Polda Riau atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat sebagai pendekatan yang keliru dalam penyelesaian konflik agraria.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Umum KNARA, Wahida Baharuddin Upa, menegaskan bahwa konflik tersebut seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui pengujian legalitas Hak Guna Usaha (HGU), bukan dengan proses pidana.

RelatedPosts

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Motor Mio J B 3320 TRW Raib Digondol Maling di Cipinang Timur

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

“Seharusnya yang dilakukan pertama kali adalah menguji legalitas HGU tersebut. Apakah benar HGU itu tidak tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat? Kalau ini konflik agraria, maka unsur pidana seharusnya dikesampingkan terlebih dahulu,” ujar Wahida, Senin (16/2/2026).

KNARA mencatat sedikitnya empat petani dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 18 Februari 2026, menjelang Ramadhan. Koalisi menduga pemanggilan itu merupakan bentuk pembungkaman dan upaya menakut-nakuti petani yang memperjuangkan hak atas tanah.

Sengketa HGU dan Klaim Lahan Turun-Temurun

Menurut KNARA, lahan yang kini diklaim perusahaan sebelumnya merupakan wilayah kelola masyarakat yang telah ditempati secara turun-temurun jauh sebelum perusahaan beroperasi.

Dalam proses penerbitan HGU, lahan tersebut berasal dari pelepasan kawasan hutan yang semestinya mengecualikan permukiman dan lahan pertanian rakyat, sebagaimana hasil pemeriksaan fisik oleh Badan Pertanahan Nasional saat itu.

Namun, dalam praktiknya, seluruh wilayah disebut tetap dimasukkan ke dalam areal HGU perusahaan, termasuk lahan dan permukiman petani.

Baca Juga  Presiden RI Serahkan 124.120 Sertifikat Redistribusi TORA dan Tegaskan Komitmen Pemerintah Berantas Mafia Tanah

KNARA juga menyoroti dokumen Surat HGU Nomor 1 Tahun 2007 yang menyebut Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir tidak masuk dalam areal HGU perusahaan. Ketidaksesuaian inilah yang dinilai memicu konflik berkepanjangan hingga berujung pada proses hukum terhadap petani.

Negara Dinilai Abai pada Penyelesaian Konflik Agraria

KNARA menilai tindakan aparat yang langsung menindaklanjuti laporan perusahaan tanpa menyelesaikan akar konflik agraria menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin keadilan bagi masyarakat.

Wahida menyebut pola serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Jambi, hingga kawasan taman nasional.

“Negara lambat merespons laporan petani, tetapi sangat cepat merespons laporan perusahaan,” ujarnya.

Koalisi menyatakan kasus ini telah dilaporkan ke Komnas HAM, Kementerian terkait, hingga Mabes Polri. Namun, minimnya respons dinilai semakin memperkuat dugaan praktik kriminalisasi terhadap petani.

Sebagai langkah lanjutan, KNARA memastikan akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada para petani Desa Sungai Raya.

Koalisi juga membuka kemungkinan menggelar aksi nasional sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kriminalisasi dan dugaan perampasan tanah rakyat.

“Jika konflik agraria terus diselesaikan dengan cara represif, maka yang sesungguhnya sedang terjadi adalah perampasan tanah rakyat yang dilegalkan oleh hukum,” tutup Wahida.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Pertanahan NasionalKNARAKoalisi Nasional Reforma AgrariaKonflik Agraria Indragiri HuluPolda RiauPT Sinar Belilas Perkasa
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

Post Selanjutnya

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

RelatedPosts

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

3 Juni 2026
Wajah terduga pelaku curanmor Yamaha Mio J B 3320 TRW terekam jelas CCTV di Cipinang Timur, Jakarta Timur. (CCTV Warga)

Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Motor Mio J B 3320 TRW Raib Digondol Maling di Cipinang Timur

1 Juni 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mengecam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di YLBHI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Novel Baswedan: Pelaku Terorganisir dan Biadab

13 Maret 2026
YLBHI dan sejumlah koalisi masyarakat sipil menggelar konferensi pers soal penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

13 Maret 2026
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dimintai keterangan terkait insiden mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

26 Februari 2026
Post Selanjutnya

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

Prosesi Serah Terima Pengawal Istana Kepresidenan Jadi Magnet Warga Setiap Minggu Pagi

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com