• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Penganiayaan Bryan di Holywings Yogya, IPW Desak Kapolri Berhentikan Dua Anggota Satreskrim Polres Sleman

Redaksi oleh Redaksi
8 Juni 2022
di News, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Aksi kekerasan melibatkan aparat penegak hukum di sebuah tempat hiburan malam di Yogyakarta, Jawa Tengah kembali terjadi.

Bryan Yoga Kusuma menjadi korban pengeroyokan diduga dilakukan oleh perwira kepolisian di parkiran Holywings Jalan Magelang, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Polda DIY turun tangan dengan memeriksa 17 orang terkait insiden itu. Dua orang perwira Polres Sleman disebut telah melakukan pelanggaran.

RelatedPosts

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Atas kejadian tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menaggapi, Anggota Polisi yang terlibat dalam penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings Yogyakarta dan di Polres Sleman harus dipecat karena telah menciderai marwah institusi Polri.

“Apalagi, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka,” kata Sugeng. Kamis (8/6/2022).

Sugeng menjelaskan, Kepastian itu, setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY setelah memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi. Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR.

“Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma,” cetusnya.

Sugeng menilai, hal ini sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh: a. Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi, b. Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.

Baca Juga  Hubungan KPK-Polri, Berikut Pernyataan Firli Bahuri

Pasalnya, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan.

“Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Polri,” beber Sugeng.

IPW menjelaskan, institusi Polri merupakan alat negara yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Jangan sampai, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri,” ujarnya.

Pastinya, hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan bermula terjadi pada hari Jumat, 3 Juni. Korban, Bryan Yoga Kusuma bersama beberapa rekannya, Albert Wijaya, Aprio Rabadi, Yogi Adhika Pratistha dan Irawan mengunjungi Holywings Yogyakarta sekitar pukul 23.30 WIB.

Sekira pukul 02.00 WIB hari Sabtu, 4 Juni 2022, Bryan Yoga Kusuma diprovokasi oleh seorang yang bernama Carmel, dan berujung pada perkelahian di depan parkiran Holywings.

Saat itu, Carmel memanggil temannya yang bernama Leo yang kemudian mengumpulkan seluruh security, preman, tukang parkir, provost dan PM untuk memprovokasi Bryan.

Dalam kejadian itu, Bryan Yoga dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang. Anehnya, ada oknum polisi yang terlibat. Setelah keadaan agak kondusif, Bryan dan Albert diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalahnya di Polres Sleman.

Tetapi saat di Polres, Bryan dan Albert masih mendapat siksaan dan pukulan. Atas peristiwa tersebut, peraturan Kapolri yang baru diterbitkan yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Polri tidak dijalankan. Akibatnya, penganiayaan oleh anggota Polri kepada masyarakat sipil terjadi tanpa kendali.***

Baca Juga  Jaksa Agung Hadiri Pembukaan Bhayangkara Sports Day 2025, Wujud Sinergi Lintas Penegak Hukum
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Holywings JogjaIndonesia Police Watch (IPW)Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowokekerasan melibatkan aparat penegak hukumSugeng Teguh Santoso
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Periode 2022-2027

Post Selanjutnya

Bersama Bamusi, Basarah dan Yasonna Ikuti Ziarah di Makam Taufiq Kiemas

RelatedPosts

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025
Mensos Gus Ipul memberikan sambutan di acara Graduasi 1.000 KPM PKH di Pendopo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

18 November 2025
DPR resmi mengesahkan UU KUHAP baru, Puan Maharani pastikan aturan mulai berlaku 2 Januari 2026 (Foto:Istimewa)

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

18 November 2025
FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

18 November 2025

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

17 November 2025
Post Selanjutnya
foto Instagram @abidinfikri01

Bersama Bamusi, Basarah dan Yasonna Ikuti Ziarah di Makam Taufiq Kiemas

Deden Sopian Sambut New Normal Bersama Konstituen Kupas Penguatan Wawasan Kebangsaan Hingga Masalah Stunting dan PMK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gelandang Persib Bandung, Thom Haye/Persib

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

19 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025
Mensos Gus Ipul memberikan sambutan di acara Graduasi 1.000 KPM PKH di Pendopo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

18 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
DPR resmi mengesahkan UU KUHAP baru, Puan Maharani pastikan aturan mulai berlaku 2 Januari 2026 (Foto:Istimewa)

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

18 November 2025

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com