JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg, tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:
1. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.001-0142.0 luas 7.060 M³ di Desa Mekarjaya, Kecamtan Kompreh, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No.13/2015 tanggal 8 Januari 2015 (AJB asli tidak dikuasai), Harga limit Rp337.517.000,00 dengan uang jaminan Rp67.503.400,00;
2. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.001-0142.0 luas 4.905 M³ di Desa Mekarjaya, Kecamatan Kompreh, Kabupten Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No.35/2015 tanggal 19 Januari 2015 (AJB asli tidak dikuasai) Harga limit Rp229.102.000,00 dengan uang jaminan Rp60.000.000,00;
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e lelang) dengan metode “closed bidding”, sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan :
Hari / tanggal : Selasa, 9 Agustus 2022
Batas akhir penawaran : 10.30 WIB
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta Jalan Siliwangi Nomor 9 Purwakarta
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Bea lelang pembeli sebesar : 2% dari harga lelang
Persyaratan Lelang :
1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya 08 Agustus 2022.
Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Purwakarta;
2. Tanah yang dijual dalam kondisi sebenarnya sesuai lokasi dan semua cacat dan kekurangannya.
Kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang;
3. Tagihan PBB dan tagihan terkait obyek yang menjadi tanggung jawab pemenang lelang ;
4. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 ( lima ) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain;
5. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta;
6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan lelang terhadap objek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/tertarik tidak melakukan hal/pihak dalam bentuk apapun kepada Penjual dan/Pejabat Lelang;
7. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang KPK:
Medi Iskandar Zulkarnain dan Nanang Suryadi
di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K4 Jakarta Selatan,
Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau
KPKNL Purwakarta di Jalan Siliwangi Nomor 9 Purwakarta ,
Telp (0264) 8227888.***
Jakarta, 11 Juli 2022
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi,
Direktur Labuksi
Mungki Hadipratikto
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post