• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Penganiayaan Bryan di Holywings Yogya, IPW Desak Kapolri Berhentikan Dua Anggota Satreskrim Polres Sleman

Redaksi oleh Redaksi
8 Juni 2022
di News, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Aksi kekerasan melibatkan aparat penegak hukum di sebuah tempat hiburan malam di Yogyakarta, Jawa Tengah kembali terjadi.

Bryan Yoga Kusuma menjadi korban pengeroyokan diduga dilakukan oleh perwira kepolisian di parkiran Holywings Jalan Magelang, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Polda DIY turun tangan dengan memeriksa 17 orang terkait insiden itu. Dua orang perwira Polres Sleman disebut telah melakukan pelanggaran.

RelatedPosts

Mitra MBG Layangkan Ultimatum ke BGN, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Cabut SE 12/2026

Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

Benyamin Wacanakan Pendidikan Informal Gratis untuk Perluas Akses Belajar Warga Tidak Mampu

Atas kejadian tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menaggapi, Anggota Polisi yang terlibat dalam penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings Yogyakarta dan di Polres Sleman harus dipecat karena telah menciderai marwah institusi Polri.

“Apalagi, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka,” kata Sugeng. Kamis (8/6/2022).

Sugeng menjelaskan, Kepastian itu, setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY setelah memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi. Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR.

“Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma,” cetusnya.

Sugeng menilai, hal ini sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh: a. Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi, b. Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.

Baca Juga  Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024

Pasalnya, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan.

“Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Polri,” beber Sugeng.

IPW menjelaskan, institusi Polri merupakan alat negara yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Jangan sampai, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri,” ujarnya.

Pastinya, hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan bermula terjadi pada hari Jumat, 3 Juni. Korban, Bryan Yoga Kusuma bersama beberapa rekannya, Albert Wijaya, Aprio Rabadi, Yogi Adhika Pratistha dan Irawan mengunjungi Holywings Yogyakarta sekitar pukul 23.30 WIB.

Sekira pukul 02.00 WIB hari Sabtu, 4 Juni 2022, Bryan Yoga Kusuma diprovokasi oleh seorang yang bernama Carmel, dan berujung pada perkelahian di depan parkiran Holywings.

Saat itu, Carmel memanggil temannya yang bernama Leo yang kemudian mengumpulkan seluruh security, preman, tukang parkir, provost dan PM untuk memprovokasi Bryan.

Dalam kejadian itu, Bryan Yoga dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang. Anehnya, ada oknum polisi yang terlibat. Setelah keadaan agak kondusif, Bryan dan Albert diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalahnya di Polres Sleman.

Tetapi saat di Polres, Bryan dan Albert masih mendapat siksaan dan pukulan. Atas peristiwa tersebut, peraturan Kapolri yang baru diterbitkan yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Polri tidak dijalankan. Akibatnya, penganiayaan oleh anggota Polri kepada masyarakat sipil terjadi tanpa kendali.***

Baca Juga  Dicuekin Saat Sidak Perusahaan Penahan Ijazah, Noel: Mas, Saya Wakil Menteri!
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Holywings JogjaIndonesia Police Watch (IPW)Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowokekerasan melibatkan aparat penegak hukumSugeng Teguh Santoso
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Periode 2022-2027

Post Selanjutnya

Bersama Bamusi, Basarah dan Yasonna Ikuti Ziarah di Makam Taufiq Kiemas

RelatedPosts

Mitra MBG Layangkan Ultimatum ke BGN, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Cabut SE 12/2026

24 Juni 2026

Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

24 Juni 2026
Oplus_131072

Benyamin Wacanakan Pendidikan Informal Gratis untuk Perluas Akses Belajar Warga Tidak Mampu

24 Juni 2026

Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

24 Juni 2026

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

24 Juni 2026

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

24 Juni 2026
Post Selanjutnya
foto Instagram @abidinfikri01

Bersama Bamusi, Basarah dan Yasonna Ikuti Ziarah di Makam Taufiq Kiemas

Deden Sopian Sambut New Normal Bersama Konstituen Kupas Penguatan Wawasan Kebangsaan Hingga Masalah Stunting dan PMK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mitra MBG Layangkan Ultimatum ke BGN, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Cabut SE 12/2026

24 Juni 2026

Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

24 Juni 2026
Oplus_131072

Benyamin Wacanakan Pendidikan Informal Gratis untuk Perluas Akses Belajar Warga Tidak Mampu

24 Juni 2026

Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

24 Juni 2026

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

24 Juni 2026

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com