Kabariku- Kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo untuk mematuhi dua pernyataan Presiden Jokowi.
“Oleh karenanya, pimpinan tertinggi di Kepolisian tersebut harus memantau tim khusus yang dibentuknya setiap saat,” kata Sugeng Teguh Santoso. Senin (19/7/2022).
Ketua IPW ini menjelaskan, Kasus Polisi tembak Polisi di rumah petinggi Polri itu mendapat atensi Presiden Jokowi.
Sehari setelah Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan ke publik tentang kronologis penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada hari Senin, 12 Juli 2022.
Pernyataan pertama, yang diungkapkan Presiden Jokowi tegas yakni proses hukum atas kejadian tersebut harus dilakukan.
“Proses hukum harus dilakukan,” ujar Presiden Jokowi usai berdialog dengan petani di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
Sementara, pernyataan kedua, terhadap aksi baku tembak antara sesama anggota Polri itu, diungkapkan Presiden Jokowi saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
“Tuntaskan! Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” tegas Presiden Jokowi dengan mengungkap dirinya sudah menerima laporan tertulis mengenai kasus yang mendapat perhatian masyarakat luas ini.
Dua pernyataan Presiden Jokowi atas peristiwa polisi tembak polisi di rumah petinggi Polri, menurut IPW merupakan peringatan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikannya secara tuntas dan terbuka.
“Sehingga tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri harus secara cepat menyelesaikannya dan menemukan para tersangkanya,” kata Sugeng.
Untuk menuntaskannya, lanjut Sugeng, Tim Khusus harus memberdayakan sumber daya anggota yang ahli dan berpengalaman di jajaran kepolisian.
Karenanya, penyelidikan dan penyidikannya perlu diambil alih seluruhnya oleh Tim Khusus. Tidak boleh dipercayakan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan.
“Hal ini akan menimbulkan dualisme penanganan yang berakibat memperlambat proses pengungkapan kasus. Seperti berulang-ulangnya olah TKP dan penelusuran cctv yang sudah dibongkar dan rusak,” ungkap Sugeng.
IPW menilai motif pendalaman yang dilakukan oleh Tim Khusus bentukan Kapolri sejak Selasa, 12 Juli 2022, sangat lamban oleh masyarakat luas.
“Akibatnya, opini-opini liar terus bermunculan di media sosial,” tukasnya.
Sementara, juru bicara Polri Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri hanya mengimbau masyarakat untuk sabar mendapat perkembangan kasus tersebut lantaran tim sedang bekerja.
Keterangan bahwa handphone Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang dikatakan hilang saja, baru diumumkan kalau barang itu sedang diteliti Puslabfor Polri.
“HP sudah ada di Puslabfor Polri. Sedang diteliti penyidik Polri, “ kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (18/7/2022).
Tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, penuh dengan kejanggalan-kejanggalan.
Saat itu, IPW menilai bahwa peristiwa itu sangat aneh dan langka pada kesempatan pertama setelah kematian Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat terkuak di publik.
Bahkan, IPW mendesak dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta dan menon-aktifkan sementara Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo guna menuntaskan kasus polisi tembak polisi.
Tim Gabungan sudah dibentuk pada Selasa (12 Juli 2022) dan Senin (18 Juli 2022) Kapolri mengumumkan penonaktifan sementara Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
“Langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit selaras dengan peringatan Presiden Jokowi bahwa kasus ini harus dituntaskan dan dibuka ke publik. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” tandas Sugeng.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post