• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pembelajaran Tatap Muka 100% Dimulai. Berikut Pedoman Panduan dan Diskresi SKB 4 Menteri

Redaksi oleh Redaksi
12 September 2022
di News, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Pembelajaran tatap muka (PTM) secara 100 persen telah kembali dimulai pada tahun ajaran 2022/2023. Pelaksanaan PTM di masa pandemi COVID-19 bertujuan untuk mencegah berkurangnya pengetahuan dan keterampilan secara akademis peserta didik.

Untuk mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta seluruh sekolah wajib berpedoman pada Surat Edaran No 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kendati demikian, sekolah diminta untuk berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

RelatedPosts

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

“Dalam pelaksanaan PTM kami tekankan juga harus berpedoman pada SKB 4 Menteri dan diskresinya. Sekolah juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat yang juga sudah diatur dalam SKB tersebut. Tentu keberhasilan kita menyukseskan PTM ini juga perlu dukungan seluruh lapisan masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, SE., MA., Senin (12/9/2022).

Anang mengatakan, SKB 4 Menteri itu telah menyesuaikan durasi jam pembelajaran dan kurikulum pada semua daerah yang berada dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level I.

Atas hal tersebut sekolah wajib berpedoman terhadap SKB 4 Menteri terkait pelaksanaan PTM untuk mencegah munculnya klaster baru di lingkungan pendidikan.

“Dengan durasi kurikulum juga sudah kami sesuaikan dan SKB 4 Menteri telah menyesuaikan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan levelling PPKM,” ujarnya.

Baca Juga  Kemeriahan HJG ke 212, Pj Bupati Garut: CFD jadi Wadah Ekspresi Masyarakat

Berdasarkan data dari Kemendikbud Ristek, cakupan vaksinasi peserta didik dan tenaga pendidik telah di atas 80 persen. Dengan demikian, capaian itu telah sesuai dengan persyaratan SKB 4 Menteri itu untuk melaksanakan PTM 100 persen.

“Jadi SKB ini lebih fleksibel dan mengikuti levelling dari PPKM,” tutur Anang.

Untuk mengurangi kekhawatiran dari orang tua para peserta didik, kata Anang, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan memastikan Dinas Pendidikan melakukan tugas untuk mengontrol kesiapan prokes.

Bukan hanya itu, lanjutnya, Dinas Pendidikan masing-masing daerah juga telah menyosialisasikan kepada orang tua peserta didik terkait dengan PTM yang aman.

“Kita juga harus mengupayakan kedisiplinan untuk memenuhi protokol kesehatan sehingga risiko tertular COVID-19 dan terbentuknya klaster baru dapat terhindarkan khususnya di lingkungan satuan pendidikan,” ucap Anang.

Menurut data Kementerian Kesehatan per 23 Agustus 2022, sebanyak 440.071 sekolah telah melaksanakan PTM. Namun, dari jumlah itu, hanya 6.796 atau 1,54 persen sekolah yang melakukan pencarian kasus aktif.

Untuk memastikan PTM berjalan lancar dan optimal, Kemendikbud Ristek saat ini telah membuat sistem pemantauan melalui beberapa mekanisme.

“Pemantauan cakupan vaksinasi dan kasus COVID-19 warga satuan pendidikan berdasarkan data PeduliLindungi. Selain itu juga pemantauan dari laporan mingguan Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota maupun provinsi terkait dengan pelaksanaan SKB 4 Menteri yang dilaporkan melalui unit kerja kami yang ada di daerah yaitu pada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan,” papar Anang.

Sementara itu, terkait dengan perkembangan dan pengawasan pada lingkungan pendidikan anak usia dini (PAUD), Kemendikbud Ristek menyatakan keterpaparan siswa disana lebih rendah dibandingkan dengan anak sekolah SD, SMP, dan SMA.

Kendati demikian, Kemendikbud Ristek tetap mempertimbangkan pelaksanaan PTM 100 persen di PAUD. Pasalnya anak usia PAUD merupakan peserta didik yang paling membutuhkannya.

Baca Juga  Aktivis GMNI Soroti Pernyataan Menhan Terkait Pengamanan Kilang Minyak

“Karena secara perkembangan usia belum mampu melaksanakan pembelajaran mandiri yang menjadi tuntutan dari pembelajaran jarak jauh. Pembelajaran di PAUD kami menekankan pada tumbuh kembang anak dan pendidikan karakter bukan semata-mata hanya kognitif,” jelas Anang.

Bukan hanya itu, Kemendikbud Ristek juga tetap mendorong agar guru PAUD dan keluarga peserta didik untuk divaksin secara lengkap sehingga memberikan perlindungan terhadap anak usia empat sampai enam tahun. Saat ini cakupan vaksin terhadap anak PAUD yang berusia enam tahun juga sudah digalakkan.

“Selain itu upaya memberikan perlindungan lainnya adalah dengan memaksimalkan imunisasi dasar lengkap plus campak serta rubela yang didorong lewat Bulan Imunisasi Anak Nasional dan Bulan Imunisasi Anak Sekolah yang sudah berlangsung sejak Agustus 2022,” tutup Anang.***

*Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal/Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Red/K.101

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kemendikbudristekpedoman pembelajaran tatap muka 100%surat keputusan bersama 4 menteri
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Sidang Vonis Edy Mulyadi, Andrianto: Di Era Reformasilah Hukum Karet Diberlakukan

Post Selanjutnya

Program Magang di KPK Bagi Mahasiswa atau Baru Lulus Perguruan Tinggi. Berikut Syarat dan Ketentuannya

RelatedPosts

Mirna Novita melaporkan dugaan fitnah ke Polda Bali di tengah sengketa hak asuh anak.

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

4 Juni 2026
Istana menghormati proses hukum yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim (Setneg)

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

4 Juni 2026

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

3 Juni 2026

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

3 Juni 2026
Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN terkait dugaan praktik jual beli titik dapur MBG.(Istimewa)

Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

3 Juni 2026
Post Selanjutnya

Program Magang di KPK Bagi Mahasiswa atau Baru Lulus Perguruan Tinggi. Berikut Syarat dan Ketentuannya

Duta Inovasi Desa 'One Village One Innovation' INAIS Bogor Daur Ulang Sampah Platik Jadi Bahan Bangunan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Cianjur Terus Konsisten Menjaga Fasilitas Publik

4 Juni 2026
Mirna Novita melaporkan dugaan fitnah ke Polda Bali di tengah sengketa hak asuh anak.

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

4 Juni 2026

Bupati Garut Dukung Peningkatan Pariwisata Budaya dan Target Tuan Rumah Festival Seni Qasidah ke – 2 Se – Jawa Barat

4 Juni 2026
Foto : Anies Baswedan (Istimewa)

Gerak-Gerik yang Tak Hilang dari Radar

4 Juni 2026

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026
Silmy Karim ditahan KPK setelah OTT Imigrasi yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.(Istimewa)

Dugaan Jual-Beli Izin Tinggal WNA Jadi Pangkal Kasus yang Menyeret Silmy Karim

4 Juni 2026
Istana menghormati proses hukum yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim (Setneg)

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

4 Juni 2026

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com